Mansur Banda Angkat Bicara, Sebut Jalan Rusak di Tahalupu SBB Bukan Pekerjaannya
- calendar_month Jum, 20 Jun 2025
- visibility 406
- comment 0 komentar

AMBON – DM : Kontraktor tajir Maluku yang sering disapa Mansur Banda akhirnya angkat bicara soal tender pekerjaan Jalan Lapen Desa Tahalupu-Dusun Tihu yang kini rusak dan dikeluhkan masyarakat.
“ Itu bukan beta yang kerja,” kilahnya saat dimintai tanggapan mengenai situasi ruas jalan Tahulupu di Kecamatan Huamual Kabupaten Seram Bagian Barat, Jumat 20 Juni 2025.
Bos Mansur secara singkat menguraikan, awalnya perusahaannya memang mengikuti tender, tapi sebagai pemenang ke dua. Kalah saat perivikasi berkas.
“ Yang karja itu Dun, Dun tanya dia,” akuinya.
Bahkan di laman LPSE Kabupaten Seram Bagian Barat mencatumkan CV. Banda Bahari Permai sebagai pemenang dalam lelang yang diadakan pada tahun 2023 dengan mencantumkan nilai penawarannya, Mansur tetap saja kukuh paket itu bukan pekerjannya.
“ Tanya di PU, kanapa begitu, beta mundur karna sebagai pemenang ke dua,” bantahnya lagi.
Selain itu, Bos Mansur juga menekankan jika tidak pernah menandatangani kontrak proyek tersebut, walau dalam pengumuman berkontrak CV. Banda Bahari Permai tetap diumumkan sebagai salah satu pemenang.
“ Itu tanya di PU,” tandasnya.
Untuk diketahui, project jalan Lapen Tahalupu dilelang pada Maret 2023, dengan pagu sebesar Rp7,3 M lebih.
Saat lelang, ada 26 perusahaan terdaftar sebagai peserta, dua perusahaan merupakan bagian dari jaringan usaha Mansur Banda.
CV. Banda Bahari Permai merupakan pemenang dengan nilai kontrak lebih kecil dari saingannya, dan seluruh adminitrasinya lulus pemeriksaan.
Pokja kemudian menetapkannya sebagai pemenang, tapi pada pengumuman pemenang berkontrak, muncul CV.Putra Mulia.
Sementara itu, dari berbagai pihak yang sering terlibat dalam aktivitas pelelangan di LPSE saat dimintai penjelasan soal dua perusahaan dalam satu kontrak lelang, memberi tanggapan menohok.
“ Itu bisa terjadi, selama nilai kontrak tidak lebih dari pagu, jika lebih dari pagu maupun nilai HPS yang dilelang berarti ada masalah hukum disitu, ada nilai (anggaran) yang harus dipertanggungjawabkan oleh dinas, ini kasus yang aneh dan bisa jadi bukan kesalahan tekhnis pokja, tapi kesengajaan untuk kepentingan lain,” kata salah satu ASN yang enggan menyebutkan namanya.
Beberapa kontraktor secara blak-blakan juga merasa pola semacam itu yakni memunculkan dua perusahaan berbeda dengan nilai kontrak keduanya melebihi pagu dan HPS, patut dicurigai memiliki maksud dan tujuan tertentu yang bisa jadi bertentangan dengan hukum.
“ Kami belum pernah alami pengumuman pemenang semacam ini, jika kedua perusahaan itu istilahnya bekerja sama seharnya nilai yang diumumkan tak lebih dari pagu yang di anggarkan,” terangnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar