Bahas RUU Provinsi Kepulauan di Senayan, Presiden Tunjuk Delapan Menteri
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 410
- comment 0 komentar

JAKARTA.- DEMAL ; Kolaborasi dua senator asal Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina dan Novita Anakota untuk menggolkan ulang Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Kepulauan di Parlemen Senayan menarik perhatian Presiden Prabowo.
Bisri merupakan wakil dari Provinsi Maluku di Komite I DPD-RI, yang membidangi urusan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah serta masalah politik, hukum dan HAM, sementara Novita saat ini dipercayakan pada Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) salah satu alat kelengkapan DPD.
Sejak awal pelantikan di Periode ini,keduanya memang getol mengawal draf RUU Provinsi Kepulauan usulan DPD-RI, hingga akhirnya DPR-RI mengambil alih pembahasannya pada tingkat Badan Legislasi.

Anggota Komite I DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina
“Kita tahu bersama jika RUU Daerah Kepulauan sudah mandek 19 tahun. Alhamdulillah, Presiden kemudian menunjuk wakil pemerintah untuk pembahasan RUU Provinsi Kepulauan di tingkat DPR,” kata Bisri.
Bisri mengaku, sesuai dengan tugas dan kewenangan, DPD punya keterbatasan, tidak berhak untuk pengesahan sebuah undang-undang beda dengan DPR-RI, tapi dari berbagai komunikasi dengan sejumlah fraksi besar di DPR-RI yang mengambil alih pembahasan RUU tersebut, ada harapan kuat jika RUU Provinsi Kepulauan bakal disahkan sebagai sebuah undang-undang baru di Indonesia.
“Kita semua berharap dan perlu dikawal, semoga pembahasannya berjalan baik dan bisa segera disahkan,” tutur Bisri.
Sementara itu, dalam surat kepada ketua DPR-RI yang tembusannya juga disampaikan kepada Ketua DPD-RI dan Wakil Presiden, Presiden Prabowo resmi menunjuk sejumlah menteri dalam kabinet Merah Putih sebagai wakil pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Provinsi Kepulauan.
Dalam surat ber kop Presiden tertanggal 12 Januari 2026, sebanyak delapan menteri ditunjuk Presiden Prabowo sebagai wakil pemerintah dalam rangka pembahasan RUU tersebut.
Terdiri dari, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertahanan, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Menteri Hukum.
” Baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-undang tersebut,” tulis Presiden.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar