Selasa, 8 Sep 2026
light_mode

Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

  • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
  • visibility 571
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H. 

Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun.

“Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan hubungan badan di kantor polisi — itu semua bohong! Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tidak ada tangkap tangan. Ini cerita karangan penuh kebencian,” tegas Yohanis, Minggu,13 Juli 2025.

Lebih lanjut, Yohanis mengungkap fakta mengejutkan: pengakuan dari istri pelapor (AP) bahwa ia berselingkuh dengan Bripka Malfry diduga dibuat di bawah tekanan dan ancaman kekerasan dari suaminya sendiri, pelapor dalam perkara ini.

“Kami punya informasi yang kredibel bahwa pelapor mengancam istrinya pakai pistol dan senjata tajam agar mengaku berselingkuh dengan klien kami. Ini pengakuan yang dipaksa, bukan fakta,” ujar Yohanis.

Kuasa hukum juga menyebut, rekaman pengakuan yang dijadikan bahan fitnah di media sosial dibuat dalam kondisi tekanan psikis berat dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah.

“Tidak ada penggerebekan, tidak ada foto, tidak ada video, tidak ada saksi mengenai zinah. Tapi pelapor menyebar rekaman paksaan itu ke mana-mana, seolah-olah itu kebenaran. Ini jelas pencemaran nama baik yang disengaja,” lanjutnya.

Tidak berhenti di tuduhan zina, pelapor juga menyebarkan kabar bahwa Bripka Malfry Masela mengajak istri Pelapor menggunakan sabu dan berbuat mesum di lingkungan Polsek Baguala. Tuduhan ini dibantah mentah-mentah.

“Klien kami tidak pernah menyentuh dan mengajak istri Pelapor untuk memakai narkoba. Tidak ada tes positif, tidak ada barang bukti. Dan tidak benar dia melakukan hal tidak senonoh dengan istri Pelapor di kantor polisi. Ini tuduhan kejam, menjijikkan, dan mencoreng kehormatan institusi Polri!” tegas Yohanis.

Yohanis menduga kuat, laporan polisi yang dibuat pelapor bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat balas dendam terhadap konflik rumah tangganya sendiri. Apalagi, diketahui rumah tangga pelapor sudah tidak harmonis dan diduga pisah rumah cukup lama.

“Hukum jangan dijadikan senjata untuk melampiaskan dendam. Klien kami sekarang jadi korban fitnah dari masalah pribadi rumah tangga orang lain,” kata Yohanis.

Pihak kuasa hukum menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Saat ini sedang disiapkan langkah hukum balik berupa laporan polisi terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Kami akan bawa ini ke jalur hukum. Tuduhan ini palsu, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik klien kami sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.

Rilisan ini disusun oleh Kantor Hukum Yohanis Laritmas, S.H., M.H., sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan kliennya secara pribadi dan institusional. Pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan fitnah yang belum terbukti secara hukum dan menyerahkan prosesnya kepada penyelidikan resmi yang sedang berjalan di Polda Maluku.(*)

Editor : Abd Karim

Tags
  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

    30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

    • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
    • visibility 557
    • 0Komentar

    AMBON-DM ; Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp433,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp387,3 miliar atau 89,32 %. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut, khusunya pada anggaran yang digunakan untuk belanda sewa gedung/bangunan oleh Sekretariat Kota Ambon, yang dianggarkan sebesar […]

  • Jumpa Menteri Komdigi, Anak Muda Maluku Suarakan Keadilan Akses Digital

    Jumpa Menteri Komdigi, Anak Muda Maluku Suarakan Keadilan Akses Digital

    • calendar_month Kamis, 9 Okt 2025
    • visibility 302
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Para pegiat literasi digital, anak muda, dan aktivis organisasi kepemudaan (OKP/OKPI) berkumpul dalam forum hangat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Selasa, 7 Oktober 2025. Pertemuan bertajuk “Temu Komunitas Literasi Digital dan OKP/OKPI bersama Menteri Komdigi” ini juga dihadiri Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, Kepala Badan Pengembangan SDM […]

  • Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Hadiri Rakornas di Bogor

    Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Hadiri Rakornas di Bogor

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • visibility 261
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompida) Kabupaten Maluku Tenggara turut menghadiri undangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam rangka Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) di Sentul International Convention Center (SICC), Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin 2 Februari 2026. Unsur Forkompida Kabupaten Maluku Tenggara turut hadir antara lain Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, Wakil Bupati Maluku […]

  • Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • visibility 560
    • 0Komentar

    Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.

  • Pemkab Maluku Tenggara Dukung Pembangunan Gereja St. Antonius de Padua di Semawi

    Pemkab Maluku Tenggara Dukung Pembangunan Gereja St. Antonius de Padua di Semawi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • visibility 79
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan komitmennya mendukung pembangunan sarana keagamaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kehidupan rohani masyarakat dan pembangunan manusia di daerah kepulauan tersebut. Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat mewakili Bupati Maluku Tenggara dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Gereja St. Antonius de Padua Stasi […]

  • Australia dan Indonesia Percepat Kolaborasi Keuangan Berkelanjutan

    Australia dan Indonesia Percepat Kolaborasi Keuangan Berkelanjutan

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • visibility 410
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM ; Pejabat Pemerintah Indonesia dan Australia bertemu di Jakarta minggu ini untuk memperkuat kerja sama di sektor kebijakan dan regulasi keuangan terkait iklim. Program Pendalaman Keuangan Berkelanjutan Australia-Indonesia yang kedua ini mempertemukan lembaga-lembaga utama termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Treasury Australia, Prudential Regulation Authority (APRA), Securities and Investments Commission […]

expand_less