Senin, 8 Jun 2026
light_mode

Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

  • calendar_month Ming, 13 Jul 2025
  • visibility 496
  • comment 0 komentar

AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H. 

Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun.

“Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan hubungan badan di kantor polisi — itu semua bohong! Tidak ada bukti, tidak ada saksi, tidak ada tangkap tangan. Ini cerita karangan penuh kebencian,” tegas Yohanis, Minggu,13 Juli 2025.

Lebih lanjut, Yohanis mengungkap fakta mengejutkan: pengakuan dari istri pelapor (AP) bahwa ia berselingkuh dengan Bripka Malfry diduga dibuat di bawah tekanan dan ancaman kekerasan dari suaminya sendiri, pelapor dalam perkara ini.

“Kami punya informasi yang kredibel bahwa pelapor mengancam istrinya pakai pistol dan senjata tajam agar mengaku berselingkuh dengan klien kami. Ini pengakuan yang dipaksa, bukan fakta,” ujar Yohanis.

Kuasa hukum juga menyebut, rekaman pengakuan yang dijadikan bahan fitnah di media sosial dibuat dalam kondisi tekanan psikis berat dan tidak dapat dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah.

“Tidak ada penggerebekan, tidak ada foto, tidak ada video, tidak ada saksi mengenai zinah. Tapi pelapor menyebar rekaman paksaan itu ke mana-mana, seolah-olah itu kebenaran. Ini jelas pencemaran nama baik yang disengaja,” lanjutnya.

Tidak berhenti di tuduhan zina, pelapor juga menyebarkan kabar bahwa Bripka Malfry Masela mengajak istri Pelapor menggunakan sabu dan berbuat mesum di lingkungan Polsek Baguala. Tuduhan ini dibantah mentah-mentah.

“Klien kami tidak pernah menyentuh dan mengajak istri Pelapor untuk memakai narkoba. Tidak ada tes positif, tidak ada barang bukti. Dan tidak benar dia melakukan hal tidak senonoh dengan istri Pelapor di kantor polisi. Ini tuduhan kejam, menjijikkan, dan mencoreng kehormatan institusi Polri!” tegas Yohanis.

Yohanis menduga kuat, laporan polisi yang dibuat pelapor bukan untuk mencari keadilan, melainkan sebagai alat balas dendam terhadap konflik rumah tangganya sendiri. Apalagi, diketahui rumah tangga pelapor sudah tidak harmonis dan diduga pisah rumah cukup lama.

“Hukum jangan dijadikan senjata untuk melampiaskan dendam. Klien kami sekarang jadi korban fitnah dari masalah pribadi rumah tangga orang lain,” kata Yohanis.

Pihak kuasa hukum menegaskan, mereka tidak akan tinggal diam. Saat ini sedang disiapkan langkah hukum balik berupa laporan polisi terhadap pelapor atas dugaan pencemaran nama baik dan laporan palsu.

“Kami akan bawa ini ke jalur hukum. Tuduhan ini palsu, tidak berdasar, dan sangat merugikan nama baik klien kami sebagai anggota kepolisian,” tegasnya.

Rilisan ini disusun oleh Kantor Hukum Yohanis Laritmas, S.H., M.H., sebagai bentuk klarifikasi atas tuduhan yang tidak berdasar dan merugikan kliennya secara pribadi dan institusional. Pihak kuasa hukum meminta semua pihak untuk menahan diri dari menyebarkan fitnah yang belum terbukti secara hukum dan menyerahkan prosesnya kepada penyelidikan resmi yang sedang berjalan di Polda Maluku.(*)

Editor : Abd Karim

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Berupaya RSUD Karel Jadi RS Rujukan Dengan Layanan Berkualitas

    Bupati Berupaya RSUD Karel Jadi RS Rujukan Dengan Layanan Berkualitas

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • visibility 219
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan Pemerataan layanan kesehatan menjadi komitmen serius Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara di tengah tantangan geografis wilayah kepulauan. “Kesehatan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin oleh negara,” kata Bupati saat membuka Pelayanan Kesehatan Bergerak (PKB) dalam rangka peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-61 di Ohoi Ohoira, […]

  • IAP Minta Pemkab SBT Evaluasi Ulang Penyusuan RTRW

    IAP Minta Pemkab SBT Evaluasi Ulang Penyusuan RTRW

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 362
    • 0Komentar

    AMBON-DM ; Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Provinsi Maluku menyoroti proses penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang belum mengedepankan prinsip partisipasi publik secara optimal.Wakil Ketua IAP Provinsi Maluku, Fiqran M. Yusuf, menjelaskan RTRW adalah ruh dari pembangunan suatu wilayah,harusnya itu disusun dengan melibatkan masyarakat secara aktif dan menyeluruh.“RTRW bukan […]

  • Serah Terima Jabatan PD.Panca Karya, Gubernur HL Beri Pesan Tegas

    Serah Terima Jabatan PD.Panca Karya, Gubernur HL Beri Pesan Tegas

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 357
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Prosesi serah terima jabatan jajaran direksi Perumda Panca Karya dari yang lama ke direksi yang baru dihadiri langsung oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa. Rabu,17 September 2025. Dalam sambutannya, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa memberi sejumlah pesan tegas kepada dewan direksi Perumda Panca Karya yang kini dinakodai M.Ray Tualeka. Jajaran direksi yang baru juga dituntut […]

  • DT dan HS Sudah Klarifikasi, Ini Kata Babinsa Usai Lapor di DPRD Malteng 

    DT dan HS Sudah Klarifikasi, Ini Kata Babinsa Usai Lapor di DPRD Malteng 

    • calendar_month Rab, 18 Jun 2025
    • visibility 621
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Upaya mencari keadilan terus dilakukan Babinsa yang istrinya duduga selingkuhan Hidayat Samalehu (HS) oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah.  Usai melaporkan HS ke DPD Demokrat Maluku, DPP Demokrat, QA anggota TNI suami dari DT kembali melaporkan Hidayat ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Maluku Tengah, Rabu,17 Juni 2025. Dalam laporannya, […]

  • Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

    Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah     Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri. Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu […]

  • Sekwil Hanura Akui Kasus WRL Sudah dimeja Mahkamah Partai

    Sekwil Hanura Akui Kasus WRL Sudah dimeja Mahkamah Partai

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 473
    • 0Komentar

    DM-AMBON – Dugaan tindak pidana aborsi yang diduga melibatkan WRL oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah terus diproses Partai Hanura Maluku.  “ Sehari dua yang bersangkutan (WRL) akan diperiksa oleh Mahkamah Partai,” kata Sekretaris Wilayah DPD Partai Hanura Maluku Alfred Erens Lelau, kepada dekritmaluku.com melalui sambungan telepon, Rabu,30 April 2025. Selain […]

expand_less