Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 507
  • comment 0 komentar

AMBON-DM ; Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp433,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp387,3 miliar atau 89,32 %.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut, khusunya pada anggaran yang digunakan untuk belanda sewa gedung/bangunan oleh Sekretariat Kota Ambon, yang dianggarkan sebesar Rp1,7 miliar.

“ Dari dana sebesar Rp. 1,7 Milliar ini, direalisasikan oleh Sekertariat Kota sebesar Rp. 1,3 Milliar lebih untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan, seminar, dan lain-lain  pada salah satu hotel di kota Ambon,” kata Yan Sariwating Korwil LSM LIRA Maluku, dalam rilis yang diterima redaksi. Senin,18 Agustus 2025.

Sariwating menjelaskan, daru dana senilai Rp. 1,3 M lebih itu, bendahara pengeluaran menerbitkan 72 nota pembayaran untuk diselesaikan dengan pihak hotel.

Tragisnya dari 72 nota yang disodorkan, hanya 40 nota dengan nilai Rp. 650 juta lebih adalah transaksi riil dan merupakan nota sebenarnya yang dilakukan antara pihak Sekertariat dan pihak hotel.

“Sisanya 32 nota dengan nilai Rp. 700 juta, tidak ada arsip pembayaran sama sekali yang tersimpan di hotel dan itu bukan nota sebenarnya. Itu berarti bahwa nota senilai Rp. 700 juta yang dikeluarkan oleh bendahara adalah merupakan nota fiktif dan harus ditelusuri dana ini telah digunakan untuk kegiatan apa saja,” beber Sariwating.

Menurut data selanjutnya, ternyata ada pengakuan dari PPK, bahwa dana senilai Rp. 700 juta ini telah dipakai untuk menutupi belanja kegiatan lain, namun tidak ada bukti dokumen berupa tanda terima, atas penggunaan dana tersebut.

Sariwating menjelaskan, permasalahan yang dilakukan Sekertariat Kota telah melanggar UU No. 1 thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 3  menyebut, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna an surat bukti dimaksud.

“ Akibatnya realisasi untuk belanja sewa gedung/bangunan senilai Rp. 700 juta menjadi amburadul, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Masalah seperti ini bisa terjadi karena Sekertaris Kota ( Sekot ) Ambon selaku Pengguna Anggaran ( PA) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan belanja pada OPD yang dipimpinnya,” duga Sariwating.

Begitu juga dengan PPK dan Bendahara Pengeluaran, tidak melaksanakan kewajibannya yang menjadi tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sariwating menyarakan, supaya masalah ini tidak berlanjut dengan proses hukum, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dapat memerintahkan masing-masing pihak Sekot, PPK dan Bendahara Pengeluaran dengan cara apapun untuk segera melakukan penyetoran atas dana senilai Rp. 700 juta ini ke Kas Daerah.

Masalah yang terjadi seperti ini, kata Sariwating bukanlah satu satunya yang dialami oleh Sekertari at Kota Ambon.

Menurut info yang kami terima, selama tahun 2024, ada beberapa OPD yang diduga melakukan perbuatan yang mirip sama, dengan nilai kerugian berlipat, dan hal ini harus menjadi perhatian bersama.

“ Jika tidak diantisipasi dengan baik dan serius, di khawatirkan kedepan, masyakan bersikap pesimis yang ujungnya bisa terjadi hilang kepercayaan atas pelaksanaan program-program yang dilakukan oleh Pemkot Ambon,” pungkasnya.(*)

Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Pemkot Ambon.

 

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usulan Ranperda Pemekaran Kecamatan di Jazirah Dapat Dukungan Elit Muda Leihitu

    Usulan Ranperda Pemekaran Kecamatan di Jazirah Dapat Dukungan Elit Muda Leihitu

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • visibility 391
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Rencana  pembentukan dua kecamatan baru di wilayah jazirah Leihitu yang diinisiasi Subhan Nur salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, mendapat dukungan dari elit muda setempat. “ Kami sangat mendukung gagasan ini,” kata Sahril Salamena salah satu elit muda setempat, dalam jumpa pers. Rabu,21 Mei 2025. Salamena menjelaskan, […]

  • Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 350
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunda kegiatan Kemah Bela Negara tahun ini dinilai sebagai kebijakan penting menyelematkan kondisi keuangan daerah. Sesuai rencana, kegiatan tersebut akan berlangsung 23-29 Oktober 2025 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Rivon Wally menganggap kebijakan HL memiliki dasar pelaksanaan pemerintahan […]

  • Pemkab Malra Jadikan Danar Ifak Jadi Desa Wisata Pancasila

    Pemkab Malra Jadikan Danar Ifak Jadi Desa Wisata Pancasila

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 226
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Kabupaten Maluku Tenggara, khususnya Pulau Kei, menjadi bukti nyata bagaimana nilai-nilai Pancasila melebur dalam kehidupan masyarakat yang majemuk. Semangat ini ditegaskan oleh Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, saat menghadiri kegiatan Pembentukan Desa Wisata Pancasila di Balai Desa Danar, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Senin 20 Oktober 2025. “Pancasila adalah kompas moral dan […]

  • Disebut Cumbui Istri Anggota TNI, Hidayat : Semua Tidak Benar, Saya Hanya Berteman 

    Disebut Cumbui Istri Anggota TNI, Hidayat : Semua Tidak Benar, Saya Hanya Berteman 

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • visibility 968
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Babinsa yang istrinya diduga selingkuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah Hidayat Samalehu telah melaporkan seluruh kejadian kepada Partai Demokrat.  Dalam laporannya yang ditulis tangan, QA membeberkan beberapa peristiwa malam itu, mulai dari Cafe Sianida di Pantai Ina Marina Masohi, hingga dibuatkan laporan polisi.  Serta adanya pengakuan Hidayat. Seperti, berpegang tangan, […]

  • Rajut Kebersamaan, KKSS Aru Gelar Jalan Santai Sambut Ramadan 1447 H

    Rajut Kebersamaan, KKSS Aru Gelar Jalan Santai Sambut Ramadan 1447 H

    • calendar_month Sab, 14 Feb 2026
    • visibility 138
    • 0Komentar

      DOBO.-DEMAL ; Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kabupaten Kepulauan Aru menggelar jalan santai massal menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H. Sabtu,14 Februari 2026. Momentum untuk menguatkan dan mempererat kebersamaan bagi masyarakat Aru, turut dihadiri Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel bersama Wakil Bupati Mohamad Djumpa. Bupati Kepulauan Aru bersama jajaran pemerintah daerah tampak membaur dengan […]

  • Tahun Anggaran 2026 Pemkab Aru Bakal Ajukan PinjamanRp80 Miliar

    Tahun Anggaran 2026 Pemkab Aru Bakal Ajukan PinjamanRp80 Miliar

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • visibility 155
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru berencana mengajukan pinjaman sebesar Rp80 miliar pada tahun anggaran 2026 yang akan digunakan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bupati Kepulauan Aru, Tomatius Kaidel, mengatakan pinjaman tersebut merupakan langkah strategis untuk mendukung realisasi program prioritas pemerintah daerah yang dipimpinnya bersama Wakil Bupati Mohammad Djumpa. Dana pinjaman […]

expand_less