Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

  • calendar_month Senin, 18 Agt 2025
  • visibility 554
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON-DM ; Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp433,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp387,3 miliar atau 89,32 %.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut, khusunya pada anggaran yang digunakan untuk belanda sewa gedung/bangunan oleh Sekretariat Kota Ambon, yang dianggarkan sebesar Rp1,7 miliar.

“ Dari dana sebesar Rp. 1,7 Milliar ini, direalisasikan oleh Sekertariat Kota sebesar Rp. 1,3 Milliar lebih untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan, seminar, dan lain-lain  pada salah satu hotel di kota Ambon,” kata Yan Sariwating Korwil LSM LIRA Maluku, dalam rilis yang diterima redaksi. Senin,18 Agustus 2025.

Sariwating menjelaskan, daru dana senilai Rp. 1,3 M lebih itu, bendahara pengeluaran menerbitkan 72 nota pembayaran untuk diselesaikan dengan pihak hotel.

Tragisnya dari 72 nota yang disodorkan, hanya 40 nota dengan nilai Rp. 650 juta lebih adalah transaksi riil dan merupakan nota sebenarnya yang dilakukan antara pihak Sekertariat dan pihak hotel.

“Sisanya 32 nota dengan nilai Rp. 700 juta, tidak ada arsip pembayaran sama sekali yang tersimpan di hotel dan itu bukan nota sebenarnya. Itu berarti bahwa nota senilai Rp. 700 juta yang dikeluarkan oleh bendahara adalah merupakan nota fiktif dan harus ditelusuri dana ini telah digunakan untuk kegiatan apa saja,” beber Sariwating.

Menurut data selanjutnya, ternyata ada pengakuan dari PPK, bahwa dana senilai Rp. 700 juta ini telah dipakai untuk menutupi belanja kegiatan lain, namun tidak ada bukti dokumen berupa tanda terima, atas penggunaan dana tersebut.

Sariwating menjelaskan, permasalahan yang dilakukan Sekertariat Kota telah melanggar UU No. 1 thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 3  menyebut, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna an surat bukti dimaksud.

“ Akibatnya realisasi untuk belanja sewa gedung/bangunan senilai Rp. 700 juta menjadi amburadul, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Masalah seperti ini bisa terjadi karena Sekertaris Kota ( Sekot ) Ambon selaku Pengguna Anggaran ( PA) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan belanja pada OPD yang dipimpinnya,” duga Sariwating.

Begitu juga dengan PPK dan Bendahara Pengeluaran, tidak melaksanakan kewajibannya yang menjadi tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sariwating menyarakan, supaya masalah ini tidak berlanjut dengan proses hukum, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dapat memerintahkan masing-masing pihak Sekot, PPK dan Bendahara Pengeluaran dengan cara apapun untuk segera melakukan penyetoran atas dana senilai Rp. 700 juta ini ke Kas Daerah.

Masalah yang terjadi seperti ini, kata Sariwating bukanlah satu satunya yang dialami oleh Sekertari at Kota Ambon.

Menurut info yang kami terima, selama tahun 2024, ada beberapa OPD yang diduga melakukan perbuatan yang mirip sama, dengan nilai kerugian berlipat, dan hal ini harus menjadi perhatian bersama.

“ Jika tidak diantisipasi dengan baik dan serius, di khawatirkan kedepan, masyakan bersikap pesimis yang ujungnya bisa terjadi hilang kepercayaan atas pelaksanaan program-program yang dilakukan oleh Pemkot Ambon,” pungkasnya.(*)

Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Pemkot Ambon.

 

Editor : Abd Karim

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mateos  diduga Pengendali Jaringan Bisnis Minyak Oplosan Ambon

    Mateos  diduga Pengendali Jaringan Bisnis Minyak Oplosan Ambon

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • visibility 1.124
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Penangkapan 15 ton avtur oplosan oleh Ditreskrimsus Polda Maluku di kawasan Galala menyisahkan tanda tanya besar. Siapa dalang dibalik transaksi berbahaya ini dan bagaimana bahan bakar yang hanya digunakan untuk pesawat terbang itu bisa mudah didapatkan dan dioplos untuk kebutuhan kendaraan kapal laut. Berikut rangkuman penelusuran dekritmaluku.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya […]

  • Peringati Hari Desa Nasional, PKS Kota Sambangi Negeri Batu Merah

    Peringati Hari Desa Nasional, PKS Kota Sambangi Negeri Batu Merah

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • visibility 325
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL; Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Ambon bikin terobosan,tak lagi sekadar mengandalkan kader-kadernya mengawal aspirasi rakyat di DPRD, tapi para pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS lansung turun gunung datangi mayarakat mendengar mencari solusi atas problem-problem yang selama ini dihadapi rakyat. Kali ini dengan memanfaatkan momentum Hari Desa Nasional, PKS Kota Ambon melakukan kunjungan […]

  • Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • visibility 557
    • 0Komentar

    Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.

  • Hasil PDPB, Angka Pemilih Kaum Hawa di Ambon Terus Meroket

    Hasil PDPB, Angka Pemilih Kaum Hawa di Ambon Terus Meroket

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • visibility 474
    • 0Komentar

    AMBON.-DM;Pemilihan Umum 2029 di Kota Ambon diprediksi bakal dikuasai suara pemilih dari kaum hawa, sebab jumlahnya terus meroket. Sementara dengan kaum adam ada selisih yang sangat jauh. Sesuai hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kota Ambon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon ditetapkan jumlah 255.912 pemilih. Angka tersebut tersebar […]

  • Bawaslu dan IPW Teken MoU Konsolidasi Demokrasi

    Bawaslu dan IPW Teken MoU Konsolidasi Demokrasi

    • calendar_month Jumat, 22 Mei 2026
    • visibility 197
    • 0Komentar

    MASOHI,-DEMAL; Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Maluku Tengah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Independent Public Watch (IPW), Rabu, 20 Mei 2026. Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Bawaslu Maluku Tengah dilakukan oleh Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amisuri, S.PdI, bersama Direktur IPW Maluku Tengah, Dr. Sawal. Kerja sama tersebut difokuskan pada penguatan konsolidasi demokrasi pada masa […]

  • Isi Reses, Senator Bisri Sambangi Kominfo Maluku

    Isi Reses, Senator Bisri Sambangi Kominfo Maluku

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • visibility 424
    • 0Komentar

    Dorong Pemda Bentuk Pelayanan Informasi  Satu Atap AMBON-DM :Peran dan fungsi  Pejabat Pelayanan Informasi Publik (PPID) dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku harus dioptimalkan. Anggota Komite I DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai, sejauh ini PPID di setiap OPD sudah cukup baik, tapi belum maksimal menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dalam menyediakan dan mempasilitasi informasi publik. Buntutnya, individu, […]

expand_less