Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah
- calendar_month Sen, 16 Jun 2025
- visibility 371
- comment 0 komentar

AMBON- DM : Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meniadakan pengadaan Mobil Dinas mendapatkan banyak aplaus.
Sedianya diawal pemerintahan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapatkan pasilitas mobil mewah seharga Rp1,2 miliar. Tapi itu ditiadakan.
Sejumlah elemen mengapresiasi keputusan yang satu ini, banyak yang beranggapan keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Gubernur Maluku kepada kepentingan publik, mengingat kondisi keuangan daerah yang lagi terseret. Apalagi peniadaan itu bagian dari bentuk efesiensi anggaran belanja pemerintah.
Ada harapan, peniadaan modis untuk Gubernur dan Wagub, anggarannya bisa dialokasikan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih besar.
Ternyata stigma penghematan ini dinilai berbagai kalangan hanya “klise”, sebab ditengah banyaknya keluhan masyarakat akan minimnya sarana prasarana pelayanan publik, diam-diam Rumah Jabatan Gubernur Maluku dirombak dan telan anggaran negara mencapai Rp14,5 miliar.
Rinciannya, Rp 8 miliar digunakan untuk pekerjaan fisik bangunan, Rp 2 miliar untuk penataan interior, Rp1 miliar untuk penataan landscape, serta Rp 3,5 miliar untuk pengadaan mobiler (perabotan rumah tangga).
Tak seperti paket pengadaan modis yang ditolak dan ramai dipublik, paket ini justeru sepi, bahkan dikerjakan tidak melalui mekanisme reguler. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku justeru mengklaim semua tahapan hingga pekerjaanya berlangsung sudah sesuai mekanisme.
Melansir malukuindomedia.com, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Pierard Latuhamallo mengaku proyek tanpa tender ini didasari aturan yang diatur dalam Surat Keputusan bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2020.
“Karena sifatnya mendesak dan menyangkut fasilitas negara yang sangat vital, maka pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan penunjukan langsung,” kata Latuhamallo melansir pernyataanya kepada malukuindomedia.com pekan kemarin.
Namun aturan yang disebutkan Latuhamallo setelah ditelusuri redaksi, ternyata bukan soal pengadaan barang dan jasa melainkan tentang Pedoman Telaah Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Interen Pemerintah dilingkup Kebijakan Barang/jasa pemerintah. Dalamnya lebih pada sistem pengendalu intern pemerintah atau disingkat (SPIP).
Dari berbagai literatur aturan yang menjelaskan tentang penggunaan anggaran daerah atau anggaran negara untuk keadaan darurat juga harus difokuskan untuk pembangunan sarana prasaran publik yang terdampak bencana dan dilakukan secara transfaran.
Sementara dalam kurun waktu setahun terakhir tak ada bencana yang mengganggu pasilitas publik termasuk rumah jabatan gubernur.
Apalagi sepanjang lima tahun terakhir, pemerintah provinsi senantiasa menyisihkan anggaran untuk perawatan Rumah Jabatan Gubernur Maluku.
Dari laman LPSE Maluku, Pada Tahun 2019 lalu Dinas PUPR telah melakukan tender proyek Rp1,8 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur. Masih di tahun 2019, Pemprov Maluku melakukan tender proyek pembangunan prasarana dan sarana rumah jabatan gubernur dengan nilai kontrak Rp991 juta.
Selanjutnya pada tahun 2020 Pemprov menggelontorkan anggaran untuk pembangunan
Pagar Rumah Jabatan Sementara Gubernur oleh Dinas PUPR sebesar Rp384.639.931, oleh CV. Amalia Pratama. Ada juga lelang paket Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan
Gubernur oleh Dinas PUPR dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp124.183.897,-oleh CV. Rekaprima. Tender pengadaan perlengkapan rumah jabatan Gubernur Maluku oleh Sekretariat Daerah (Setda) juga dilakukan dengan nilai HPS Rp249.859.500,000,- dimenangkan oleh CV. Cicilia Mandiri.
Di tahun 2021, sebesar Rp650.000.000,- juga digelontorkan untuk rehabilitasi yang dimenangkan oleh CV. Cicilia Mandiri dan pada Maret 2021 juga dilakukan Pengadaan Perlengkapan Kediaman Gubernur dengan nilai HPS Rp249.955.750,- yang pengadaannya dilakukan oleh CV. Megah Aru Jaya. Tahun 2022, paket pengadaan perlengkapan di kediaman Gubernur senilai Rp1.997.902.141,- dikerjakan oleh CV. Banda Bahari Permai, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang dikerjakan CV. Megah Aru Jaya senilai Rp1.478.498.000,- dan CV Arsyelan sebesar, Rp175.000.000,-.
Diakhir masa jabatan Murad Ismail Tahun 2023 hanya ada satu paket untuk kebutuhan rumah Jabatan Gubernur yakni Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya sebesar Rp699.956.000,- yang dimenangkan oleh Monde de Marco. Dengan demikian total anggaran selama lima tahun untuk rehabilitas rumah jabatan Gubernur Maluku sebesar Rp5.423.497.822,-.
Sementara itu, menanggapi tender yang baru, Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku yang bergerak pada isu-isu transfarani dan penegakan hukum tak mempersoalkan pembangunan rumah jabatan Gubernur Maluku saat ini. Meski paket itu dikerjakan tak melalui mekanisme tender. Apalagi dengan alasan mendesak.
“ Selama bisa dipertanggungjawabkan tidak masalah. Akhirnya kan nanti ada audit BPK, kita tunggu saja,” ujar Sariwating yang menyarankan Gubernur Maluku untuk dapat menerbitkan peraturan tentang penggunaan anggaran darurat untuk kepentingan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur Maluku.
Selain itu, Sariwating lebih mempersoalkan alokasi anggaran untuk pengadaan mobiler/ perlengkapan rumah jabatan Gubernur Maluku selama ini.
“ Ada alokasi yang nilainya Rp3 miliar lebih dalam beberapa tahun terakhir, untuk belanja mobiler. Saya dapat informasi, barang-barang ini tidak ada di rumah jabatan Gubernur,” kata Sariwating.
Menurut Sariwating, Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Maluku harus dapat mempertanggungjawabkan pemanfaatan anggaran tersebut.
“ Jika sudah dibelanjakan, barangnya di mana? Jika belum dibelanjakan, uangnya dimana? Apakah dikembalikan ataukah telah dipakai,? Jangan setiap tahun dianggarkan tapi barangnya tidak ada.” Ketus Sariwating. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar