Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

  • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
  • visibility 371
  • comment 0 komentar

AMBON- DM : Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meniadakan pengadaan Mobil Dinas mendapatkan banyak aplaus.

Sedianya diawal pemerintahan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapatkan pasilitas mobil mewah seharga Rp1,2 miliar. Tapi itu ditiadakan. 

Sejumlah elemen mengapresiasi keputusan yang satu ini, banyak yang beranggapan keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Gubernur Maluku kepada kepentingan publik, mengingat kondisi keuangan daerah yang lagi terseret. Apalagi peniadaan itu bagian dari bentuk efesiensi anggaran belanja pemerintah.

Ada harapan, peniadaan modis untuk Gubernur dan Wagub, anggarannya bisa dialokasikan untuk kepentingan pelayanan publik yang lebih besar. 

Ternyata stigma penghematan ini dinilai berbagai kalangan  hanya “klise”, sebab ditengah banyaknya keluhan masyarakat akan minimnya sarana prasarana pelayanan publik, diam-diam Rumah Jabatan Gubernur Maluku dirombak dan telan anggaran negara mencapai Rp14,5 miliar. 

Rinciannya, Rp 8 miliar digunakan untuk pekerjaan fisik bangunan, Rp 2 miliar untuk penataan interior, Rp1 miliar untuk penataan landscape, serta Rp 3,5 miliar untuk pengadaan mobiler (perabotan rumah tangga).

Tak seperti paket pengadaan modis yang ditolak dan ramai dipublik, paket ini justeru sepi, bahkan dikerjakan tidak melalui mekanisme reguler. Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku justeru mengklaim semua tahapan hingga pekerjaanya berlangsung sudah sesuai mekanisme. 

Melansir malukuindomedia.com, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku, Pierard Latuhamallo mengaku proyek tanpa tender ini didasari aturan yang diatur dalam Surat Keputusan bersifat mendesak sebagaimana diatur dalam Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2020.

“Karena sifatnya mendesak dan menyangkut fasilitas negara yang sangat vital, maka pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan penunjukan langsung,” kata Latuhamallo melansir pernyataanya kepada malukuindomedia.com pekan kemarin.

Namun aturan yang disebutkan Latuhamallo setelah ditelusuri redaksi, ternyata bukan soal pengadaan barang dan jasa melainkan tentang Pedoman Telaah Sejawat Hasil Audit Aparat Pengawas Interen Pemerintah dilingkup Kebijakan Barang/jasa pemerintah.  Dalamnya lebih pada sistem pengendalu intern pemerintah atau disingkat (SPIP).

Dari berbagai literatur aturan yang menjelaskan tentang penggunaan anggaran daerah atau anggaran negara untuk  keadaan darurat juga harus difokuskan untuk pembangunan sarana prasaran publik yang terdampak bencana dan dilakukan secara transfaran. 

Sementara dalam kurun waktu setahun terakhir tak ada bencana yang mengganggu pasilitas publik termasuk rumah jabatan gubernur. 

Apalagi sepanjang lima tahun terakhir, pemerintah provinsi senantiasa menyisihkan anggaran untuk perawatan Rumah Jabatan Gubernur Maluku. 

Dari laman LPSE Maluku, Pada Tahun 2019 lalu Dinas PUPR telah melakukan tender proyek Rp1,8 miliar untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur. Masih di tahun 2019, Pemprov Maluku melakukan tender proyek pembangunan prasarana dan sarana rumah jabatan gubernur dengan nilai kontrak Rp991 juta.

Selanjutnya pada tahun 2020 Pemprov menggelontorkan anggaran untuk pembangunan

Pagar Rumah Jabatan Sementara Gubernur oleh Dinas PUPR sebesar Rp384.639.931, oleh CV. Amalia Pratama. Ada juga lelang paket Perencanaan Pembangunan Rumah Jabatan

Gubernur oleh Dinas PUPR dengan nilai Harga Perkiraan Sementara (HPS) Rp124.183.897,-oleh CV. Rekaprima. Tender pengadaan perlengkapan rumah jabatan Gubernur Maluku oleh Sekretariat Daerah (Setda) juga dilakukan dengan nilai HPS Rp249.859.500,000,- dimenangkan oleh CV. Cicilia Mandiri.

Di tahun 2021, sebesar Rp650.000.000,- juga digelontorkan untuk rehabilitasi yang dimenangkan oleh CV. Cicilia Mandiri dan pada Maret 2021 juga dilakukan Pengadaan Perlengkapan Kediaman Gubernur dengan nilai HPS Rp249.955.750,- yang pengadaannya dilakukan oleh CV. Megah Aru Jaya. Tahun 2022, paket pengadaan perlengkapan di kediaman Gubernur senilai Rp1.997.902.141,- dikerjakan oleh CV. Banda Bahari Permai, sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yang dikerjakan CV. Megah Aru Jaya senilai Rp1.478.498.000,- dan CV Arsyelan sebesar, Rp175.000.000,-.

Diakhir masa jabatan Murad Ismail Tahun 2023 hanya ada satu paket untuk kebutuhan rumah Jabatan Gubernur yakni Belanja Modal Alat Rumah Tangga Lainnya sebesar Rp699.956.000,- yang dimenangkan oleh Monde de Marco. Dengan demikian total anggaran selama lima tahun untuk rehabilitas rumah jabatan Gubernur Maluku sebesar Rp5.423.497.822,-.

Sementara itu, menanggapi tender yang baru,  Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku yang bergerak pada isu-isu transfarani dan penegakan hukum tak mempersoalkan pembangunan rumah jabatan Gubernur Maluku saat ini. Meski paket itu dikerjakan tak melalui mekanisme tender. Apalagi dengan alasan mendesak.

“ Selama bisa dipertanggungjawabkan tidak masalah. Akhirnya kan nanti ada audit BPK, kita tunggu saja,” ujar Sariwating yang menyarankan Gubernur Maluku untuk dapat menerbitkan peraturan tentang penggunaan anggaran darurat untuk kepentingan Pembangunan Rumah Jabatan Gubernur Maluku. 

Selain itu, Sariwating lebih mempersoalkan alokasi anggaran untuk pengadaan mobiler/ perlengkapan rumah jabatan Gubernur Maluku selama ini. 

“ Ada alokasi yang nilainya Rp3 miliar lebih dalam beberapa tahun terakhir, untuk belanja mobiler. Saya dapat informasi, barang-barang ini tidak ada di rumah jabatan Gubernur,” kata Sariwating.

Menurut Sariwating, Biro Umum dan Perlengkapan Pemerintah Provinsi Maluku harus dapat mempertanggungjawabkan pemanfaatan  anggaran tersebut.

“ Jika sudah dibelanjakan, barangnya di mana? Jika belum dibelanjakan, uangnya dimana? Apakah dikembalikan ataukah telah dipakai,? Jangan setiap tahun dianggarkan tapi barangnya tidak ada.” Ketus Sariwating. (*)

Editor : Abd Karim 

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ustadz Rifqi  Sebut Pernyataan Wagub Maluku Nistakan Agama

    Ustadz Rifqi Sebut Pernyataan Wagub Maluku Nistakan Agama

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • visibility 469
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Salah satu pemuka agama Islam Ustadz Rifqi Idrus Al-Hamid menyatakan pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Melalui rekaman videonya yang tesebar di berbagai media sosial, pembina Yayasan Ar-Rahman Ambon ini menegaskan pernyataan Wakil Gubernur Maluku bahwa “hukum dan firman Tuhan sudah tidak manjur lagi” adalah penistaan terhadap ajaran suci […]

  • Dihadapan Senator Bisri, DKP Keluh: Sekarang Kita Hanya Penonton

    Dihadapan Senator Bisri, DKP Keluh: Sekarang Kita Hanya Penonton

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • visibility 259
    • 0Komentar

    AMBON.-DM; Kewenangan Pemerintah Provinsi Maluku telah dibatasi untuk mengelolah laut, meski dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Pemerintah Provinsi punya kewenangan adalah sebesar 12 mil laut dari garis pantai. Hal ini disampaikan jajaran Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Maluku kepada Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina dalam agenda […]

  • Tim Ekspedisi Tebing Wanadri Berhasil Taklukan Puncak Kaku Mahu – Pulau Buru

    Tim Ekspedisi Tebing Wanadri Berhasil Taklukan Puncak Kaku Mahu – Pulau Buru

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • visibility 325
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Setelah melalui perjalan panjang selama belasan hari yang menguras waktu dan tenaga, tim Ekspedisi Wanadri 2025 bertajuk Rediscover Buru tiba di puncak Kaku Mahu. Pada 8 Mei 2025 Ketua Tim Pemanjatan Tebing Kaku Mahu, Jihan Syafira mengatakan pada tanggal 28 April 2025 lalu, Tim Ekspedisi Tebing Kaku Mahu yang merupakan bagian awal dari  Ekspedisi […]

  • Hasil Audit BPK, Banyak Paket Proyek di BPJN Maluku Kelebihan Bayar

    Hasil Audit BPK, Banyak Paket Proyek di BPJN Maluku Kelebihan Bayar

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • visibility 548
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku kembali menjadi sorotan, aktivis anti korupsi mencium ada aroma korupsi yang selama ini tersembunyi. Dugaan memperkaya diri dan kelompok ini tercium setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas sejumlah pekerjaan dilingkup BPJN Maluku. Dalam laporan itu, ditemukan banyak sekali proses pencairan anggaran proyek yang mengabaikan […]

  • Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Ambon

    Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Ambon

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • visibility 274
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI bersama mitra kerja Badan Gizi Nasional (BGN) hadir di Balai Diklat keagamaan Ambon sosialisasikan program Makan Bergizi Gratis (MBG). MBG adalah terobosan baru pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memberikan penguatan gizi. Sosialisasi yang mengangkat tema Bersama Mewujudkan Generasi Sehat Indonesia itu disambut meriah warga setempat yang sudah […]

  • Kadis The City dan Kisah Cinta Lyla Bukan Majnun (Bag-III)

    Kadis The City dan Kisah Cinta Lyla Bukan Majnun (Bag-III)

    • calendar_month Rab, 9 Jul 2025
    • visibility 635
    • 0Komentar

    Layla  Bukan Majnun dan Bibi tak hanya berada dalam situasi yang sama, jika kondisi rumah tangga Bibi dan suaminya lagi pisah ranjang, Layla Bukan Majnun adalah seorang wanita yang sudah berpisah dengan suaminya. Kedunya juga tetanggaan rumah pada salah satu pusat kota di Konoha.  Kedua wanita kelahiran 80an tersebut memang bersahabat, kearban mereka sudah terbangun sejak […]

expand_less