Senin, 26 Okt 2026
light_mode

Hak Negeri dan Ohoi Harus Dilindungi, DPD RI Dorong Aturan Adat Maluku Berkeadilan

  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 17
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON,-DEMAL ; Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar dialog strategis di Provinsi Maluku untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.

Ruang dialog ini dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memastikan pembentukan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.

Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menegaskan bahwa pembahasan mengenai masyarakat hukum adat di Maluku bukan sekadar persoalan regulasi semata. Lebih dari itu, agenda ini menyangkut sejarah, identitas, keadilan, dan masa depan seluruh masyarakat Maluku.

Anggota DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina

“Jauh sebelum negara Indonesia modern hadir dengan batas-batas administratifnya, masyarakat Maluku telah memiliki sistem kehidupan yang mapan melalui pranata adat seperti negeri, ohoi, soa, mata rumah, saniri, hingga kewang,” ujar Bisri dalam sambutannya.

Menurutnya, pranata seperti Negeri dan Ohoi adalah ruang hidup yang menyimpan hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut, serta ditopang nilai sosial kuat seperti pela gandong, masohi, dan maren.

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengakuan negara bukanlah sebuah ‘hadiah’, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang sudah tumbuh sejak lama.

Paradoks Pengakuan dan Jeratan Birokrasi

Meski Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 telah menjamin keberadaan masyarakat adat, Bisri mengakui perlindungan hukum di tingkat operasional masih belum memadai. Sebagai contoh, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2026 baru mencatat 16 penetapan masyarakat hukum adat di Maluku. Angka ini dinilai masih jauh dari jumlah total Negeri atau Ohoi yang ada di lapangan.

Ia mengingatkan pembuat kebijakan agar mewaspadai “paradoks pengakuan”—situasi di mana masyarakat adat diakui secara legalitas di atas kertas, namun dalam praktiknya mereka justru kesulitan mengakses hak-haknya karena terbentur prosedur birokrasi yang rumit, mahal, dan tidak sesuai kondisi lokal.

Merujuk pada konsep governmentality dari antropolog Tania Murray Li, Bisri mengingatkan bahwa niat baik memperbaiki kehidupan masyarakat justru bisa menyulitkan jika mengabaikan kenyataan sosial di akar rumput.

“Jangan sampai masyarakat adat yang telah mengatur kehidupan mereka sendiri selama beberapa generasi, justru kesulitan memperoleh pengakuan dari negara karena tidak memiliki dokumen atau kemampuan teknis yang dipersyaratkan oleh birokrasi modern,” cetusnya.

Saat ini, Maluku telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat. Kehadiran Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang menjadi prioritas DPRD Provinsi Maluku Tahun 2026 diharapkan dapat melengkapi dan menyelaraskan aturan yang sudah ada dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis.

Di akhir dialog, BULD DPD RI mendorong agar Ranperda ini melahirkan rekomendasi konkret, termasuk kepastian penyederhanaan prosedur administratif, pemetaan partisipatif, serta pelibatan hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Seluruh masukan dari daerah ini nantinya akan dibawa ke tingkat pusat dan dikawal dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

“Melindungi masyarakat hukum adat bukan ancaman bagi NKRI. Sebaliknya, pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dengan menghormati keberagaman,” pungkas Bisri.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinilai Pandai Akrobat, Jais Gagal Bangun Citra Positif Pemprov

    Dinilai Pandai Akrobat, Jais Gagal Bangun Citra Positif Pemprov

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • visibility 418
    • 0Komentar

    AMBON-DM: Polemik Finalis Miss Youth Indonesia, Efrita Trifena Lamerkabel tidak bisa dilihat sebagai lemahnya fungsi komunikasi, tetapi kegagalan Dinas Pariwisata dalam mendorong potensi sumber daya manusia pada level nasional juga lemhanya pelayanan publik. Ketika Jais Elly sebagai Kadis Pariwisata Maluku menyalahkan Efrita yang tak mau bangun komunikasi dengan Pemprov Maluku. Alibi Jais keliru. Tanpa perhitungan. […]

  • AJI Indonesia Kutuk Pembantaian Jurnalis oleh Israel

    AJI Indonesia Kutuk Pembantaian Jurnalis oleh Israel

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • visibility 533
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengutuk keras pembunuhan lebih dari 170 jurnalis oleh tentara Israel. Terbaru, militer Israel melakukan serangan terarah ke pekerja media di Jalur Gaza–termasuk serangan mematikan di dekat Rumah Sakit al-Shifa, Gaza. Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menegaskan, insiden tragis ini menambah panjang daftar kekerasan sistematis yang menargetkan jurnalisyang […]

  • Perubahan Harga Tiket PT Dharma Indah Hanya Hoax, Risman : Kenapa Jadi Polemik?

    Perubahan Harga Tiket PT Dharma Indah Hanya Hoax, Risman : Kenapa Jadi Polemik?

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • visibility 167
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL : Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Mahasiswa Pemuda Indonesia (PMPI) Provinsi Maluku menghimbau seluruh elemen masyarakat Maluku untuk tidak percaya kabar hoax tentang kenaikan harga tiket armada PT. Dharma Indah. Dari penelusuran PMPI, PT. Dharma Indah ternyata tidak pernah menaikan harga tiket sejak kenaikan terakhir di tahun 2022 lalu. “ Jadi waktu itu, ada perubahan […]

  • Bupati Hanubun Galakkan Tradisi ‘Jumat Bersih’ di Seluruh Ohoi

    Bupati Hanubun Galakkan Tradisi ‘Jumat Bersih’ di Seluruh Ohoi

    • calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
    • visibility 282
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Bupati Maluku Tenggara keluarkan edara dengan nomor Nomor 660/09/Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kerja Bakti Setiap Hari Jumat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kebersihan lingkungan perkantoran, tetapi juga ruang publik, pusat perekonomian, […]

  • Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan

    Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • visibility 658
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengajukan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) untuk disahkan sebagai produk hukum baru, diantaranya RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Daerah Kepulauan. Anggota Komite I DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menyatakan, pihaknya sangat konsen memperjuangan kedua RUU terebut supaya dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang pada tahun […]

  • Puncak Perayaan HUT Kota Langgur Watubun Ajak Masyarakat Bersatu

    Puncak Perayaan HUT Kota Langgur Watubun Ajak Masyarakat Bersatu

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • visibility 261
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Kota Langgur harus tampil sebagai simbol kemajuan dan kemandirian Kabupaten Maluku Tenggara, bukan sekadar nama ibu kota di atas kertas. Demikian pernyataan Ketua DPRD Maluku Benhur G. Watubun dalam peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-14 Kota Langgur, yang digelar di gedung DPRD Kabupaten Maluku Tenggara, Rabu 8 Oktober 2025. Watubun menjelaskan bahwa secara historis, […]

expand_less