Hak Negeri dan Ohoi Harus Dilindungi, DPD RI Dorong Aturan Adat Maluku Berkeadilan
- calendar_month 12 jam yang lalu
- visibility 17
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AMBON,-DEMAL ; Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar dialog strategis di Provinsi Maluku untuk menghimpun aspirasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Masyarakat Hukum Adat.
Ruang dialog ini dinilai penting untuk mengidentifikasi persoalan di lapangan sekaligus memastikan pembentukan regulasi benar-benar menjawab kebutuhan riil masyarakat lokal.
Anggota DPD RI asal Maluku, Bisri As Shiddiq Latuconsina, menegaskan bahwa pembahasan mengenai masyarakat hukum adat di Maluku bukan sekadar persoalan regulasi semata. Lebih dari itu, agenda ini menyangkut sejarah, identitas, keadilan, dan masa depan seluruh masyarakat Maluku.

Anggota DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina
“Jauh sebelum negara Indonesia modern hadir dengan batas-batas administratifnya, masyarakat Maluku telah memiliki sistem kehidupan yang mapan melalui pranata adat seperti negeri, ohoi, soa, mata rumah, saniri, hingga kewang,” ujar Bisri dalam sambutannya.
Menurutnya, pranata seperti Negeri dan Ohoi adalah ruang hidup yang menyimpan hak ulayat atas tanah, hutan, dan laut, serta ditopang nilai sosial kuat seperti pela gandong, masohi, dan maren.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa pengakuan negara bukanlah sebuah ‘hadiah’, melainkan bentuk penghormatan terhadap hak konstitusional yang sudah tumbuh sejak lama.
Paradoks Pengakuan dan Jeratan Birokrasi
Meski Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 telah menjamin keberadaan masyarakat adat, Bisri mengakui perlindungan hukum di tingkat operasional masih belum memadai. Sebagai contoh, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per Maret 2026 baru mencatat 16 penetapan masyarakat hukum adat di Maluku. Angka ini dinilai masih jauh dari jumlah total Negeri atau Ohoi yang ada di lapangan.
Ia mengingatkan pembuat kebijakan agar mewaspadai “paradoks pengakuan”—situasi di mana masyarakat adat diakui secara legalitas di atas kertas, namun dalam praktiknya mereka justru kesulitan mengakses hak-haknya karena terbentur prosedur birokrasi yang rumit, mahal, dan tidak sesuai kondisi lokal.
Merujuk pada konsep governmentality dari antropolog Tania Murray Li, Bisri mengingatkan bahwa niat baik memperbaiki kehidupan masyarakat justru bisa menyulitkan jika mengabaikan kenyataan sosial di akar rumput.
“Jangan sampai masyarakat adat yang telah mengatur kehidupan mereka sendiri selama beberapa generasi, justru kesulitan memperoleh pengakuan dari negara karena tidak memiliki dokumen atau kemampuan teknis yang dipersyaratkan oleh birokrasi modern,” cetusnya.
Saat ini, Maluku telah memiliki Perda Nomor 14 Tahun 2005 tentang Penetapan Kembali Negeri dan Perda Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan Desa Adat. Kehadiran Ranperda Masyarakat Hukum Adat yang menjadi prioritas DPRD Provinsi Maluku Tahun 2026 diharapkan dapat melengkapi dan menyelaraskan aturan yang sudah ada dari aspek filosofis, yuridis, hingga sosiologis.
Di akhir dialog, BULD DPD RI mendorong agar Ranperda ini melahirkan rekomendasi konkret, termasuk kepastian penyederhanaan prosedur administratif, pemetaan partisipatif, serta pelibatan hukum adat dalam penyelesaian sengketa batas wilayah. Seluruh masukan dari daerah ini nantinya akan dibawa ke tingkat pusat dan dikawal dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.
“Melindungi masyarakat hukum adat bukan ancaman bagi NKRI. Sebaliknya, pengakuan yang adil terhadap masyarakat adat merupakan bagian dari upaya memperkuat persatuan bangsa dengan menghormati keberagaman,” pungkas Bisri.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar