PN Dobo Tolak Praperadilan Penyitaan KM Mina Maritim 153
- calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOBO,-DEMAL ; Pengadilan Negeri Dobo menolak permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya penyitaan Kapal KM Mina Maritim 153 oleh Polres Kepulauan Aru.
Putusan tersebut dibacakan Hakim Tunggal Efraim Reinalldo Boraspati dalam sidang di ruang utama PN Dobo, Kamis (21/5/2026) pukul 15.30 WIT.
Dalam perkara Nomor 1/Pid.Pra/2026/PN Dob, hakim menyatakan penyitaan kapal oleh penyidik telah sesuai dengan ketentuan Pasal 120 KUHAP sehingga permohonan praperadilan yang diajukan pemilik kapal, Weky Theny, ditolak seluruhnya.
Hakim menilai penyitaan kapal telah memperoleh persetujuan Ketua PN Dobo melalui Penetapan Nomor 19-10-B-100-2026 tertanggal 15 April 2026.
Persetujuan tersebut diajukan berdasarkan surat dari Satreskrim Polres Kepulauan Aru Nomor B-543-4-1.24-2026 tertanggal 13 April 2026.
“Setelah mempelajari berita acara penyitaan tanggal 9 April 2026 dan surat permintaan persetujuan, hakim berkesimpulan penyitaan tidak bertentangan dengan Pasal 120 KUHAP. Permintaan persetujuan wajib dimintakan paling lama lima hari kerja dan itu telah dipenuhi,” kata Hakim Efraim saat membacakan putusan.
Ia menegaskan upaya paksa yang telah mendapatkan izin Ketua Pengadilan Negeri bukan lagi menjadi objek praperadilan.
Karena penyitaan telah disetujui secara sah, maka dalil lain dalam permohonan dinilai tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut. Pihak pemohon dalam perkara tersebut diwakili kuasa hukum Frederikus Renyaan dan Willibrordus Renyaan.
Sementara pihak termohon, yakni Kepala Polres Kepulauan Aru cq Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, diwakili personel bidang hukum Polres Kepulauan Aru.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, biaya perkara dibebankan kepada pemohon. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dan berjalan aman hingga selesai.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar