Cara Pemkab Malra Lestarikan Hukum Adat Larvul Ngabal
- calendar_month Kam, 8 Mei 2025
- visibility 338
- comment 0 komentar

MALRA-DM ; Dalam memeriahkan Hari Pendidikan Nasional, Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara menggelar lomba hafalan tujuh pasal hukum adat Larvul Ngabal kepada para siswa-siswi SD dan SMP.
Kegiatan ini juga bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai adat yang terkandung dalam hukum Larvul Ngabal kepada generasi Kei sejak dini, serta upaya pemerintah untuk melestarikan bahasa lokal ditengah gempuran budaya global saat ini.
Dari sekian peserta yang hadir dan mengikuti lomba menghafal hukum adat Larvul Ngabal, hanya tiga orang yang dianggap cakap fase menghafalnya.
Mereka adalah Reikel Tesno Pulo, siswa asal Sekolah SMP Negeri Unggulan Ohoijang pemenang ketiga. Kemudian, disusul Aprillia C Heatubun asal SD Inpres Ohoijang sebagai pemeng ke dua, Eva Angelina Tunjanan asal SMP Budhi Mulia Langgur sebagai pemenang pertama.
Ketiganya kemudian diberi hadiah berupa satu paket Labtop dan Printer kepada pemenang pertama, satu unit Laptop Lenovo kepada pemenang ke dua dan 1 unit tablet kepada pemenang ke tiga.
“Untuk itu, pantaslah mereka dihargai, diberikan penghargaan,” kata Bupati Maluku Tenggara M.Thaher Hanubun singkat disela penyerahan hadiah kepada para pemenang lomba.
Dengan hadiah yang diberikan ini, juga diharapkan dapat mendorong minat dan bakat para siswa-siswi dari jenjang pendidikan TK, PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tenggara untuk terus meningkatkan kemampuan berbahasa Kei dilingkungan pendidikan.
Adapun dari berbagai literatur yang dikumpulkan redaksi, tujuh pasal Hukum Adat Larvul Ngabal yang dihafalkan para pelajar adalah sebagai berikut :
- Ūd entauk na atvunad, – Kepala kita bertumpu di tengkuk kita.
- Lelad ain fo mahiling, – Leher kita yang sebatang hendaklah diluhurkan.
- Ul nit envil atumud, – Kulit mati membungkus badan kita.
- Lar nakmot na ivud, – Darah menggenang di perut kita.
- Rek fo mahiling, – Ambang bilik hendaklah diluhurkan.
- Moryain fo kelmutun, – Bilik petiduran hendaklah disucikan.
- Hira ni fo i ni, it did fo it did, – Milik orang biarlah miliknya, milik kita biarlah milik kita.(*)

Saat ini belum ada komentar