Koperasi Desa Jadi Tumpuan Ekonomi, Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Kapasitas Pengawas
- calendar_month Sel, 5 Mei 2026
- visibility 14
- comment 0 komentar

Pemkab Maluku Tenggara Tingkatkan Kapasitas Pengawas Koperasi Demi Kemandirian Desa
LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara terus memperkuat tata kelola koperasi sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi kerakyatan. Upaya tersebut diwujudkan melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Peningkatan Kapasitas Pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang dibuka Wakil Bupati (Wabup)Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, di Aurelia Kimson Hotel, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Kamis 4 Mei 2026.
Pembukaan kegiatan ditandai dengan pemukulan gong dan penyematan tanda peserta oleh Wakil Bupati yang didampingi Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun.
Dalam sambutan Bupati Maluku Tenggara yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pemerataan ekonomi untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi tujuan utama pembangunan yang terus didorong pemerintah.
Menurutnya, perkembangan ekonomi global dan terbukanya pasar bebas menghadirkan tantangan sekaligus peluang yang harus direspons dengan memperkuat peran koperasi sebagai penggerak ekonomi masyarakat.
“Koperasi bukan sekadar lembaga ekonomi atau lembaga keuangan, tetapi merupakan wadah perjuangan kolektif masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan membangun perekonomian desa yang tangguh,” kata Viali.
Ia menjelaskan, pelatihan tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia agar mampu menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, menjaga tertib administrasi, serta mengawal pengelolaan keuangan koperasi yang transparan dan akuntabel.
Dalam arahannya kepada peserta, Viali menekankan pentingnya pemahaman terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) sebagai landasan utama dalam menjalankan fungsi pengawasan.
“Sebagai pengawas, Bapak dan Ibu harus memahami isi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga koperasi. Pengawasan tidak boleh keluar dari koridor yang telah diatur dalam AD/ART,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa koperasi memiliki tiga perangkat organisasi utama, yakni Rapat Anggota, Pengurus, dan Pengawas. Masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawab yang berbeda sehingga harus dijalankan sesuai kewenangannya.
“Tugas pengawas bukan mengurus koperasi, melainkan melakukan pengawasan serta memberikan rekomendasi perbaikan terhadap berbagai hal yang perlu dibenahi. Semua harus berjalan sesuai ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” ujarnya.
Lebih lanjut, Viali menegaskan bahwa koperasi harus mampu memberikan manfaat nyata bagi anggota dan masyarakat. Karena itu, tata kelola yang baik menjadi syarat utama untuk menciptakan koperasi yang sehat dan berkelanjutan.
“Dengan tata kelola yang baik, koperasi dapat tumbuh menjadi koperasi yang sehat, baik dari sisi kelembagaan, permodalan maupun usaha,” katanya.
Menurutnya, kepercayaan anggota merupakan modal utama bagi kemajuan koperasi. Jika kepercayaan tersebut terjaga, koperasi akan semakin kuat dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.
“Kepercayaan anggota kepada koperasi merupakan syarat mutlak bagi keberlangsungan dan kemajuan koperasi. Jika kepercayaan itu terjaga, maka koperasi akan semakin kuat dan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan didasarkan pada Surat Keputusan Kepala Dinas tentang Penetapan Panitia Pelaksana dan Penetapan Peserta Pendidikan dan Pelatihan.
Menurut Umar, kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada para pengawas koperasi terkait fungsi pengawasan, tertib administrasi, serta pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Melalui kegiatan ini, para pengawas koperasi diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam menyusun laporan pertanggungjawaban serta melaksanakan audit keuangan koperasi secara baik dan profesional,” ujarnya.
Sebanyak 100 pengawas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dari berbagai wilayah di Kabupaten Maluku Tenggara mengikuti pelatihan yang berlangsung selama tiga hari tersebut.
Kegiatan dilaksanakan melalui metode ceramah, dialog interaktif, praktik, dan simulasi dengan menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara, Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara, serta praktisi koperasi berpengalaman.
Seluruh pembiayaan kegiatan bersumber dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tenggara Tahun Anggaran 2026.
Melalui pelatihan ini, Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berharap pengawasan koperasi di tingkat desa dan kelurahan semakin profesional sehingga mampu mendorong terwujudnya koperasi yang sehat, mandiri, dan berdaya saing sebagai penggerak ekonomi kerakyatan.(*)

Saat ini belum ada komentar