Minggu, 26 Jul 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 476
  • comment 0 komentar

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkatkan SDM,Pemkab Maluku Tenggara Siapkan Strategi Percepatan Pendidikan S2

    Tingkatkan SDM,Pemkab Maluku Tenggara Siapkan Strategi Percepatan Pendidikan S2

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi utama kemajuan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Program Pascasarjana Universitas Pattimura yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Kamis 18 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menyampaikan apresiasi […]

  • Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    Kemah Bela Negara Ditunda, HMI-KNPI Dukung Keputusan Gubernur 

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 352
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Keputusan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa menunda kegiatan Kemah Bela Negara tahun ini dinilai sebagai kebijakan penting menyelematkan kondisi keuangan daerah. Sesuai rencana, kegiatan tersebut akan berlangsung 23-29 Oktober 2025 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, Rivon Wally menganggap kebijakan HL memiliki dasar pelaksanaan pemerintahan […]

  • Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • visibility 376
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Peserta aksi demonstrasi di kantor Inpex Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Perjuagan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers kepada pihak manapun untuk menyudutkan Simon Batmamolin selaku koordinator aksi. “Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu, apalagi menuduh Bung Simon Batmomolin yang bukan-bukan. Itu tidak benar,” ungkap Simon yang namanya dicatut […]

  • Bukannya dipuji, Video Bupati Malteng Sidak RSUD Tuai Cemooh Warganet

    Bukannya dipuji, Video Bupati Malteng Sidak RSUD Tuai Cemooh Warganet

    • calendar_month Sel, 16 Sep 2025
    • visibility 342
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Kunjungan Bupati Maluku Tengah Zulkarnain Awat di Rumah Sakit Umum  Daerah (RSUD) Maluku Tengah mendapat tanggapan miring dari warganet. Meski sebagian mengapresiasi kehadiran Bupati Maluku Tengah, tapi lebih banyak pengguna media sosial yang memberi respon negatif kedatangan Bupati Maluku Tengah di rumah sakit milik pemerintah itu. Sebab, dalam video yang tersebar luas, Bupati […]

  • Spesial di Ulang Tahun Ke 12, MCM Berbagi Bersama Anak Yatim

    Spesial di Ulang Tahun Ke 12, MCM Berbagi Bersama Anak Yatim

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • visibility 362
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dalam rangka merayakan hari jadinya yang ke 12 tahun, ratusan bingkisan dibagikan manajemen Maluku City Mall (MCM) kepada dua yayasan Anak Yatim di Kota Ambon, masing-masing Yayasan Nurul Ikhlas Ambon dan  Pantai Asuhan Pelita Kasih Rumah Tiga. Jumat 23 Mei 2025.  Direktur PT. Duta Bakti Fransiscus Go mengatakan, dengan merayakan hari ulang tahun ini, […]

  • Perang Lawan Inflasi, Maluku Tabur 100 Ribu Bibit Cabai Sekaligus

    Perang Lawan Inflasi, Maluku Tabur 100 Ribu Bibit Cabai Sekaligus

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • visibility 364
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Gerakan Tanam Cabai Serempak bersama 11 kabupaten/kota, dengan target menanam 100 ribu anakan cabai di lahan seluas 1,5 hektare. Kegiatan ini dipusatkan di Dusun Telaga Kodok, Kecamatan Leihitu, Maluku Tengah, dan dipimpin langsung oleh Gubernur Hendrik Lewerissa, terhubung daring ke seluruh daerah di Maluku. Rabu,13 Agustus 2025. Langkah ini […]

expand_less