Kamis, 11 Jun 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 362
  • comment 0 komentar

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Status Waspada, Tsunami Ancam Papua Diperkirakan Tiba Pukul 12.26 WIT

    Status Waspada, Tsunami Ancam Papua Diperkirakan Tiba Pukul 12.26 WIT

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • visibility 312
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ;Menyusul gempa dengan kekuatan 7,6 Mt yang terjadi di Filipina. Badan Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini tsunami untuk daerah Sulawesi Utara dan Papua. ”#Peringatan Dini Tsunami di SULUT,PAPUA, Gempa Mag:7.6, 10-Oct-25 08:43:58WIB, Lok:7.34LU,126.87BT,Kdlmn:56Km#BMKG,” unggah BMKG di akun X. BMKG juga meningkatkan status menjadi Waspada. “Pemerintah Propinsi/Kab/Kota yang berada pada status “Waspada” […]

  • Wabup Tinjau Pembangunan Jembatan Darurat Dusun Marbali

    Wabup Tinjau Pembangunan Jembatan Darurat Dusun Marbali

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • visibility 99
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa meninjau langsung pekerjaan jembatan darurat di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa 20 Januari 2026. Wabup Aru ditemani Plt Kadis PU Gadafi Rumra. Keduanya melihat langsung progres pekerjaan, serta meninjau kerusakan pada tiang-tiang jembatan yang menggunakan batang kelapa lapuk. Wabup menyampaikan bahwa pembangunan jembatan […]

  • Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Kemerdekaan di Langgur

    Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Kemerdekaan di Langgur

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • visibility 195
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Ribuan warga tumpah ruah menyaksikan Pawai Pembangunan dan Kirab Kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Langgur, Sabtu 16 Agustus 2025. Peserta pawai berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, kecamatan, ohoi/desa, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), hingga pelajar […]

  • Kemenpar Sebut FPMK Masuk Prioritas Nasional Kharisma Event Nusantara

    Kemenpar Sebut FPMK Masuk Prioritas Nasional Kharisma Event Nusantara

    • calendar_month Sab, 25 Okt 2025
    • visibility 207
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (Kemenpar RI) mengapresiasi Festival Pesona Meti Kei (FPMK) yang berlangsung meriah di Kabupaten Maluku Tenggara pada 20–27 Oktober 2025. Ketua Tim Kerja Kemenpar untuk Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua, Rosalin Petrina Kristianti, menegaskan FPMK merupakan salah satu kegiatan unggulan yang masuk dalam program prioritas nasional Kharisma Event Nusantara […]

  • Polda Maluku Berhasil Ungkap Praktik Pengoplosan BBM di Ambon

    Polda Maluku Berhasil Ungkap Praktik Pengoplosan BBM di Ambon

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • visibility 1.760
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM bersubsidi  di kota Ambon.  Dalam kasus itu, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan  2 orang pelaku sebagai Tersangka dan mengamankan barang bukti 15.000 liter solar oplosan.  Dua Tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi yang telah diamankan di rutan […]

  • Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    • calendar_month Sen, 3 Nov 2025
    • visibility 328
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Peserta aksi demonstrasi di kantor Inpex Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Perjuagan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers kepada pihak manapun untuk menyudutkan Simon Batmamolin selaku koordinator aksi. “Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu, apalagi menuduh Bung Simon Batmomolin yang bukan-bukan. Itu tidak benar,” ungkap Simon yang namanya dicatut […]

expand_less