Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 553
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Duta Besar Australia Kembali ke Makassar: Perjalanan Nostalgia dan Diplomasi 

    Duta Besar Australia Kembali ke Makassar: Perjalanan Nostalgia dan Diplomasi 

    • calendar_month Jumat, 23 Mei 2025
    • visibility 475
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Duta Besar Australia untuk Indonesia yang baru, Rod Brazier, mengunjungi Makassar, Sulawesi Selatan pada 20-22 Mei 2025.  Duta Besar Brazier pernah tinggal di Makassar dan menempuh pendidikan di Universitas Hasanuddin (UNHAS) pada tahun 1990. Duta Besar Brazier mengunjungi banyak tempat yang beliau kenang dari masa tinggalnya di Makassar dan menghabiskan waktu […]

  • Akademisi UIN AMSA Sebut Pernyataan Wagub Maluku Menyesatkan

    Akademisi UIN AMSA Sebut Pernyataan Wagub Maluku Menyesatkan

    • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
    • visibility 616
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath dalam sambutannya di acara peresmian Mall Pelayanan Publik (MPP)  Kabupaten Maluku Barat Daya tuai kecaman dari akademisi. Salah satunya akademisi Fakultas Dakwah-Ushuluddin UIN AMSA M. Saifin Soulisa menilai pernyataan yang disampaikan Wakil Gubernur Maluku, berisi simbol-simbil rasisme dan sangat menyesatkan ummat beragama.   Dengan dalih untuk mengurangi […]

  • Ternyata, Pegawai Bank Maluku Didominasi Lulusan SLTA

    Ternyata, Pegawai Bank Maluku Didominasi Lulusan SLTA

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • visibility 517
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Bank Maluku-Malut, merupakan nama panggilan dari PT. Bank Pembangunan Daerah Maluku dan Maluku Utara, Persoda. Perusahaan milik Pemerintah Provinsi Maluku-Maluku Utara dan Pemerintah Kabupaten/Kota Maluku-Maluku Utara sudah empat kali berganti nama perusahaan sejak didirikan pada 25 Oktober 1961. Hingga memasuki usia 64 tahun ini, Bank Maluku memiliki jumlah karyawan atau pegawai tak cukup […]

  • Dirut Perumda Panca Karya Tegaskan Operasional KMP Tanjung Sole Berjalan Normal

    Dirut Perumda Panca Karya Tegaskan Operasional KMP Tanjung Sole Berjalan Normal

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Direktur Utama Perumda Panca Karya, Muhammad Rany Tualeka, menegaskan bahwa narasi yang dipublikasikan pada 15 Agustus 2026 tersebut tidak sesuai dengan kondisi nyata di lapangan dan tidak memiliki dasar fakta yang valid. Informasi yang menyebut KMP Tanjung Sole kapal gagal beroperasi karena persoalan hak awak sama sekali tidak benar. Faktanya, hingga saat ini […]

  • Tiga Skenaris Perang Iran Versus Israel (+USA)

    Tiga Skenaris Perang Iran Versus Israel (+USA)

    • calendar_month Minggu, 1 Mar 2026
    • visibility 1.421
    • 0Komentar

    Jika Imam Khamenei Terbunuh? Oleh Denny JA Di bulan Ramadan, malam di Tel Aviv sunyi, lalu sirene meraung. Di Teheran, langit menyala oleh cahaya ledakan. Dikabarkan beberapa pejabat kunci Iran tewas terbunuh. Reza Pahlavi, putra Shah terakhir Iran dan keturunan dinasti Pahlavi, tampil berpidato. Ia menyerukan agar rakyat Iran bangkit melawan rezim Ayatollah Ali Khamenei […]

  • Buka Musda KNPI,MTH Ingatkan Pemuda Tak Boleh Terjebak Kepentingan Sesaat

    Buka Musda KNPI,MTH Ingatkan Pemuda Tak Boleh Terjebak Kepentingan Sesaat

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • visibility 120
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan pentingnya peran generasi muda sebagai pelaku utama pembangunan daerah. Hal itu disampaikan saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Senin , 15 Juni 2026. Dalam sambutannya, Thaher Hanubun mengajak […]

expand_less