Hanya Jemaah Haji Aceh Yang Terima Tambahan Santunan dari Wakaf Baitul Asyi di Mekkah
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 25
- comment 0 komentar

Perwakilan jamaah Kloter 8 BTJ Aceh yang berasal dari Aceh Besar, Bireuen, dan Gayo Lues saat menyerahkan bungong jaroe kepada Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu atau Syaikh Baltu selaku nazhir Wakaf Baitul Asyi, Jumat (15/5/2026) sore, di Pemondokan Burj Al Wahda Al Mutamayiz Hotel, kawasan Jarwal, Mekkah.
MAKKAH,-DEMAL ; Ribuan jemaah haji asal Provinsi Aceh pada musim haji tahun 1447 H / 2026 M kembali menerima dana kompensasi tunai sebesar 2.000 Riyal Arab Saudi atau setara dengan Rp9,2 juta per orang dari pengelolaan Wakaf abadi Baitul Asyi di Makkah.
Pembagian dana kompensasi dilakukan secara bertahap sejak Minggu sore waktu Arab Saudi bertempat di Hotel Burj Al-Wahda, Makkah, yang menjadi akomodasi utama para jemaah asal Bumi Serambi Mekkah.
Total dana yang dikucurkan oleh tim pengelola (Nazir) pada tahun ini mencapai sekitar 11,2 juta Riyal Saudi untuk menyantuni total 5.426 jemaah haji reguler asal Aceh.
“Pemberian dana kompensasi ini merupakan amanah yang terjaga selama ratusan tahun. Uang ini dibagikan langsung kepada jemaah setelah melalui proses verifikasi kartu Baitul Asyi yang dibawa dari tanah air,” ujar Nazir Wakaf Baitul Asyi, Dr. Syaikh Abdul Latif Muhammad Baltu, saat memimpin pembagian perdana untuk Kloter 2 Aceh.
Wakaf Baitul Asyi (Rumah Aceh) merupakan aset produktif berupa properti komersial bernilai triliunan Rupiah yang terletak di kawasan strategis Kota Makkah. Saat ini, aset tersebut berupa dua hotel megah, yakni Hotel Ajyad (25 lantai) dan Menara Ajyad (28 lantai) yang berjarak sekitar 500-600 meter dari Masjidil Haram, dengan total kapasitas tampung mencapai 7.000 orang.
Sejarah mencatat bahwa investasi akhirat ini diikrarkan pertama kali pada tahun 1224 Hijriah (sekitar 1809 Masehi) oleh seorang ulama dan saudagar besar asal Aceh, Habib Abdurrahman bin Alwi Al-Habsyi, atau yang lebih dikenal dengan nama Habib Bugak Asyi.
Di hadapan Hakim Mahkamah Syariah Makkah dua abad lalu, ia membeli tanah dan mengikrarkan bahwa seluruh keuntungan pengelolaan aset tersebut harus didistribusikan secara mutlak bagi jemaah haji asal Aceh, serta warga keturunan Aceh yang bermukim di Makkah.
Hingga hari ini, estafet kepengurusan wakaf dikelola secara profesional di bawah pengawasan ketat Mahkamah Syariah Arab Saudi. Dengan tambahan santunan wakaf ini, ditambah dana biaya hidup (living cost) resmi dari Kementerian Agama RI sebesar 750 Riyal (sekitar Rp3,4 juta), setiap jemaah haji asal Aceh mengantongi uang saku total mencapai 2.750 Riyal atau setara Rp12,6 juta selama menjalani ibadah di Tanah Suci.
Adapun aset-aset yang dikelolah Wakaf Baitul Asyi meliputi :
- Hotel Elaf Masyair. Hotel bintang lima dengan kapasitas 650 kamar yang berada di kawasan Ajiyad Mushafi, sekitar 250 meter dari Masjidil Haram.
- Hotel Ramada. Hotel bintang lima dengan kapasitas 1.800 kamar, yang berada di kawasan Ajiyad Mushafi, sekitar 300 meter dari Masjidil Haram.
- Hotel Wakaf Habib Bugak Asyi di Aziziah. Bisa menampung 750 jemaah haji, didirikan di atas luas tanah 800 meter persegi.
- Tanah dan bangunan seluas 900 meter di Aziziah. Digunakan sebagai Kantor Wakaf Habib Bugak Asyi di Mekah.
- Gedung di kawasan Syaikiyah yang dibeli tahun 2017 oleh Naazir Wakaf Baitul Asyi senilai 6 juta Riyal. Gedung ini dijadikan tempat tinggal warga Arab Saudi keturunan Aceh dan orang Aceh yang bermukim di Arab Saudi secara gratis, tanpa batas waktu tinggal.

Saat ini belum ada komentar