Selasa, 21 Jul 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-III)

  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
  • visibility 385
  • comment 0 komentar

Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah)

 

Dalam dokumen yang menceritakan tentang sejarah Negeri Batu Merah dengan segel 1,5 Gulden berjudul Historiseh Negorij Batoemerah mengisahkan awal mula berdirinya negeri tersebut di Gunung Zoya (Soya).

Sejarah ini juga menguraikan kedatangan Bangsa Portugis di tanah Ambon, perang-perang yang terjadi pada masa lalu,juga peristiwa kedatangan Sultan Hairudin di Ambon.

Penulis dalam dokumen itu yakni Jo van Heutsz, denan jabatan Gouverneur Residen Ambon, dia menguraikan silsilah kepemimpinan Raja Hatala, kisah tentang berdirinya benteng Nossa Senhora da Anunciada yang sekarang pamiliar dengan nama Benteng Viktoria.

Menariknya, dokumen ini lalu dijadikan salah satu alat bukti bagi pihak penggugat Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2021 lalu.

Kala itu, terjadi deatlock untuk penetapan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah jelang pemilihan Raja Batu Merah, Ali Hatala lantas menggugat Saniri Negeri Batu Merah.

Seiring waktu persidangan berjalan, pengadilan memenangkan sang penggugat hingga tingkat Kasasi.

Namun, merasa ada yang keliru dalam dokumen tersebut, pada medio 2021 salah satu warga Desa Batu Merah Muhammad Said Nurlette tepatnya 16 November memberanikan diri melaporkan dugaan penggunaan alat bukti palsu dan atau pemalsuan dokumen di pengadilan negeri Ambon ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku, sebagai terlapor adalah Ali Hatala Raja Negeri Baru Merah sekarang.

Polisi bahkan sudah memeriksa para saksi pelapor dan terlapor, bukti-bukti dokumen sejarah berupa Surat Pemberian Mandat era Belanda dan Historiseh Negorij Baoemerah yang dipakai di pengadilan pun sudah diserahkan ke penyidik tapi sampai sekarang proses hukumnya terkesan berjalan di tempat tidak ada kemajuan signifikan.

Sementara itu dari penelusuran redaksi tentang dokumen berjudul Historiseh Negorij Baoemerah yang kini menyeret nama Ali Hatala Raja Batu Merah ke Polda Maluku juga menemukan beberapa kejanggalan yang menguatkan asumsi pelapor untuk pelaporan pidana di Polda Maluku.

Tim redaksi menggunakan salah satu pegiat literasi sejarah yang sekarang bermukim di Belanda, dari hasil pemeriksaan data sejarah yang dilakukan dapat dipastikan jika Historiseh Negorij Baoemerah yang digunakan di Pengadilan Negeri Ambon memang palsu.

” Ini forged document, tidak asli,” kata sumber itu saat menganalisa dokumen Historiseh Negorij Baotemerah ditulis Jo van Heutsz, jabatan Gouverneur Residen Ambon.

Sumber itu lalu menjelaskan secara detil pola adminitratif yang berlaku di masa penjajahan Kolonial Belanda. Berikut uraiannya :

1. Kesalahan Identitas dan catatan sejarah tentang jejak karir Jo van Heutsz.

Ini adalah masalah paling krusial dan paling mudah diverifikasi. Dokumen ini ditandatangani atas nama “Jo van Heutsz, Gouverneur Residen Ambon.”

Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang dapat diverifikasi, Van Heutsz pada tahun 1907 menjabat sebagai Gouverneur-Generaal Hindia Belanda, berkedudukan di Batavia, bukan sebagai Residen Ambon. Kedua jabatan ini berbeda secara fundamental dalam hierarki kolonial Belanda.

“Yang lebih penting, tidak ada satupun catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Van Heutsz pernah mengunjungi Ambon sepanjang hidupnya. Seluruh jejak kariernya terpusat di Aceh, tempat ia memimpin kampanye militer selama puluhan tahun, dan di Batavia, tempat ia menjalankan jabatan Gubernur Jenderal dari 1904 hingga 1909,” urainya.

Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali ke Belanda, menetap di Amsterdam, kemudian Bussum, lalu menghabiskan tahun-tahun terakhirnya di Montreux dan Merano sebelum meninggal pada 1924.

“Monumentnya pun hanya didirikan di Amsterdam, Banda Aceh, dan Batavia, bukan di Ambon, yang semakin menegaskan bahwa hubungannya dengan Maluku hampir tidak ada,” terangnya.

Selain itu, seorang pejabat tertinggi Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia, yang tidak pernah tercatat menginjakkan kaki di Ambon, mustahil menandatangani dokumen sebagai Residen lokal di sana.

“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” tegasnya.

2. Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim (Bersambung)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bahas RUU Provinsi Kepulauan di Senayan, Presiden Tunjuk Delapan Menteri

    Bahas RUU Provinsi Kepulauan di Senayan, Presiden Tunjuk Delapan Menteri

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • visibility 532
    • 0Komentar

      JAKARTA.- DEMAL ; Kolaborasi dua senator asal Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina dan Novita Anakota untuk menggolkan ulang Rancangan Undang-undang tentang Provinsi Kepulauan di Parlemen Senayan menarik perhatian Presiden Prabowo. Bisri merupakan wakil dari Provinsi Maluku di Komite I DPD-RI, yang membidangi urusan Otonomi Daerah, Hubungan Pusat dan Daerah serta masalah politik, hukum dan […]

  • Demi Akurasi Data, KPU Ambon Sisir Pemilih Luar Negeri Lewat Coktas

    Demi Akurasi Data, KPU Ambon Sisir Pemilih Luar Negeri Lewat Coktas

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    AMBON,-DEMAL : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon menggelar Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) terhadap pemilih luar negeri selama dua hari, mulai 17 hingga 18 Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai persiapan menjelang Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tingkat Kota Ambon Tahun 2026. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan KPU Nomor […]

  • Gandeng AMGPM Ambon, Senator Bisri Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa Bernegara

    Gandeng AMGPM Ambon, Senator Bisri Sosialisasi Empat Pilar Berbangsa Bernegara

    • calendar_month Ming, 29 Jun 2025
    • visibility 336
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI yang juga anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina bekerja sama dengan Angkatan Muda Gereja Protestas Maluku (APGPM) Ambon menggelar sosialisasi empat pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Jombeks Cafe. Minggu,29 Juni 2025. Hadir dalam kegiatan ini juga Viktor S. Ruhunlela akademisi […]

  • Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • visibility 465
    • 0Komentar

    “Batu Merah, Pandan Kasturi dan Karang Panjang itu dikelola PT DSA yang tidak tau diri itu. Tidak pernah bikin pelayanan yang baik buat masyarakat, dan yang disalahkan Pemerintah Kota Ambon,” kesal Wattimena, usai Rapat Paripurna di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/11/2025). “Kantornya ada di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kalau mereka pelayanan tidak […]

  • Senator Bisri Bertemu Empat Mata dengan Karel Albert Ralahalu

    Senator Bisri Bertemu Empat Mata dengan Karel Albert Ralahalu

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • visibility 179
    • 0Komentar

    Perkuat Nilai Bergening Maluku di RUU Daerah Kepulauan   AMBON.-DEMAL ; Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina yang juga anggota Panja RUU Daerah Kepulauan memanfaatkan waktu resesnya di Maluku untuk bertemu empat mata dengan mantan Gubernur Maluku Karel Albert Ralahalu, Sabtu 14 Mei 2026. Pertemuan dua tokoh berbeda zaman […]

  • Bupati Resmikan Peluncuran MBG di SD Vatwahan

    Bupati Resmikan Peluncuran MBG di SD Vatwahan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • visibility 251
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, secara resmi mulai meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Inpres Vatwahan, Kecamatan Langgur, Selasa 7 Juli 2025. Program MBG memiliki peran strategis dalam upaya penanganan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sejalan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Asta Cita Presiden dan Wakil […]

expand_less