Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-III)

  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • visibility 436
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah)

 

Dalam dokumen yang menceritakan tentang sejarah Negeri Batu Merah dengan segel 1,5 Gulden berjudul Historiseh Negorij Batoemerah mengisahkan awal mula berdirinya negeri tersebut di Gunung Zoya (Soya).

Sejarah ini juga menguraikan kedatangan Bangsa Portugis di tanah Ambon, perang-perang yang terjadi pada masa lalu,juga peristiwa kedatangan Sultan Hairudin di Ambon.

Penulis dalam dokumen itu yakni Jo van Heutsz, denan jabatan Gouverneur Residen Ambon, dia menguraikan silsilah kepemimpinan Raja Hatala, kisah tentang berdirinya benteng Nossa Senhora da Anunciada yang sekarang pamiliar dengan nama Benteng Viktoria.

Menariknya, dokumen ini lalu dijadikan salah satu alat bukti bagi pihak penggugat Ali Hatala di Pengadilan Negeri Ambon tahun 2021 lalu.

Kala itu, terjadi deatlock untuk penetapan mata rumah parentah di Negeri Batu Merah jelang pemilihan Raja Batu Merah, Ali Hatala lantas menggugat Saniri Negeri Batu Merah.

Seiring waktu persidangan berjalan, pengadilan memenangkan sang penggugat hingga tingkat Kasasi.

Namun, merasa ada yang keliru dalam dokumen tersebut, pada medio 2021 salah satu warga Desa Batu Merah Muhammad Said Nurlette tepatnya 16 November memberanikan diri melaporkan dugaan penggunaan alat bukti palsu dan atau pemalsuan dokumen di pengadilan negeri Ambon ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Maluku, sebagai terlapor adalah Ali Hatala Raja Negeri Baru Merah sekarang.

Polisi bahkan sudah memeriksa para saksi pelapor dan terlapor, bukti-bukti dokumen sejarah berupa Surat Pemberian Mandat era Belanda dan Historiseh Negorij Baoemerah yang dipakai di pengadilan pun sudah diserahkan ke penyidik tapi sampai sekarang proses hukumnya terkesan berjalan di tempat tidak ada kemajuan signifikan.

Sementara itu dari penelusuran redaksi tentang dokumen berjudul Historiseh Negorij Baoemerah yang kini menyeret nama Ali Hatala Raja Batu Merah ke Polda Maluku juga menemukan beberapa kejanggalan yang menguatkan asumsi pelapor untuk pelaporan pidana di Polda Maluku.

Tim redaksi menggunakan salah satu pegiat literasi sejarah yang sekarang bermukim di Belanda, dari hasil pemeriksaan data sejarah yang dilakukan dapat dipastikan jika Historiseh Negorij Baoemerah yang digunakan di Pengadilan Negeri Ambon memang palsu.

” Ini forged document, tidak asli,” kata sumber itu saat menganalisa dokumen Historiseh Negorij Baotemerah ditulis Jo van Heutsz, jabatan Gouverneur Residen Ambon.

Sumber itu lalu menjelaskan secara detil pola adminitratif yang berlaku di masa penjajahan Kolonial Belanda. Berikut uraiannya :

1. Kesalahan Identitas dan catatan sejarah tentang jejak karir Jo van Heutsz.

Ini adalah masalah paling krusial dan paling mudah diverifikasi. Dokumen ini ditandatangani atas nama “Jo van Heutsz, Gouverneur Residen Ambon.”

Padahal, berdasarkan catatan sejarah yang dapat diverifikasi, Van Heutsz pada tahun 1907 menjabat sebagai Gouverneur-Generaal Hindia Belanda, berkedudukan di Batavia, bukan sebagai Residen Ambon. Kedua jabatan ini berbeda secara fundamental dalam hierarki kolonial Belanda.

“Yang lebih penting, tidak ada satupun catatan sejarah yang menunjukkan bahwa Van Heutsz pernah mengunjungi Ambon sepanjang hidupnya. Seluruh jejak kariernya terpusat di Aceh, tempat ia memimpin kampanye militer selama puluhan tahun, dan di Batavia, tempat ia menjalankan jabatan Gubernur Jenderal dari 1904 hingga 1909,” urainya.

Setelah masa jabatannya berakhir, ia kembali ke Belanda, menetap di Amsterdam, kemudian Bussum, lalu menghabiskan tahun-tahun terakhirnya di Montreux dan Merano sebelum meninggal pada 1924.

“Monumentnya pun hanya didirikan di Amsterdam, Banda Aceh, dan Batavia, bukan di Ambon, yang semakin menegaskan bahwa hubungannya dengan Maluku hampir tidak ada,” terangnya.

Selain itu, seorang pejabat tertinggi Hindia Belanda yang berkedudukan di Batavia, yang tidak pernah tercatat menginjakkan kaki di Ambon, mustahil menandatangani dokumen sebagai Residen lokal di sana.

“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” tegasnya.

2. Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim (Bersambung)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat”  Di Kasus Etik WRL 

    Calon Mertua, Hingga Bank dan LSM Jadi Saksi “Berat”  Di Kasus Etik WRL 

    • calendar_month Selasa, 17 Jun 2025
    • visibility 1.263
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dewan Kehormatan Partai Hanura telah melaksanakan sidang etik dengan termohon adalah Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, William R Lomo.  Sidang telah masuk babak pemeriksaan saksi-saksi baik dari pemohon maupun termohon.  Sekretaris Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Hanura Maluku, Alferd Erens Lelau mengatakan, sidang akan dilanjutkan pada Kamis,18 Juni 2025 […]

  • Pohon Roboh Blokir Jalan, Aksi Cepat Bupati Thaher Tuai Pujian Warga

    Pohon Roboh Blokir Jalan, Aksi Cepat Bupati Thaher Tuai Pujian Warga

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • visibility 84
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menunjukkan respons cepat saat mendapati pohon tumbang yang menghalangi badan jalan di kawasan depan SMA dan Gedung Serbaguna Larvul Ngabal, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Rabu 17 Juni 2026. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Ohoijang. Saat melintas sepulang dari kantor, Bupati Thaher melihat […]

  • Duga,Ribuan Liter BBM Subsidi Berhasil “Dibajak” Pelaku Penimbun dari SPBU Kece

    Duga,Ribuan Liter BBM Subsidi Berhasil “Dibajak” Pelaku Penimbun dari SPBU Kece

    • calendar_month Rabu, 29 Jul 2026
    • visibility 179
    • 0Komentar

    DEMAL,-AMBON : Praktek “pembajakan” minyak subsidi kembali terjadi di SPBU Kebun Cengkih, Rabu,28 Juli 2026. Dari penelusuran sejumlah aktivis Kota Ambon, terbongkar praktek “pembajakan” minyak subsidi yang diduga sengaja dibiarkan oleh petugas SPBU Kece. Modusnya yakni menggunakan mobil tengki air dengan dalih pembelian normal, namun mobil tersebut terpantau berulang kali melakukan pembelian. “Dari pengamatan kami, […]

  • FPMK 2025 Tampilkan Kekayaan Budaya, Tradisi, dan Keindahan Wisata

    FPMK 2025 Tampilkan Kekayaan Budaya, Tradisi, dan Keindahan Wisata

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • visibility 226
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus matangkan persiapan Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025 yang akan berlangsung pada 21–27 Oktober 2025 mendatang. Kegiatan bergengsi ini akan berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, menampilkan kekayaan budaya, tradisi, dan keindahan wisata lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Kei. “Untuk lokasi acara akan menyebar, tidak hanya di satu tempat,” […]

  • Bupati Ingatkan, TP-PKK Penggerak Ekonomi Keluarga

    Bupati Ingatkan, TP-PKK Penggerak Ekonomi Keluarga

    • calendar_month Kamis, 18 Sep 2025
    • visibility 259
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan peran strategis Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai motor penggerak ekonomi keluarga sekaligus ujung tombak pemberdayaan perempuan. Hal itu disampaikannya saat melantik kepengurusan baru PKK Kabupaten Maluku Tenggara periode 2025–2030 di aula kantor bupati, Kamis 18 September 2025. Bupati menyebut jaringan PKK yang menjangkau hingga […]

  • Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

    Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri Malra dan partai politik. Penyerahan tanah bagi Kejaksaan Negeri Malra merupakan realisasi komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama telah dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Kini, melalui tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan […]

expand_less