Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Skandal Dokumen “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-I)

  • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
  • visibility 397
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dilaporkan Sejak Tahun 2021, Polisi Mulai Garap Sejumlah Saksi

 

AMBON.-DEMAL ; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kini tengah membidik dugaan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala.

Drama hukum ini bermula pada tahun 2021. Ali Hatala mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon melawan Muhamad Said Nurlete (Tergugat 1) dan Rabetinnur Nurlette (Tergugat 2). Inti gugatan yakni pengakuan sebagai pemegang sah “Mata Rumah Perintah” – garis keturunan yang berhak memimpin negeri.

Pada Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memenangkan Ali Hatala. Meski pihak Nurlette melakukan perlawanan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, kemenangan tetap berada di tangan sang penggugat. Namun, di balik kemenangan hukum tersebut, tersimpan ” Borok” yang kemudian dilaporkan Said Nurlette berupa dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu di pengadilan.

Salah satu warga Desa Batu Merah Amirul Mukminin Ternate mengaku untuk mengusut dugaan penggunaan barang bukti palsu di pengadilan tersebut, penyidik Polda Maluku telah memeriksanya. Rabu, 11 Maret 2026.

“Said Nurlette melaporkan Saudara Ali Hatela (Raja Negeri Batu Merah) terkait dengan diduga penggunaan alat bukti palsu pada saat proses persidangan penetapan mata rumah perintah di pengadilan negeri Ambon,” ujar Rony Ternate dalam jumpah pers. Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam BAP, pria yang akrab disapa Rony Ternate ini bertindak sebagai tim 11 yang dibentuk Pemerintahan Negeri Batu Merah dan Pemerintah Kota Ambon tahun 2020 yang pada persidangan juga menjadi salah satu saksi di pengadilan.

Rony mejelaskan, dalam persidangan di pengadilan Ali Hatala (Raja saat ini) menggunakan banyak sekali bukti selama persidangan berlangsung dengan tujuan supaya negara mengakuinya bagian dari mata rumah parentah Negeri Batu Merah.

Saat penuhi panggilan polisi, Rony dimintai kerangan selama hampir tiga jam oleh penyidik tentang bukti-bukti yang dipakai Ali Hatala dalam persidangan di Pengadilan Negeri tahun 2021.

“Ada beberapa bukti yang menurut saya. Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas Rony. (Bersambung)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Curhat Salah Orang: Ketika Self-Disclosure Membuka Jalan Perselingkuhan

    Curhat Salah Orang: Ketika Self-Disclosure Membuka Jalan Perselingkuhan

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • visibility 1.239
    • 0Komentar

    Penulis: Kelly Ayu Anggraeni Program Studi Magister Ilmu Komunikasi-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

  • Kasus WRL Mengendap, Elit Hanura Maluku Enggan Buka Suara

    Kasus WRL Mengendap, Elit Hanura Maluku Enggan Buka Suara

    • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
    • visibility 713
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL;Sejak Partai Hanura Maluku dipimpin Barnabas Orno, perkembangan kasus dugaan aborsi yang melibatkan WRL salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Maluku Tengah tak lagi bergema. “ Hampir setahun, Partai Hanura Maluku belum juga mengumumkan apa hasil keputusan sidang etik terhadap terduga pelanggaran etik WRL, dan kami belum mendapatian salinannya,” kata Ketua Pukat Seram […]

  • What the New Trade Deal Really Means for Small and Local Businesses

    What the New Trade Deal Really Means for Small and Local Businesses

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Vivamus mattis rutrum nisi, pulvinar congue nulla sagittis vitae. Mauris ut tincidunt urna. Fusce sed quam semper, fringilla quam id, ullamcorper tellus. Vivamus in tortor enim. Pellentesque finibus, justo vel auctor scelerisque, turpis sapien fermentum tortor, non finibus tellus velit et ligula. Mauris dictum sapien sagittis commodo auctor. Cras condimentum porttitor quam, a lacinia augue […]

  • Dukung Kebijakan Gubernur, Kadin Sebut Rencana Pinjaman Rp1,5 T,Percepat Pembangunan

    Dukung Kebijakan Gubernur, Kadin Sebut Rencana Pinjaman Rp1,5 T,Percepat Pembangunan

    • calendar_month Minggu, 23 Nov 2025
    • visibility 431
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL; Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Maluku menyatakan dukungan penuh terhadap rencana Pemerintah Provinsi Maluku yang akan mengajukan pinjaman sebesar Rp1,5 triliun. Pinjaman tersebut dinilai sebagai langkah strategis untuk menstimulasi perekonomian daerah yang membutuhkan dorongan signifikan pada 2026 mendatang. Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Ekonomi Kadin Maluku, Temi Talaohu dalam rilisnya yang diterima media, menegaskan […]

  • Itanem Ambon Sambut Hangat Kedatangan Kafilah MTQ Malra di Ambon

    Itanem Ambon Sambut Hangat Kedatangan Kafilah MTQ Malra di Ambon

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • visibility 187
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Kontingen Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Maluku Tenggara mendapat sambutan hangat dari keluarga besar Ikatan Keluarga Evav (Itanem) setibanya di Kota Ambon, Provinsi Maluku, untuk mengikuti MTQ XXXI Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026, Sabtu 20 Juni 2026. Penyambutan berlangsung di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon dan dipimpin langsung Ketua Pengurus Harian Itanem Ambon, […]

  • Aleg DPRD Kota Ambon Dilaporkan Ke APH Dengan Dalil TPPU

    Aleg DPRD Kota Ambon Dilaporkan Ke APH Dengan Dalil TPPU

    • calendar_month Selasa, 3 Jun 2025
    • visibility 600
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Ketua Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Yos Sudarso Ambon Rawidin Ode dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Maluku dan Polda  Maluku. Selasa,3 Juni 2025. Rawidin Ode selama menjabat sebagai Ketua Koperasi TKBM sejak 2014 silam dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) dengan dalil dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dana milik anggota Koperasi TKBM yang […]

expand_less