Rabu, 22 Jul 2026
light_mode

Skandal Dokumen “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-I)

  • calendar_month Kam, 12 Mar 2026
  • visibility 260
  • comment 0 komentar

Dilaporkan Sejak Tahun 2021, Polisi Mulai Garap Sejumlah Saksi

 

AMBON.-DEMAL ; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku kini tengah membidik dugaan penggunaan dokumen palsu yang melibatkan Raja Negeri Batu Merah, Ali Hatala.

Drama hukum ini bermula pada tahun 2021. Ali Hatala mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Ambon melawan Muhamad Said Nurlete (Tergugat 1) dan Rabetinnur Nurlette (Tergugat 2). Inti gugatan yakni pengakuan sebagai pemegang sah “Mata Rumah Perintah” – garis keturunan yang berhak memimpin negeri.

Pada Februari 2022, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon memenangkan Ali Hatala. Meski pihak Nurlette melakukan perlawanan hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung, kemenangan tetap berada di tangan sang penggugat. Namun, di balik kemenangan hukum tersebut, tersimpan ” Borok” yang kemudian dilaporkan Said Nurlette berupa dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu di pengadilan.

Salah satu warga Desa Batu Merah Amirul Mukminin Ternate mengaku untuk mengusut dugaan penggunaan barang bukti palsu di pengadilan tersebut, penyidik Polda Maluku telah memeriksanya. Rabu, 11 Maret 2026.

“Said Nurlette melaporkan Saudara Ali Hatela (Raja Negeri Batu Merah) terkait dengan diduga penggunaan alat bukti palsu pada saat proses persidangan penetapan mata rumah perintah di pengadilan negeri Ambon,” ujar Rony Ternate dalam jumpah pers. Kamis, 12 Maret 2026.

Dalam BAP, pria yang akrab disapa Rony Ternate ini bertindak sebagai tim 11 yang dibentuk Pemerintahan Negeri Batu Merah dan Pemerintah Kota Ambon tahun 2020 yang pada persidangan juga menjadi salah satu saksi di pengadilan.

Rony mejelaskan, dalam persidangan di pengadilan Ali Hatala (Raja saat ini) menggunakan banyak sekali bukti selama persidangan berlangsung dengan tujuan supaya negara mengakuinya bagian dari mata rumah parentah Negeri Batu Merah.

Saat penuhi panggilan polisi, Rony dimintai kerangan selama hampir tiga jam oleh penyidik tentang bukti-bukti yang dipakai Ali Hatala dalam persidangan di Pengadilan Negeri tahun 2021.

“Ada beberapa bukti yang menurut saya. Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas Rony. (Bersambung)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Malra Sampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025

    Bupati Malra Sampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025

    • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
    • visibility 55
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Sabtu 20 Juni 2026. Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan. […]

  • Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku

    Skandal Suap “Sianida Hartini” Seret Oknum Petinggi di Polda Maluku

    • calendar_month Sen, 29 Sep 2025
    • visibility 716
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Salah satu mantan Kapolsek KPYS Ambon diduga terima suap untuk membebaskan 300 karton Sianida yang baru tiba di pelabuhan untuk dikirim ke Gunung Botak. Selain itu ada beberapa oknum pejabat Polda Maluku juga terindikasi menikmati uang haram tersebut. Kejadian suap menyuap ini berlangsung sekitar awal tahun 2025. Uang itu diterima oleh sejumlah oknum […]

  • Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Bahari, Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Mitigasi

    Cuaca Ekstrem Ancam Aktivitas Wisata Bahari, Pemkab Maluku Tenggara Perkuat Mitigasi

    • calendar_month Sel, 23 Jun 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) mengimbau wisatawan, pelaku usaha pariwisata, dan pengelola destinasi wisata untuk meningkatkan kewaspadaan di tengah kondisi cuaca ekstrem yang masih melanda wilayah Kepulauan Kei. Keselamatan pengunjung diminta menjadi prioritas utama dalam setiap aktivitas wisata. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten […]

  • Percantik Wajah Kota Langgur, Bupati Thaher Siapkan Ruang Kreatif bagi Anak Muda

    Percantik Wajah Kota Langgur, Bupati Thaher Siapkan Ruang Kreatif bagi Anak Muda

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Guna mencegah tawuran, Pemkab akan menghidupkan taman-taman kota (Landmark, Tabob, Watdek) dengan fasilitas kuliner dan panggung kreatif. Bupati bahkan telah menyiapkan alat musik lengkap untuk mendorong anak muda berkegiatan produktif.

  • TP-PKK Kecamatan Diharapkan Jadi Mitra Aktif Pemerintah

    TP-PKK Kecamatan Diharapkan Jadi Mitra Aktif Pemerintah

    • calendar_month Jum, 7 Nov 2025
    • visibility 215
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Pelaksana Harian (Plh) Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Maluku Tenggara, Fatma Talaohu Teslatu, menyatakan harapannya agar pelantikan para Ketua TP PKK tingkat kecamatan dapat menjadi momentum strategis untuk memperkuat pelaksanaan 10 Program Pokok PKK di seluruh wilayah. Hal itu disampaikan Fatma usai mengikuti kegiatan pelantikan Ketua TP PKK Kecamatan […]

  • Senator Bisri Tekankan Semua Investasi Bermasalah di Maluku Harus Dihentikan

    Senator Bisri Tekankan Semua Investasi Bermasalah di Maluku Harus Dihentikan

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 901
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Menteri Lingkungan Hidup diminta menghentikan segala proses investasi perusahaan-perusahaan yang bermasalah dengan tanah adat di Maluku. Salah satunya PT. Waragonda Minerals Pratama yang merusak dan melanggar sasi adat. “Untuk kasus PT.Waragonda, salah satu rekomendasi Komite I, meminta Kementerian Lingkungan Hidup menghentikan ijin operasinya,” hal ini disampaikan Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) […]

expand_less