Jumat, 7 Agu 2026
light_mode

Bupati Malra Sampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025

  • calendar_month Sab, 20 Jun 2026
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

 

LANGGUR.-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Sabtu 20 Juni 2026.

Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Menurut Hanubun, seluruh laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali secara berturut-turut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama serta sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga prestasi tersebut dapat dipertahankan.

Hanubun menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 4 Juni 2026 dan menyerahkan ranperda tersebut kepada DPRD pada 17 Juni 2026 sebelum dibahas dalam rapat paripurna pada 20 Juni 2026.

Ia berharap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat membahas ranperda tersebut secara konstruktif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih berkualitas.

“Besar harapan kami kiranya Dewan yang terhormat dapat mengikuti, mengkaji, dan membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025 beserta seluruh lampirannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam suasana kemitraan yang harmonis, lancar, dan efektif,” pungkasnya.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda

    Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • visibility 606
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai satu dekade terakhir, semangat desentralisasi yang lahir dari rahim reformasi kian tergerus. ” Saya mohon maaf tidak dalam menjustifikasi siapapun juga, tapi dalam 10 tahun terakhir ini semangat otonomi daerah ini sudah sangat tergerus,” kata Bisri dalam rapat antara Forum Kerjasama […]

  • APKASI Tunjuk MTH Korwil Maluku, Ini Kata Alumni GMNI

    APKASI Tunjuk MTH Korwil Maluku, Ini Kata Alumni GMNI

    • calendar_month Kam, 10 Jul 2025
    • visibility 543
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. M. Thaher Hanubun, telah dipilih sebagai Koordinator Wilayah (Korwil ) Maluku pada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pemilihan dilakukan melalui mekanisme internal APKASI dan akan dikukuhkan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 Juli 2025 mendatang di Jakarta. Penunjukan MTH sebagai Korwil […]

  • Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • visibility 428
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.  Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, […]

  • Jadi Narasum TRTN-HMI, Kolatlena Singgung Peran Pemuda dan Makan Gizi 

    Jadi Narasum TRTN-HMI, Kolatlena Singgung Peran Pemuda dan Makan Gizi 

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • visibility 426
    • 0Komentar

    DM-AMBON : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kanda Alimudin F. Kolatlena, berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Training Raya Tingkat Nasional (TRTN) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.  Kegiatan ini mengangkat tema “Redesain Kebijakan Publik dan Lewat Geopolitical Lobby & Politik Anggaran: Menuju Indonesia Berkeadilan dan Sejahtera.” Dalam pemaparannya, Kanda […]

  • Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Illegal Fishing Lintas Negara

    Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Illegal Fishing Lintas Negara

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • visibility 338
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Pencurian  ikan lintas negara kini menjadi ancaman bagi Indonesia dan Australia, kedua negara pun sepakat membuat kesepakatan untuk memperkuat peran-peran pengawasan kelautan.  Dalam pertemuan ke-24 Forum Pengawasan Perikanan Indonesia-Australia (IAFSF). Pejabat dari kedua negara menandatangani kerja sama dalam menanggulangi illegal unreported or unreglated (IUU) fishing. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) […]

  • Bukan PKL, Atau Parkiran, Angkutan Umum “Biang” Macet di Mardika

    Bukan PKL, Atau Parkiran, Angkutan Umum “Biang” Macet di Mardika

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 340
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Fenomena macet dan kesemerautan di kawasan Pasar Mardika masih terjadi, meski ruas jalan sudah dibersihkan Pemerintah Kota Ambon dari aktifitas pedagang kaki lima serta parkiran. Pada jam-jam tertentu, para pejalan kaki dan juga pengendara roda dua masih kesulitan melewati ruas jalan Mardika, macet masih terjadi, sebabnya adalah jalanan dipenuhi angkutan umum yang menunggu […]

expand_less