Bupati Malra Sampaikan LKPJ APBD Tahun Anggaran 2025
- calendar_month Sab, 20 Jun 2026
- visibility 5
- comment 0 komentar

LANGGUR.-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD yang berlangsung pada Sabtu 20 Juni 2026.
Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun,menegaskan bahwa penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memuat tujuh komponen laporan keuangan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Neraca, Laporan Arus Kas (LAK), serta Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
Menurut Hanubun, seluruh laporan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Hasil pemeriksaan menunjukkan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-11 kali secara berturut-turut.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras bersama serta sinergi yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh perangkat daerah dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta seluruh organisasi perangkat daerah yang telah berkontribusi dalam menjaga kualitas tata kelola keuangan daerah sehingga prestasi tersebut dapat dipertahankan.
Hanubun menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI pada 4 Juni 2026 dan menyerahkan ranperda tersebut kepada DPRD pada 17 Juni 2026 sebelum dibahas dalam rapat paripurna pada 20 Juni 2026.
Ia berharap DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dapat membahas ranperda tersebut secara konstruktif guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih berkualitas.
“Besar harapan kami kiranya Dewan yang terhormat dapat mengikuti, mengkaji, dan membahas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2025 beserta seluruh lampirannya bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah dalam suasana kemitraan yang harmonis, lancar, dan efektif,” pungkasnya.(*)

Saat ini belum ada komentar