Senin, 27 Jul 2026
light_mode

Darurat Perlindungan Masyarakat Adat di Negeri Seribu Pulau

  • calendar_month Kam, 15 Jan 2026
  • visibility 340
  • comment 0 komentar

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah.

 

Maluku dikenal sebagai negeri adat. Di tanah dan lautnya hidup sistem petuanan, soa, mata rumah, dan kepemimpinan raja yang telah menjaga keseimbangan hidup masyarakat selama ratusan tahun. Namun hari ini, di tengah geliat pembangunan dan investasi, masyarakat hukum adat Maluku justru berada dalam posisi terpinggirkan.

Negara sesungguhnya telah mengakui keberadaan masyarakat adat dalam konstitusi sebagaimana tertuang pada Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 menegaskan pengakuan dan penghormatan negara terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya. Namun pengakuan itu belum dirasakan oleh masyarakat adat di akar rumput. Banyak negeri adat di Maluku masih belum memiliki pengakuan hukum yang jelas. Wilayah petuanan yang diwariskan leluhur justru dipetakan ulang sebagai kawasan izin usaha, tanpa persetujuan masyarakat adat sebagai pemilik sah ruang hidup tersebut.

Di darat, konflik batas petuanan dan sengketa lahan dengan perusahaan terus terjadi. Di laut, masyarakat adat pesisir menghadapi kebijakan zonasi yang sering mengabaikan hukum adat laut seperti sasi. Ruang hidup semakin menyempit, sementara suara masyarakat adat kerap tidak dianggap dalam proses pengambilan keputusan.

Ironisnya, ketika masyarakat adat mempertahankan wilayahnya, mereka justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Kriminalisasi terhadap warga adat menjadi tanda bahwa negara lebih cepat melindungi kepentingan investasi daripada melindungi rakyatnya sendiri.

Kondisi ini tidak lepas dari lemahnya komitmen pemerintah, baik pusat maupun daerah. Ketiadaan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat membuat perlindungan hukum menjadi tidak pasti. Pemerintah daerah pun sering ragu mengambil langkah tegas karena menunggu kebijakan nasional.

Padahal, Maluku memiliki modal sosial dan kearifan lokal yang kuat untuk menjadi contoh pengelolaan sumber daya berbasis adat. Sasi bukan sekadar tradisi, tetapi mekanisme hukum adat yang menjaga keberlanjutan dan keadilan antargenerasi.

Sudah saatnya pemerintah daerah Maluku menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sebagai agenda utama pembangunan daerah. Regulasi daerah harus hadir untuk menjamin wilayah adat, memperkuat lembaga adat, dan memastikan masyarakat adat menjadi subjek, bukan korban pembangunan.

Darurat perlindungan masyarakat hukum adat di Maluku adalah alarm keras bagi negara. Jika negeri adat terus dibiarkan terpinggirkan, maka yang hilang bukan hanya tanah dan laut, tetapi juga jati diri Maluku dan Indonesia itu sendiri.(*)

Penulis :
Zulfikar Marasabessy, S.IP., M.Sos
Akademisi FISIP Unidar

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkokoh Nasionalisme Generasi Muda, Novita Anakotta Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Seram Barat

    Perkokoh Nasionalisme Generasi Muda, Novita Anakotta Gelar Sosialisasi 4 Pilar di Seram Barat

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • visibility 10
    • 0Komentar

    DEMAL.-PIRU, – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) sekaligus Anggota MPR RI asal Daerah Pemilihan (Dapil) Maluku, Novita Anakotta, S.H., M.H., kembali menggelar Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Kali ini kegiatan dipusatkan di Aula SMPN 1 Seram Barat, Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, pada Senin 22 Juni 2026. Dalam pemaparannya, […]

  • Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    Sumber Air Su Jaoh, Ancaman Bagi Warga Kota Ambon

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • visibility 478
    • 0Komentar

    “Batu Merah, Pandan Kasturi dan Karang Panjang itu dikelola PT DSA yang tidak tau diri itu. Tidak pernah bikin pelayanan yang baik buat masyarakat, dan yang disalahkan Pemerintah Kota Ambon,” kesal Wattimena, usai Rapat Paripurna di Balai Rakyat Belakang Soya, Rabu (26/11/2025). “Kantornya ada di depan kantor Dinas Kesehatan Provinsi Maluku. Kalau mereka pelayanan tidak […]

  • Warga Mulai Mendulang Emas di Bawah Jembatan Waenibe,Sehari 12 Gram

    Warga Mulai Mendulang Emas di Bawah Jembatan Waenibe,Sehari 12 Gram

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 340
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL; Potensi biji emas di Pulau Buru ternyata tidak hanya terkonsentrasi di Gunung Botak, terbaru salah satu sungai yang berjarak kurang dari 7 kilo meter dari pemukiman Desa Waenibe Kecamatan Fena Leisela juga menyimpan emas. Salah satu warga net dalam unggahannya di media sosial mengenai hasil pendulangan emas di bawah jembatan Waenibe dalam sehari bisa […]

  • Wabup Tinjau Pembangunan Jembatan Darurat Dusun Marbali

    Wabup Tinjau Pembangunan Jembatan Darurat Dusun Marbali

    • calendar_month Sel, 20 Jan 2026
    • visibility 168
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa meninjau langsung pekerjaan jembatan darurat di Dusun Marbali, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Selasa 20 Januari 2026. Wabup Aru ditemani Plt Kadis PU Gadafi Rumra. Keduanya melihat langsung progres pekerjaan, serta meninjau kerusakan pada tiang-tiang jembatan yang menggunakan batang kelapa lapuk. Wabup menyampaikan bahwa pembangunan jembatan […]

  • KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    KPU Kota Kembalikan Rp13 M Lebih Sisa Dana Hibah ke Pemkot Ambon

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 377
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon telah mengembalikan sisa penggunaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 kepada Pemerintah Kota Ambon.  Dari total pagu yang dianggarkan sebesar Rp 35.599,936,00, KPU hanya dapat menyerap anggaran sebesar Rp21,687,387,210 sisanya sebesar Rp13,912,548,790 dikembalikan ke kas daerah. Ketua KPU Kota Ambon, Kaharudin Mahmud mengungkapkan, pengembalian ini […]

  • Percepat Pembangunan Desa, Bupati Aru Dukung Penuh Program TMMD

    Percepat Pembangunan Desa, Bupati Aru Dukung Penuh Program TMMD

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • visibility 184
    • 0Komentar

      DOBO.-DEMAL; Tim Monitoring dan Evaluasi (Wasev) dari Pusat Teritorial Angkatan Darat meninjau langsung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1503/Tual di Dusun Marbali, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu 4 Maret 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Kolonel Inf M. Latupono ini didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Dandim 1503-03/Tual Letkol Inf […]

expand_less