Kamis, 23 Apr 2026
light_mode

30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 400
  • comment 0 komentar

AMBON-DM ; Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp433,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp387,3 miliar atau 89,32 %.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut, khusunya pada anggaran yang digunakan untuk belanda sewa gedung/bangunan oleh Sekretariat Kota Ambon, yang dianggarkan sebesar Rp1,7 miliar.

“ Dari dana sebesar Rp. 1,7 Milliar ini, direalisasikan oleh Sekertariat Kota sebesar Rp. 1,3 Milliar lebih untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan, seminar, dan lain-lain  pada salah satu hotel di kota Ambon,” kata Yan Sariwating Korwil LSM LIRA Maluku, dalam rilis yang diterima redaksi. Senin,18 Agustus 2025.

Sariwating menjelaskan, daru dana senilai Rp. 1,3 M lebih itu, bendahara pengeluaran menerbitkan 72 nota pembayaran untuk diselesaikan dengan pihak hotel.

Tragisnya dari 72 nota yang disodorkan, hanya 40 nota dengan nilai Rp. 650 juta lebih adalah transaksi riil dan merupakan nota sebenarnya yang dilakukan antara pihak Sekertariat dan pihak hotel.

“Sisanya 32 nota dengan nilai Rp. 700 juta, tidak ada arsip pembayaran sama sekali yang tersimpan di hotel dan itu bukan nota sebenarnya. Itu berarti bahwa nota senilai Rp. 700 juta yang dikeluarkan oleh bendahara adalah merupakan nota fiktif dan harus ditelusuri dana ini telah digunakan untuk kegiatan apa saja,” beber Sariwating.

Menurut data selanjutnya, ternyata ada pengakuan dari PPK, bahwa dana senilai Rp. 700 juta ini telah dipakai untuk menutupi belanja kegiatan lain, namun tidak ada bukti dokumen berupa tanda terima, atas penggunaan dana tersebut.

Sariwating menjelaskan, permasalahan yang dilakukan Sekertariat Kota telah melanggar UU No. 1 thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 3  menyebut, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna an surat bukti dimaksud.

“ Akibatnya realisasi untuk belanja sewa gedung/bangunan senilai Rp. 700 juta menjadi amburadul, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Masalah seperti ini bisa terjadi karena Sekertaris Kota ( Sekot ) Ambon selaku Pengguna Anggaran ( PA) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan belanja pada OPD yang dipimpinnya,” duga Sariwating.

Begitu juga dengan PPK dan Bendahara Pengeluaran, tidak melaksanakan kewajibannya yang menjadi tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sariwating menyarakan, supaya masalah ini tidak berlanjut dengan proses hukum, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dapat memerintahkan masing-masing pihak Sekot, PPK dan Bendahara Pengeluaran dengan cara apapun untuk segera melakukan penyetoran atas dana senilai Rp. 700 juta ini ke Kas Daerah.

Masalah yang terjadi seperti ini, kata Sariwating bukanlah satu satunya yang dialami oleh Sekertari at Kota Ambon.

Menurut info yang kami terima, selama tahun 2024, ada beberapa OPD yang diduga melakukan perbuatan yang mirip sama, dengan nilai kerugian berlipat, dan hal ini harus menjadi perhatian bersama.

“ Jika tidak diantisipasi dengan baik dan serius, di khawatirkan kedepan, masyakan bersikap pesimis yang ujungnya bisa terjadi hilang kepercayaan atas pelaksanaan program-program yang dilakukan oleh Pemkot Ambon,” pungkasnya.(*)

Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Pemkot Ambon.

 

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan

    Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • visibility 410
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengajukan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) untuk disahkan sebagai produk hukum baru, diantaranya RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Daerah Kepulauan. Anggota Komite I DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menyatakan, pihaknya sangat konsen memperjuangan kedua RUU terebut supaya dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang pada tahun […]

  • Sukses Atasi Konflik, Investasi dan Lingkungan Terjaga, Kinerja Bupati Asri Patut Diapresiasi  Pempus

    Sukses Atasi Konflik, Investasi dan Lingkungan Terjaga, Kinerja Bupati Asri Patut Diapresiasi Pempus

    • calendar_month Ming, 17 Agu 2025
    • visibility 539
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pemerintah Pusat diminta memberikan penghargaan kepada Bupati Seram Bagian Barat Asri Arman yang sukses menyelesaikan konflik antara masyarakat dengan PT. Spice Islands Maluku. “ Keberhasilan Bupati Asri Arman dalam meredam konflik horizontal antara PT Spice Islands Maluku (PT SIM) dan masyarakat setempat patut mendapat apresiasi dari Pemerintah Pusat,” kata salah satu fungsionaris Badko […]

  • PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

    PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Apresiasi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional

    • calendar_month Kam, 2 Okt 2025
    • visibility 317
    • 0Komentar

    PT PLN (Persero) mengajak jurnalis untuk berpartisipasi dalam ajang PLN Journalist Awards (PJA) 2025. Mengusung tema “Energi Berdaulat untuk Indonesia Kuat”, pendaftaran dan pengumpulan karya telah dibuka hingga 23 Oktober 2025. Ajang tahunan ini menjadi kesempatan emas bagi para jurnalis di seluruh Tanah Air untuk mengikutsertakan karya terbaiknya melalui 6 kategori yang dilombakan, yakni karya […]

  • Spesial di Ulang Tahun Ke 12, MCM Berbagi Bersama Anak Yatim

    Spesial di Ulang Tahun Ke 12, MCM Berbagi Bersama Anak Yatim

    • calendar_month Jum, 23 Mei 2025
    • visibility 276
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dalam rangka merayakan hari jadinya yang ke 12 tahun, ratusan bingkisan dibagikan manajemen Maluku City Mall (MCM) kepada dua yayasan Anak Yatim di Kota Ambon, masing-masing Yayasan Nurul Ikhlas Ambon dan  Pantai Asuhan Pelita Kasih Rumah Tiga. Jumat 23 Mei 2025.  Direktur PT. Duta Bakti Fransiscus Go mengatakan, dengan merayakan hari ulang tahun ini, […]

  • Cara Seru Pertamina Ajak Anak-Anak Ambon Jaga Lingkungan Sejak Dini

    Cara Seru Pertamina Ajak Anak-Anak Ambon Jaga Lingkungan Sejak Dini

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 183
    • 0Komentar

      AMBON.DEMAL;-Sebagai wujud komitmen terhadap tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL), Pertamina Patra Niaga melalui Aviation Fuel Terminal (AFT) Pattimura berkolaborasi dengan PAUD Sadar Lingkungan menyelenggarakan kegiatan Darling Recycle Creative Day di Dusun Wailawa, Negeri Laha, Kota Ambon, Jumat 30 Januari 2026. Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan lingkungan sejak usia dini melalui […]

  • Jalan Lapen di SBB Senilai Rp7,3 M, Belum Dua Tahun Dipakai Sudah Rusak 

    Jalan Lapen di SBB Senilai Rp7,3 M, Belum Dua Tahun Dipakai Sudah Rusak 

    • calendar_month Sel, 17 Jun 2025
    • visibility 332
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Pembangunan jalan Lapen yang menghubungkan Desa Tahalupu-Dusun Tihu Pulau Kelang Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) rusak parah, padahal baru dibangun pada tahun 2023 Paket ini dikerjakan oleh CV Putra Mulia yang beralamat di Buru Selatan, dengan menelan biaya sebesar Rp7,3 miliar  bersumber dari APBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2023. Pemuda Lumbung Informasi Rakyat Provinsi […]

expand_less