Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

  • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
  • visibility 508
  • comment 0 komentar

AMBON-DM ; Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp433,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp387,3 miliar atau 89,32 %.

Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut, khusunya pada anggaran yang digunakan untuk belanda sewa gedung/bangunan oleh Sekretariat Kota Ambon, yang dianggarkan sebesar Rp1,7 miliar.

“ Dari dana sebesar Rp. 1,7 Milliar ini, direalisasikan oleh Sekertariat Kota sebesar Rp. 1,3 Milliar lebih untuk menyelenggarakan kegiatan pertemuan, seminar, dan lain-lain  pada salah satu hotel di kota Ambon,” kata Yan Sariwating Korwil LSM LIRA Maluku, dalam rilis yang diterima redaksi. Senin,18 Agustus 2025.

Sariwating menjelaskan, daru dana senilai Rp. 1,3 M lebih itu, bendahara pengeluaran menerbitkan 72 nota pembayaran untuk diselesaikan dengan pihak hotel.

Tragisnya dari 72 nota yang disodorkan, hanya 40 nota dengan nilai Rp. 650 juta lebih adalah transaksi riil dan merupakan nota sebenarnya yang dilakukan antara pihak Sekertariat dan pihak hotel.

“Sisanya 32 nota dengan nilai Rp. 700 juta, tidak ada arsip pembayaran sama sekali yang tersimpan di hotel dan itu bukan nota sebenarnya. Itu berarti bahwa nota senilai Rp. 700 juta yang dikeluarkan oleh bendahara adalah merupakan nota fiktif dan harus ditelusuri dana ini telah digunakan untuk kegiatan apa saja,” beber Sariwating.

Menurut data selanjutnya, ternyata ada pengakuan dari PPK, bahwa dana senilai Rp. 700 juta ini telah dipakai untuk menutupi belanja kegiatan lain, namun tidak ada bukti dokumen berupa tanda terima, atas penggunaan dana tersebut.

Sariwating menjelaskan, permasalahan yang dilakukan Sekertariat Kota telah melanggar UU No. 1 thn 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Pasal 3  menyebut, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD, bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari pengguna an surat bukti dimaksud.

“ Akibatnya realisasi untuk belanja sewa gedung/bangunan senilai Rp. 700 juta menjadi amburadul, dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

Masalah seperti ini bisa terjadi karena Sekertaris Kota ( Sekot ) Ambon selaku Pengguna Anggaran ( PA) tidak melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan belanja pada OPD yang dipimpinnya,” duga Sariwating.

Begitu juga dengan PPK dan Bendahara Pengeluaran, tidak melaksanakan kewajibannya yang menjadi tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Sariwating menyarakan, supaya masalah ini tidak berlanjut dengan proses hukum, Walikota Ambon, Bodewin Wattimena dapat memerintahkan masing-masing pihak Sekot, PPK dan Bendahara Pengeluaran dengan cara apapun untuk segera melakukan penyetoran atas dana senilai Rp. 700 juta ini ke Kas Daerah.

Masalah yang terjadi seperti ini, kata Sariwating bukanlah satu satunya yang dialami oleh Sekertari at Kota Ambon.

Menurut info yang kami terima, selama tahun 2024, ada beberapa OPD yang diduga melakukan perbuatan yang mirip sama, dengan nilai kerugian berlipat, dan hal ini harus menjadi perhatian bersama.

“ Jika tidak diantisipasi dengan baik dan serius, di khawatirkan kedepan, masyakan bersikap pesimis yang ujungnya bisa terjadi hilang kepercayaan atas pelaksanaan program-program yang dilakukan oleh Pemkot Ambon,” pungkasnya.(*)

Sementara itu, hingga berita ini tayang belum ada konfirmasi dari Pemkot Ambon.

 

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Sembunyikan Kekayaan, Risman: AQA Tak Layak Jabat Sekda SBT

    Diduga Sembunyikan Kekayaan, Risman: AQA Tak Layak Jabat Sekda SBT

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 478
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Demokrasi (KPD) Maluku angkat bicara terkait dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Achmad Quadri Amahoru (AQA). “Jika benar yang bersangkutan tidak melaporkan kekayaan secara benar, itu artinya AQA tidak layak ditetapkan sebagai Sekda SBT,” kata Ketua KPD Maluku Risman Soulissa menanggapi […]

  • Percepat Pembangunan Desa, Bupati Aru Dukung Penuh Program TMMD

    Percepat Pembangunan Desa, Bupati Aru Dukung Penuh Program TMMD

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • visibility 178
    • 0Komentar

      DOBO.-DEMAL; Tim Monitoring dan Evaluasi (Wasev) dari Pusat Teritorial Angkatan Darat meninjau langsung pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-127 Kodim 1503/Tual di Dusun Marbali, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu 4 Maret 2026. Kunjungan yang dipimpin oleh Kolonel Inf M. Latupono ini didampingi langsung oleh Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel dan Dandim 1503-03/Tual Letkol Inf […]

  • Datangi Relawan Dan Serap Aspirasi Masyarakat Maluku Tengah

    Datangi Relawan Dan Serap Aspirasi Masyarakat Maluku Tengah

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • visibility 224
    • 0Komentar

    Safari Ramadhan Senator Bisri di Maluku Tengah (Bag-I)   MASOHI.-DEMAL ; Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina manfaatkan bulan suci ramadhan untuk menyambangi para konstituennya di Maluku Tengah dalam agenda penyerapan aspirasi di Provinsi Maluku tahun 2026. Dimulai dari Kota Masohi, Bisri As Shiddiq Latuconsina bertemu ratusan relawan di Ibu Kota […]

  • Golkar Usul Marasabessy, Suratnya Tak Kunjung Tiba di DPRD dan KPU Maluku

    Golkar Usul Marasabessy, Suratnya Tak Kunjung Tiba di DPRD dan KPU Maluku

    • calendar_month Sen, 15 Sep 2025
    • visibility 314
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Sudah delapan bulan berlalu, kursi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku yang ditinggalkan alm Rasyid Efendi Latuconsina masih kosong. Partai Golkar rupanya belum solid siapa yang layak untuk mengisi kursi ini, walaupun Azis Mahulette sebagai pemenang nomor urut dua telah dipecat keanggotaannya dari Partai Golkar. Sebagaimana informasi yang beredar, […]

  • Warning, Maluku Kebagian Bonus Demografi Negatif di 2030

    Warning, Maluku Kebagian Bonus Demografi Negatif di 2030

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • visibility 433
    • 0Komentar

      AMBON-DM : Jumlah pengangguran terbuka produktif di Maluku saat ini menyentuh angka 6 % ekuivelan dengan 60.000 orang, angka ini berpotensi bertambah dan puncaknya di 2030. Fenomena puncak pengangguran produktif di 2030 merupakan bonus demografi  negatif, yang kiranya perlu diperhatikan secara bijaksana oleh Pemerintah Provinsi Maluku.  Apalagi pada lima tahun ke depan, industri migas […]

  • Produk Olahan Ibu Pesisir Siap Dukung Program MBG di Malra

    Produk Olahan Ibu Pesisir Siap Dukung Program MBG di Malra

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 214
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Melalui pelatihan khusus, perempuan pesisir di Kabupaten Maluku Tenggara didorong menjadi pilar penggerak ekonomi lokal melalui pengolahan hasil laut bernilai tambah. Para ibu-ibu itu dibekali kemampuan untuk mengubah hasil tangkapan menjadi produk olahan berkualitas yang memenuhi standar program Makanan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam bahkan menegaskan komitmennya untuk […]

expand_less