Pasal Penodaan Agama Jerat AV, Esok Saksi Pelapor diperiksa
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- visibility 638
- comment 0 komentar

Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath saat memberikan sambutan di acara pengresmian Mall Pelayanan Publik.(sc: kominfombd)
AMBON-DM : Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan kasus dengan terlapor Abdullah Vanath yang dilaporkan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum).
Pelimpahan ini dilakukan, karena penyidik tak menemukan cukup bukti untuk menjerat Abdullah Vanath dengan Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.
Sebagai langkah awal, tanggal 6 Agustus Polda Maluku mengeluarkan Surat Pertintah dimulai Penyelidikan.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada para pelapor, Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidan penistaan agama sebagaimana pasal 156 a KUHP.
Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.
Koorwil Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Risman Solissa berharap pihak penyidik dapat proporsional mengusut kasus ini.
“ Semmi Maluku terus mengawal dan meminta penegak hukum proposional dalam menindak lanjuti masalah hukum yang dilakukan oleh (AV) Wakil Gubernur Maluku,” kata Risman melalui pesan pendeknya kepada redaksi. Selasa 12 Juli 2025.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dasmin Ginting yang dikonfirmasi awak media mengaku pihaknya sampai saat ini belum memeriksa para pihak termasuk saksi pelapor.
“ Blm, saksi pelapor rencana hari rabu,” jawab Ginting.
Sebagai informasi tambahan, penggunaan pasal penodaan agama dalam kasus Abdullah Vanath mungkin baru pertama menjerat tokoh publik di Maluku.
Tapi secara keseluruhan pasal penodaan agama ini sudah menjerat sejumlah tokoh nasional. Berikut rangkumannya yang dipublikasikan Iblam School of Law pada tahun 2023.
Kasus Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (2016)
Bisa jadi ini adalah salah satu kasus penistaan agama yang cukup viral pada saat itu. Kasus ini bermula dari potongan video pidato Ahok yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Saat itu,ia tengah melakukan sosialisasi di Kepulauan Seribu dan menyampaikan pidato kepada warga di sana. Dalam potongan video itu, ia berujar:
“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya, kan? Dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa….”
Pernyataan di atas dianggap menistakan ayat Al-Qur’an (khususnya Al-Maidah ayat 51) oleh sebagian pihak. Atas pernyataannya itu, ia mendapat dakwaan pasal penistaan agama dan divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Vonis tersebut lantas mengundang reaksi dari berbagai pihak.
Adapun salah satunya adalah dewan HAM PBB Kawasan Asia. Mereka menyayangkan vonis penjara terhadap Ahok dan meminta pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada di KUHP.
Kasus Lia Eden alias Lia Aminuddin (2006)
Pada tahun 2005, Indonesia sempat terkejut oleh kehadiran Lia Aminuddin alias Lia Eden. Saat itu, ia mengklaim telah mendapatkan wahyu dari malaikat Jibril. Ia pun juga sudah mendapatkan pengikut lewat kerajaan Takhta Suci Kerajaan Tuhan yang ia bangun.
MUI yang meneliti pergerakan Lia eden menilai bahwa ajaran Lia Eden termasuk ajaran sesat. Setelah penelurusan, rupanya ajaran Lia Eden tersebut sudah ada sejak tahun 1997 silam.
- Pernyataan Lia Eden yang mengklaim dirinya pernah malaikat Jibril datangi. Padahal, menurut Fatwa MUI yang merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits, Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
- Ajaran Lia eden yang menyimpang dari ajaran Islam. Misalnya: shalat dalam dua bahasa, memperbolehkan makan babi, serta melakukan ritual suci seperti menggunduli kepala atau membakar tubuh.
Lia pun resmi mendapatkan vonis penjara selama 2 tahun pada Juni 2006. Setelah bebas, ia kembali ke markas kerajaannya yang di Jalan Mahoni, Jakpus, pada tahun 2008. Menariknya, ia kembali dipenjara di tahun yang sama bersama sejumlah pengikutnya. Ia lantas mendapatkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.
Ia kembali bebas pada tanggal 15 April 2011. Menariknya, ia tidak kapok dipenjara dan akan terus menyebarkan ajarannya. Pada 2021 kemarin, Lia Eden meninggal dunia di kediamannya.
Kasus Arswendo Atmowiloto (1990)
Penulis dan wartawan mendiang Arswendo Atmowiloto sempat didakwa kasus penodaan agama. Dakwaan tersebut didapat akibat survey “50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca” terbitan tabloid Monitor. Sebuah media cetak tempat Arswendo bekerja saat itu.
Pada survei itu, sosok Nabi Muhammad SAW berada di peringkat 11. Satu peringkat di bawah Arswendo yang menempati posisi 10. Survei itu lantas memicu protes dari para tokoh Muslim.
Akibat protes tersebut, Arswendo pun lantas meminta maaf secara resmi melalui siaran televisi pada 19 Oktober 1990. Monitor tempat Arswendo bekerja pun juga menulis permintaan pada sejumlah media pada saat itu.
Sayangnya, permintaan maaf yang ia lontarkan tidak dapat memadamkan protes dari beberapa pihak. Selepas permintaan maaf tersebut, unjuk rasa terjadi di depan kantor Monitor dan membuat kantor media cetak itu rusak.
Unjuk rasa tersebut membuat Monitor berhenti terbit pada 23 Oktober 1990. Tiga hari setelah Monitor berhenti terbit, Arswendo resmi ditahan polisi. Pada bulan April 1991, ia mendapat dakwaan melakukan tindakan subversi dan dihukum penjara selama lima tahun.
Pengadilan menyatakan bahwa seharusnya Arswendo saat itu langsung menyunting hasil survei tabloid Monitor. Hal itu dilakukan untuk menghindari protes dari masyarakat, terutama dari pembaca yang masih muda.
Kasus HB Jassin (1968)
Barangkali ini adalah kasus penodaan agama tertua di Indonesia. Pada kasus ini, majalah Sastra binaan HB Jassin menerbitkan sebuah cerpen berjudul “Langit Makin Mendung”. Cerpen karya Kipanjikusmin itu anggapannya telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Majalah Sastra dan Kipanjikusmin pun lantas mendapatkan protes dari berbagai pihak. Atas protes itu, Kipanjikusmin meminta maaf secara resmi yang penerbitannya pada majalah Kami.
Walaupun sudah meminta maaf, polemik akibat cerpen tersebut masih berlanjut. Sejumlah polemik itu akhirnya membuat HB Jassin mendapat hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar