Senin, 14 Sep 2026
light_mode

Pasal Penodaan Agama Jerat AV, Esok Saksi Pelapor diperiksa

  • calendar_month Rabu, 13 Agt 2025
  • visibility 713
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON-DM : Ditreskrimsus Polda Maluku telah melimpahkan kasus dengan terlapor Abdullah Vanath yang dilaporkan Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) ke Direktorat Kriminal Umum (Krimum).

Pelimpahan ini dilakukan, karena penyidik tak menemukan cukup bukti untuk menjerat Abdullah Vanath dengan Undang-undang tentang informasi dan transaksi elektronik.

Sebagai langkah awal, tanggal 6 Agustus Polda Maluku mengeluarkan Surat Pertintah dimulai Penyelidikan.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada para pelapor, Abdullah Vanath diduga telah melakukan tindak pidan penistaan agama sebagaimana pasal 156 a KUHP.

Pasal 156a KUHP menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun.

Koorwil Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Risman Solissa berharap pihak penyidik dapat proporsional mengusut kasus ini.

“ Semmi Maluku terus mengawal dan meminta penegak hukum proposional dalam menindak lanjuti masalah hukum yang dilakukan oleh (AV) Wakil Gubernur Maluku,” kata Risman melalui pesan pendeknya kepada redaksi. Selasa 12 Juli 2025.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal  Umum Kombes Pol Dasmin Ginting yang dikonfirmasi awak media mengaku pihaknya sampai saat ini belum memeriksa para pihak termasuk saksi pelapor.

“ Blm, saksi pelapor rencana hari rabu,” jawab Ginting.

Sebagai informasi tambahan, penggunaan pasal penodaan agama dalam kasus Abdullah Vanath mungkin baru pertama menjerat tokoh publik di Maluku.

Tapi secara keseluruhan pasal penodaan agama ini sudah menjerat sejumlah tokoh nasional. Berikut rangkumannya yang dipublikasikan Iblam School of Law pada tahun 2023.

Kasus Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama (2016)

Bisa jadi ini adalah salah satu kasus penistaan agama yang cukup viral pada saat itu. Kasus ini bermula dari potongan video pidato Ahok yang saat itu masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu,ia tengah melakukan sosialisasi di Kepulauan Seribu dan menyampaikan pidato kepada warga di sana. Dalam potongan video itu, ia berujar:

“Jadi jangan percaya sama orang. Kan bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu enggak bisa pilih saya, ya, kan? Dibohongin pake surat Al Maidah surat 51 macam-macam gitu. Itu hak bapak-ibu. Ya. Jadi, kalo bapak-ibu, perasaan enggak bisa pilih, nih, karena takut masuk neraka, dibodohin gitu, ya, enggak apa-apa….

Pernyataan di atas dianggap menistakan ayat Al-Qur’an (khususnya Al-Maidah ayat 51) oleh sebagian pihak. Atas pernyataannya itu, ia mendapat dakwaan pasal penistaan agama dan divonis 2 tahun penjara pada 9 Mei 2017. Vonis tersebut lantas mengundang reaksi dari berbagai pihak.

Adapun salah satunya adalah dewan HAM PBB Kawasan Asia. Mereka menyayangkan vonis penjara terhadap Ahok dan meminta pemerintah Indonesia untuk mengkaji ulang pasal penistaan agama yang ada di KUHP.

Kasus Lia Eden alias Lia Aminuddin (2006)

Pada tahun 2005, Indonesia sempat terkejut oleh kehadiran Lia Aminuddin alias Lia Eden. Saat itu, ia mengklaim telah mendapatkan wahyu dari malaikat Jibril. Ia pun juga sudah mendapatkan pengikut lewat kerajaan Takhta Suci Kerajaan Tuhan yang ia bangun.

MUI yang meneliti pergerakan Lia eden menilai bahwa ajaran Lia Eden termasuk ajaran sesat. Setelah penelurusan, rupanya ajaran Lia Eden tersebut sudah ada sejak tahun 1997 silam.

  • Pernyataan Lia Eden yang mengklaim dirinya pernah malaikat Jibril datangi. Padahal, menurut Fatwa MUI yang merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits, Malaikat Jibril tidak mungkin turun lagi setelah Nabi Muhammad SAW wafat.
  • Ajaran Lia eden yang menyimpang dari ajaran Islam. Misalnya: shalat dalam dua bahasa, memperbolehkan makan babi, serta melakukan ritual suci seperti menggunduli kepala atau membakar tubuh.

Lia pun resmi mendapatkan vonis penjara selama 2 tahun pada Juni 2006. Setelah bebas, ia kembali ke markas kerajaannya yang di Jalan Mahoni, Jakpus, pada tahun 2008. Menariknya, ia kembali dipenjara di tahun yang sama bersama sejumlah pengikutnya. Ia lantas mendapatkan hukuman penjara selama 2,5 tahun.

Ia kembali bebas pada tanggal 15 April 2011. Menariknya, ia tidak kapok dipenjara dan akan terus menyebarkan ajarannya. Pada 2021 kemarin, Lia Eden meninggal dunia di kediamannya.

Kasus Arswendo Atmowiloto (1990)

Penulis dan wartawan mendiang Arswendo Atmowiloto sempat didakwa kasus penodaan agama. Dakwaan tersebut didapat akibat survey “50 Tokoh yang Dikagumi Pembaca” terbitan tabloid Monitor. Sebuah media cetak tempat Arswendo bekerja saat itu.

Pada survei itu, sosok Nabi Muhammad SAW berada di peringkat 11. Satu peringkat di bawah Arswendo yang menempati posisi 10. Survei itu lantas memicu protes dari para tokoh Muslim.

Akibat protes tersebut, Arswendo pun lantas meminta maaf secara resmi melalui siaran televisi pada 19 Oktober 1990. Monitor tempat Arswendo bekerja pun juga menulis permintaan pada sejumlah media pada saat itu.

Sayangnya, permintaan maaf yang ia lontarkan tidak dapat memadamkan protes dari beberapa pihak. Selepas permintaan maaf tersebut, unjuk rasa terjadi di depan kantor Monitor dan membuat kantor media cetak itu rusak.

Unjuk rasa tersebut membuat Monitor berhenti terbit pada 23 Oktober 1990. Tiga hari setelah Monitor berhenti terbit, Arswendo resmi ditahan polisi. Pada bulan April 1991, ia mendapat dakwaan melakukan tindakan subversi dan dihukum penjara selama lima tahun.

Pengadilan menyatakan bahwa seharusnya Arswendo saat itu langsung menyunting hasil survei tabloid Monitor. Hal itu dilakukan untuk menghindari protes dari masyarakat, terutama dari pembaca yang masih muda.

Kasus HB Jassin (1968)

Barangkali ini adalah kasus penodaan agama tertua di Indonesia. Pada kasus ini, majalah Sastra binaan HB Jassin menerbitkan sebuah cerpen berjudul “Langit Makin Mendung”. Cerpen karya Kipanjikusmin itu anggapannya telah menghina Nabi Muhammad SAW.

Majalah Sastra dan Kipanjikusmin pun lantas mendapatkan protes dari berbagai pihak. Atas protes itu, Kipanjikusmin meminta maaf secara resmi yang penerbitannya pada majalah Kami.

Walaupun sudah meminta maaf, polemik akibat cerpen tersebut masih berlanjut. Sejumlah polemik itu akhirnya membuat HB Jassin mendapat hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun penjara.(*)

Editor : Abd Karim

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI KABUPATEN SBB photo_camera 6

    KNPI KABUPATEN SBB

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • visibility 917
    • 0Komentar
  • Pengguna Armada Optimis MRT Bawa Perubahan di PD Panca Karya

    Pengguna Armada Optimis MRT Bawa Perubahan di PD Panca Karya

    • calendar_month Selasa, 16 Sep 2025
    • visibility 421
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Kabar pergantian jajaran direksi PD. Panca Karya mencuri perhatian masyarakat Maluku, enam tokoh yang dipilih Gubernur Maluku untuk menggantikan direksi yang lama dinilai sangat berkompeten. Manajemen dibawah M. Rany Tualeka (MRT), yang ditetapkan sebagai Direktur Utama  PD. Panca Karya, selain punya pengalaman politik, juga handal dalam bisnis, dia merupakan sosok bisnismen muda lokal. […]

  • Tim Ekspedisi Tebing Wanadri Berhasil Taklukan Puncak Kaku Mahu – Pulau Buru

    Tim Ekspedisi Tebing Wanadri Berhasil Taklukan Puncak Kaku Mahu – Pulau Buru

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • visibility 415
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Setelah melalui perjalan panjang selama belasan hari yang menguras waktu dan tenaga, tim Ekspedisi Wanadri 2025 bertajuk Rediscover Buru tiba di puncak Kaku Mahu. Pada 8 Mei 2025 Ketua Tim Pemanjatan Tebing Kaku Mahu, Jihan Syafira mengatakan pada tanggal 28 April 2025 lalu, Tim Ekspedisi Tebing Kaku Mahu yang merupakan bagian awal dari  Ekspedisi […]

  • Buka Musda KNPI,MTH Ingatkan Pemuda Tak Boleh Terjebak Kepentingan Sesaat

    Buka Musda KNPI,MTH Ingatkan Pemuda Tak Boleh Terjebak Kepentingan Sesaat

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • visibility 125
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan pentingnya peran generasi muda sebagai pelaku utama pembangunan daerah. Hal itu disampaikan saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Maluku Tenggara di Aula Kantor Bupati Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Senin , 15 Juni 2026. Dalam sambutannya, Thaher Hanubun mengajak […]

  • Senator Bisri Masuk Panja RUU Daerah Kepulauan

    Senator Bisri Masuk Panja RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • visibility 455
    • 0Komentar

      JAKARTA,-DEMAL : Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menjadi satu diantara 15 anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Daerah Kepulauan bentukan DPD-RI. Panja RUU Daerah Kepulauan bentukan DPD-RI merupakan perwakilan dari sejumlah provinsi di Indonesia, yakni Senator Bisri wakili Provinsi Maluku, Sultan Hidayat M Syah dari Maluku Utara, […]

  • SBT Mulai Terserang EL-Nino, Kolatlena Turunkan Tim BNPB Tanggulangi Dampak

    SBT Mulai Terserang EL-Nino, Kolatlena Turunkan Tim BNPB Tanggulangi Dampak

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BULA,-DEMAL ; Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, meninjau langsung dampak El Nino di Kabupaten Seram Bagian Timur. Peninjauan dilakukan bersama Tim Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang telah 4 hari berada di Bula untuk melakukan verifikasi. Dampak yang terjadi meliputi kemarau panjang, krisis air bersih, kebakaran hutan dan lahan, hingga abrasi pantai. “Dengan […]

expand_less