Tarif Listrik PLN Triwulan III Sama dengan Triwulan II
- calendar_month Sel, 1 Jul 2025
- visibility 112
- comment 0 komentar

JAKARTA-DM : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan III (Juli-September 2025) tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya belimasyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2024 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” kata Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman Parada Hutajulu dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 27 Juni 2025.
Lebih lanjut, Jisman mengatakan bahwa tarif tenaga listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi PLN juga tidak mengalami perubahan. Golongan pelanggan bersubsidi terdiri dari pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, bisnis kecil, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Melansir situs resmi PLN, berikut rincian biaya pemakaian (per kWh) dan biaya kVArh (per kVArh) untuk pelanggan reguler atau pascabayar pada triwulan II (April-Juni 2025), yang juga berlaku pada triwulan III (Juli-September 2025):
- Golongan rumah tangga kecil tegangan rendah (R-1/TR) dengan daya 900 Volt Ampere rumah tangga mampu (VA-RTM): Rp 1.352.
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,7.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,7.
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA: Rp 1.669,53.
- Golongan R-3/TR dan tegangan menengah (TM) dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.669,53.
- Golongan bisnis tegangan rendah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.444,7.
- Golongan B-3/TM dan tegangan tinggi (TT) dengan daya di atas 200 kVA: blok waktu beban puncak atau WBP (karakteristik beban sistem kelistrikan setempat atau K x Rp 1.035,78); blok luar waktu beban puncak atau LWBP (Rp 1.035,78); serta kVArh (Rp 1.114.74).
- Golongan industri tegangan menengah (I-3/TM) dengan daya di atas 200 kVA: blok WBP (K x Rp 1.035,78); blok LWBP (Rp 1.035,78); serta kVArh (Rp 1.114.74).
- Golongan industri tegangan tinggi (I-4/TT) dengan daya 30.000 kVA ke atas: blok WBP dan blok LWBP (Rp 996,74); serta kVArh (Rp 996,74).
- Golongan pemerintah tegangan rendah (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA: Rp 1.699,53.
- Golongan pemerintah tegangan menengah (P-2/TR) dengan daya di atas 200 kVA: blok WBP (K x Rp 1.415,01); blok LWBP (Rp 1.415,01); serta kVArh (Rp 1.522,88).
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53.
- Golongan layanan khusus (L/TR, TM, dan TT): blok WBP dan blok LWBP (N x Rp 1.644,52); serta kVArh (N x Rp 1.644,52).
Tarif Listrik PLN untuk Pelanggan Prabayar pada Juli 2025
Sementara itu, tarif listrik PLN untuk pelanggan prabayar atau melalui skema pembelian token listrik pada Juli 2025 sebagai berikut:
- Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA-RTM: Rp 1.352 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA: Rp 1.444,7 per kWh.
- Golongan R-1/TR dengan daya 2.200 VA: Rp 1.444,7 per kWh.
- Golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan R-3/TR dan TM dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.444,7 per kWh.
- Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan P-3/TR: Rp 1.699,53 per kWh.
- Golongan L/TR, TM, dan TT: Rp 1.644,52 per kWh.

Saat ini belum ada komentar