Polda Maluku Buka Suara soal Kasus Mauruf Cs
- calendar_month Jum, 11 Jul 2025
- visibility 204
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Kepolisian Daerah (Polda) Maluku melalui Direktorat Reserse Kiriminal Umum akhirnya buka suara soal kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat.
Ketiga orang ini dilaporkan Bos PT. Spice Island Maluku (SIM), Eko Anshari atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus tersebut lambat ditangani Polda Maluku pasca dilaporkan di Oktober 2024 lalu. Polisi mengkleim kasus tersebut masih dalam penyelidikan mereka.
“Masih proses lidik (Penyelidik),”ungkap Direktur Ditreskerimum Polda Maluku, Kombes Pol. Dasmin Ginting saat dikonfirmasi via pesan watshap, Kamis (10/7/2025) malam.
Diketahui, Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat dilaporkan PT. SIM, perusahaan yang bergerak di bidang investasi Pisang Abaka di kawasan Dusun Pelita Jaya, Desa Etti, Kabupaten Seram Bagian Barat.
Pengacara PT. SIM, Bernadsus Kelpitna menilai Polda Maluku lalai dalam menuntaskan laporan tersebut. Padahal, kata dia, laporan pencemaran nama baik tersebut telah dimasukan sejak Oktober 2024 lalu.
“Laporan itu saya masukan sejak tahun lalu, kalau tidak salah itu di Oktober 2024. Belum tuntas, kita duga polisi lalai,” kesal Bernadus saat dikonfirmasi media ini, Kamis kemarin.
Ia mengatakan, laporan yang diajukannya terkait dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Mauruf Tomia, Taufik Latukau dan Fadel Rumakat.
“Terkait pencemaran nama baik. Terlapor ada tiga orang, diduga maki-maki klien kami, dengan sebutan binatang (hewan) dan laiinya. Kasus itu sudah lama,”kata Bernadus.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar