Hasil Audit BPK, Banyak Paket Proyek di BPJN Maluku Kelebihan Bayar
- calendar_month Sen, 6 Okt 2025
- visibility 247
- comment 0 komentar

ILUSTRASI
AMBON.-DM : Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Wilayah Maluku kembali menjadi sorotan, aktivis anti korupsi mencium ada aroma korupsi yang selama ini tersembunyi.
Dugaan memperkaya diri dan kelompok ini tercium setelah adanya hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan atas sejumlah pekerjaan dilingkup BPJN Maluku.
Dalam laporan itu, ditemukan banyak sekali proses pencairan anggaran proyek yang mengabaikan fakta dilapangan.
“ Anggaran dicairkan begitu saja, tanpa melihat apakah pekerjaan sudah sesuai kontrak ataukah belum, 100 persen dibayar, padahal tidak semua item pekerjaan diselesaikan pihak ke tiga,” beber Koordinator Koalisi Aktivis Anti Korupsi Indonesia (KAAKI) Poyo Sohilauw dalam jumpa persnya. Minggu,5 Oktober 2025.
Poyo membeberkan, pada tahun 2021 sampai tahun anggaran 2023, pagu anggaran kegiatan di BPJN Maluku cukup besar satu tahun bisa mendekati 1 triliun rupiah bahkan boleh dikata anggaran kegiatan di BPJN merupakan terbesar di seluruh OPD maupun instansi vertikal lainnya di Maluku.
Dengan alokasi anggaran yang begitu besar, jika tidak diawasi alokasinya maka sangat berpeluang uang rakyat habis dikorupsi, apalagi pekerjaan yang ditangani BPJN umumnya berkaitan dengan kontruksi jalan,jembatan,drainase dan juga tanggul penahan tanah.
“Praktek-praktek kejahatan didalam kegiatan-kegiatan semacam ini, secara kasat mata akan sulit terdeteksi,berbeda dengan pekerjaan bangunan publik lain, yang dapat dihitung langsung,” beber Poyo.
Akan tetapi dengan model perhitungan yang cermat, dan investigatif serta didukung penilitan langsung atas dokomen dan realisasi dilapangan, Badan Pemerintah Keuangan (BPK) berhasil mengungkap sejumlah praktek “curang” dilingkup BPJN Maluku.
“ Dari laporan BPK, pada tahun 2022 dan Semester I TA 2023 ada banyak proses pencairan anggaran proyek yang kami duga itu bermasalah, jika diakomulasikan bisa ratusan juta sampai miliar rupiah kerugian negara,” beber Poyo dalam keterangannya kepada media.
Dari data perhitungan BPK yang dianalisa KAAKI, proyek-proyek pembangunan jalan dan jembatan atau proyek preservasi jalan dan jembatan dengan pagu diatas Rp,10 miliar di Satker I terjadi kelebihan bayar yang harusnya itu tidak dilakukan.
“Kami menduga ini faktor kesengajaan, sengaja dibayar meski item itu tidak dikerjakan pihak kontraktor, nah uang ini bisa ditelusuri akan lari ke mana, dan siapa yang menikmati,” kata Poyo selain itu ada juga sejumlah proyek yang “terbengkalai” membuat pihak ke tiga terkena hukuman denda.
“ Seperti proyek penggantian jembatan Wai Sapalewa-Wai Sama/Pana – Wai Kawa-Wai Passa (MYC), kasusnya terdapat kekurangan volume pekerjaan Laston,Lapis Aus Asbuton sebesar 75,89 ton,” kutipnya.
Pada proyek ini, selain kekurangan volume pekerjaan juga ada adendum, dan ada hukuman denda kepada pihak ke tiga.
“Pemenang tender pada proyek ini PT. CPK yang dikerjasamakan atau KSO dengan PT.LHR sesuai kontrak nomor HK.0102-BM/498674.1.4/02 tanggal 18 Maret 2021, sebesar Rp 91 miliar lebih,” pungkasnya.
Secara umum Poyo pun meminta supaya Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dapat mengevaluasi para pejabat di BPJN yang selama ini diduga membiarkan praktek tersebut terjadi.
Sebab masalah kekurangan volume bukan hanya satu kali, tapi selalu ada dan terus berulang, umumnya pada pekerjaan jembatan.
“Harus ada evaluasi, bukan soal angka tapi soal kualitas pekerjaan dan keselamatan pengguna layanan, kalau volume dikurangi, produk yang dihasilkan akan menurun kualitasnya, ujungnya jadi ancaman bagi masyarakat pengguna pasilitas tersebut,” harapnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar