Dua Walikota Ambon Masuk Penjara, Bodewin Diminta Hati-hati
- calendar_month Rab, 13 Agu 2025
- visibility 385
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, kembali dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8/2025).
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu, dengan anggota Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward.
Ricard bukan Walikota Ambon pertama yang tersandung kasus korupsi dan dihukum.
Sebelumnya, M.J. Papilaja juga terjerat kasus korupsi. Papilaja terseret kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Gunung Nona.
Proyek pembebasan lahan Rp,1,3 miliar tahun 2003, digarap Direskrimsus Polda Maluku. Kasus ini, sempat diusut Kejari Ambon, tapi dihentikan gara-gara lahan yang dijadikan proyek atau kasus dugaan korupsi ini dalam sengketa.
Direskrimsus Polda Maluku ketika itu dijabat Kombes Pol Sulistiyono, berhasil menuntaskan kasus ini, setelah diambil alih Polda Maluku. Penyidik polisi menetapkan mantan Walikota Ambon dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, M.J Papilaja sebagai tersangka dan menahannya di tahanan Polda Maluku di Tantui, waktu itu.
M.Imran salah satu pegiat anti korupsi Maluku lalu mengingatkan Walikota Ambon saat ini Bodewin Wattimena dapat memetik hikmah dari dua kasus yang menjerat dua walikota pendahulunya.
“Saya melihat ada beberapa kebijakan Walikota Ambon saat ini yang cukup populis, dan mendapat respon positif dari publik, tapi dibanyak tempat lainnya tidak semua keputusan populis itu baik bagi seseorang pejabat,” kata Imran diwawancarai dekritmaluku.com. Selasa,12 Juli 2025.
Imran menilai salah satu konsep yang mulai diwacanakan dan berpotensi bermasalah dikemudian hari yakni keinginan Walikota Ambon memindahkan pusat pemerintahan Kota Ambon ke Passo.
Keinginan ini harus dikaji secara matang oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena, tak hanya tentang kebutuhan tapi juga soal-soal lainnya.
“Jangan sampai karena sekadar ingin menunjukan popularitas dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Passo, Walikota Ambon justeru terjebak secara hukum. Pak Walikota harus hati-hati,” pesan Imran.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar