Senin, 8 Jun 2026
light_mode

Dua Walikota Ambon Masuk Penjara, Bodewin Diminta Hati-hati

  • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
  • visibility 450
  • comment 0 komentar

AMBON-DM : Mantan Wali Kota Ambon dua periode, Richard Louhenapessy, kembali dituntut hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dalam sidang perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon, Selasa (12/8/2025).

Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, didampingi Muhammad Hadi dan Ahmad Hidayat Nurdin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Martha Maitimu, dengan anggota Anthonius Sampe Samine dan Paris Edward.

Ricard bukan Walikota Ambon pertama yang tersandung kasus korupsi dan dihukum.

Sebelumnya, M.J. Papilaja juga terjerat kasus korupsi. Papilaja  terseret kasus dugaan korupsi pembebasan lahan TPU Gunung Nona.

Proyek pembebasan lahan Rp,1,3 miliar tahun 2003, digarap Direskrimsus Polda Maluku.  Kasus ini, sempat diusut Kejari Ambon, tapi dihentikan gara-gara lahan yang dijadikan proyek atau kasus dugaan korupsi ini dalam sengketa.

Direskrimsus Polda Maluku ketika itu dijabat Kombes Pol Sulistiyono, berhasil menuntaskan kasus ini, setelah diambil alih Polda Maluku. Penyidik polisi menetapkan mantan Walikota Ambon dua periode 2001-2006 dan 2006-2011, M.J Papilaja sebagai tersangka dan menahannya di tahanan Polda Maluku di Tantui, waktu itu.

M.Imran salah satu pegiat anti korupsi Maluku lalu mengingatkan Walikota Ambon saat ini Bodewin Wattimena dapat memetik hikmah dari dua kasus yang menjerat dua walikota pendahulunya.

“Saya melihat ada beberapa kebijakan Walikota Ambon saat ini  yang cukup populis, dan mendapat respon positif dari publik, tapi dibanyak tempat lainnya tidak semua keputusan populis itu baik bagi seseorang pejabat,” kata Imran diwawancarai dekritmaluku.com. Selasa,12 Juli 2025.

Imran menilai salah satu konsep yang mulai diwacanakan dan berpotensi bermasalah dikemudian hari yakni keinginan  Walikota Ambon memindahkan pusat pemerintahan Kota Ambon ke Passo.

Keinginan ini harus dikaji secara matang oleh Walikota Ambon Bodewin Wattimena, tak hanya tentang kebutuhan tapi juga soal-soal lainnya.

“Jangan sampai karena sekadar ingin menunjukan popularitas dengan memindahkan pusat pemerintahan ke Passo, Walikota Ambon justeru terjebak secara hukum. Pak Walikota harus hati-hati,” pesan Imran.(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinkes Malra Sukses Gelar Skrening Massal Libatkan Ratusan Warga

    Dinkes Malra Sukses Gelar Skrening Massal Libatkan Ratusan Warga

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • visibility 215
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tenggara melakukan skrening massal sebagai langkah proaktif dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dengan menggelar gerakan penanggulangan penyakit prioritas di wilayah daratan Kei Kecil. Sabtu 18 Oktober 2025. Kepala Dinas Kesehatan Maluku Tenggara, Muchsin Rahayaan, menjelaskan bahwa kegiatan skrening ini bukan sekadar pengumpulan data medis, tetapi merupakan upaya transformatif untuk […]

  • 30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

    30 Nota Sewa Gedung Oleh Pemkot Ambon diduga Fiktip,Lira : Nilainya Rp700 Juta dari Rp,1,3 M

    • calendar_month Sen, 18 Agu 2025
    • visibility 437
    • 0Komentar

    AMBON-DM ; Pemerintah Kota Ambon pada tahun anggaran 2024 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp433,7 Miliar dengan realisasi sebesar Rp387,3 miliar atau 89,32 %. Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku menemukan ada sejumlah kejanggalan dalam laporan pertanggungjawaban realisasi tersebut, khusunya pada anggaran yang digunakan untuk belanda sewa gedung/bangunan oleh Sekretariat Kota Ambon, yang dianggarkan sebesar […]

  • Hadiri Pengukuhan PDM-PDA, Bupati Aru Titip Empat Pesan Strategis

    Hadiri Pengukuhan PDM-PDA, Bupati Aru Titip Empat Pesan Strategis

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 176
    • 0Komentar

      DOBO.DEMAL;- Bupati Kabupaten Kepulauan Aru Timotius Kaidel menyampaikan apresiasi atas kontribusi Muhammadiyah dan Aisyiyah dalam pembangunan sosial di daerahnya. Timotius mengingatkan akan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan organisasi keagamaan dalam menghadapi tantangan pembangunan. Pada kesempatan itu, Bupati memberikan empat pesan strategis kepada pengurus yang baru dikukuhkan. Pertama, memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dalam […]

  • Dalam Forum RPJMD, Bupati MTH Tegaskan Setiap Rupiah Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

    Dalam Forum RPJMD, Bupati MTH Tegaskan Setiap Rupiah Harus Bermanfaat Bagi Rakyat

    • calendar_month Kam, 15 Mei 2025
    • visibility 350
    • 0Komentar

    MALRA-DM : Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sukses menggelar forum konsultasi publik Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029. Rabu,14 Mei 2025. Forum ini dihadiri semua komponen terkait, Wakil Bupati, Plt. Sekda, pimpinan perangkat daerah, akademisi, perwakilan instansi vertikal, pelaku usaha, serta unsur masyarakat lainnya. Bupati Maluku Tenggara, M.Thaher Hanubun menekankan semua yang […]

  • Daftar Balon Ketua DPD, Letsoin : Bukan Untuk Bersaing, Tapi Besarkan Partai di Maluku

    Daftar Balon Ketua DPD, Letsoin : Bukan Untuk Bersaing, Tapi Besarkan Partai di Maluku

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 558
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Soleman Letsoin resmi mengambil formulir pendaftaran kandidat ketua DPD Hanura Maluku, Selasa 17 Juli 2025. “Ini baru tahapan pengambilan formulir  pendaftaran, Senin nanti tahapan pengembalian formulir,” ujar Letsoin kepada awak media. Bagi internal Hanura Maluku, nama Soleman Letsoin bukan politisi baru, karir politiknya justreru dimulai […]

  • Curhat Salah Orang: Ketika Self-Disclosure Membuka Jalan Perselingkuhan

    Curhat Salah Orang: Ketika Self-Disclosure Membuka Jalan Perselingkuhan

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • visibility 479
    • 0Komentar

    Penulis: Kelly Ayu Anggraeni Program Studi Magister Ilmu Komunikasi-Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

expand_less