Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda
- calendar_month Rab, 21 Jan 2026
- visibility 404
- comment 0 komentar

Anggota Komite I DPD-RI Bisri As Shiddiq Latuconsina.
JAKARTA.-DEMAL; Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai satu dekade terakhir, semangat desentralisasi yang lahir dari rahim reformasi kian tergerus.
” Saya mohon maaf tidak dalam menjustifikasi siapapun juga, tapi dalam 10 tahun terakhir ini semangat otonomi daerah ini sudah sangat tergerus,” kata Bisri dalam rapat antara Forum Kerjasama DPD-RI bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APEKSI) di Jakarta, belum lama ini.
Bisri menegaskan, banyak sekali kewenangan daerah melalui regulasi teknis yang derajatnya jauh di bawah Undang-Undang mengabaikan kewenangan daerah dan merugikan daerah. Padahal daerah punya banyak kontrubusi untuk pemerintah pusat.
Misalnya, kontribusi real dari Maluku terhadap negara, seperti pasokan ikan yang menyumbang 40% stok ikan nasional serta potensi tambang yang melimpah. Sungguh tidak berbanding lurus dengan dukungan fiskal yang diterima pemerintah daerah dari Jakarta.
“Bagaimana mungkin mandatory spending yang dilindungi UU bisa ditabrak hanya oleh aturan sekelas Inpres, Keputusan Menteri Keuangan, atau Surat Edaran Kemendagri?” ujar sang Senator Bisri.
Kebijakan fisikal berupa pemotongan anggaran yang drastis di tahun 2026 ini juga telah menempatkan para kepala daerah dalam posisi terjepit dan terus disalahkan masyarakat. Hanya karena kebijakan anggaran pusat yang tiba-tiba.

“Jangan paksakan Gubernur saya harus berhadapan dengan rakyatnya karena kegagalan pemerintah pusat dalam mengelola otonomi daerah. Saya pikir, kebijakan-kebijakan politik yang tidak populis belakangan ini, perlu mendapat perhatian serius,” tegasnya.
Perlu juga kebijaksanaan dan kearifan dari semua yang mengelolah negara ini. Jika tidak, maka pengabaikan terhadap hak-hak daerah akan membawa pengaruh negatif untuk keutuhan Negara Kesatuan Repubik Indonesia (NKRI). Apalagi di tengah situasi geopolitik dunia yang kian memanas, pengabaikan hak-hak daerah ini akan sangat rentan menjadi pintu masuk bagi intervensi asing atau “anasir luar”.
Bisri pun mengusulkan supaya DPD-RI segera bersikap bila perlu membentuk Pansus untuk mengevaluasi menyeluruh implementasi otonomi daerah.Supaya, UU No. 23 Tahun 2014 dapat mengembalikan hak-hak daerah yang tergerus oleh aturan turunan seperti sekarang.
“DPD RI sebagai lembaga tinggi negara yang memang dilahirkan khusus untuk mengawal otonomi daerah, kita harus menyampaikan bahwa kita telah gagal mengawal otonomi daerah yang menjadi hak dan kewenangan konstitusi kita. Untuk itu teman-teman sekalian, khususnya pimpinan, saya harap bahwa setelah rapat ini kita harus bikin Pansus. Kita harus berani untuk melakukan revisi tegas atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” tutup Bisri.(*)

Saat ini belum ada komentar