Rabu, 29 Jul 2026
light_mode

Bongkar “Kebohongan” Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Sejarah Batu Merah) Bagian II

  • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
  • visibility 199
  • comment 0 komentar

“Sebuah kejanggalan yang tidak bisa dijelaskan dengan cara apapun selain pemalsuan,” demikian pesan salah satu pegiat literasi yang konsen dalam isu-issu sejarah saat dikonfirmasi mengenai naskah Historiseh Negorij Batoemerah yang sempat dijadikan salah satu alat bukti di Pengadilan Negeri Ambon dalam sengketa Mata Rumah Parenta di Negeri Batu Merah tahun 2021 lalu.

Sumber yang kini bermukim di Belanda, kemudian menguraikan lima alasan lain selain kesalahan identitas dan catatan sejarah tentang jejak karir Jo van Heutsz.

Diantaranya Tanggal yang Tidak Lengkap dan Tidak Lazim dalam sebuah dokumen kolonial Belanda.
Menurutnya, dokumen Historiseh Negorij Batoemerah hanya menyebut “De Dag Djuli 1907,” yang berarti “Hari Juli 1907,” tanpa tanggal spesifik sagatlah tidak sesuai dengan dokumen resmi kolonial Belanda yang selalu mencantumkan tanggal yang tepat.
“Seluruh dokumen resmi kolonial Belanda selalu mencantumkan tanggal yang tepat, misalnya “den 15den Julij 1907.” Ketiadaan tanggal pasti adalah ciri khas dokumen yang dibuat belakangan oleh pihak yang tidak cukup familiar dengan format birokrasi kolonial,” bebernya.

Kemudian, Tipografi Terlalu Modern
Font dan tata letak dokumen ini terlihat terlalu rapi dan seragam untuk ukuran tahun 1907. Dokumen resmi kolonial pada masa itu umumnya diketik dengan mesin tik era awal yang menghasilkan karakter tidak seragam, atau ditulis tangan dengan gaya kaligrafi khas abad ke-19.
“Tampilan visual dokumen ini lebih menyerupai produk pengolah kata modern,” nilai sumber itu.

Selanjutnya, Kondisi Fisik yang Tidak Konsisten
Sumber itu menjelaskan, kertas yang berisikan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah tampak dibuat terlihat “tua” dengan pewarnaan kecoklatan, namun kondisi fisiknya terlalu utuh dan teksnya terlalu mudah dibaca untuk dokumen berusia lebih dari 117 tahun. “Dokumen kolonial asli dari 1907 yang tersimpan di luar arsip resmi biasanya mengalami kerusakan fisik yang signifikan,”

Parahnya lagi, tentang Cap Stempel yang Meragukan
Stempel yang tertera bertuliskan “Gouverneur Ambon,” sementara penandatangan diklaim sebagai “Gouverneur Residen.” Kedua jabatan ini berbeda secara hierarkis dalam sistem kolonial Belanda, dan penggunaan stempel yang tidak sesuai dengan jabatan yang tertulis adalah kejanggalan prosedural yang serius.

Terakhir, Tidak Ada Nomor Registrasi Arsip
Seluruh dokumen resmi pemerintah kolonial Belanda memiliki nomor surat, nomor agenda, atau kode arsip.
“Dokumen ini tidak memiliki satupun penanda administratif semacam itu, yang menunjukkan bahwa dokumen ini tidak pernah melalui sistem administrasi resmi manapun,” pungkasnya. (*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Anakotta Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMKN 1 Ambon

    Anakotta Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan di SMKN 1 Ambon

    • calendar_month Sen, 9 Feb 2026
    • visibility 275
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Maluku, Novita Anakotta, menggelar kegiatan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan di SMK Negeri 1 Ambon, Senin 9 Februari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh para pelajar setempat sebagai upaya memperkuat pemahaman generasi muda terhadap nilai-nilai fundamental bangsa Indonesia. Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan dalam kegiatan itu meliputi […]

  • Efisiensi Nasional, Bupati Thaher Hanubun: Kerja di Malra Wajib Berbasis Data

    Efisiensi Nasional, Bupati Thaher Hanubun: Kerja di Malra Wajib Berbasis Data

    • calendar_month Jum, 13 Feb 2026
    • visibility 163
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan kebijakan efisiensi anggaran tidak hanya diterapkan di Maluku Tenggara, tetapi berlaku secara nasional. Oleh karena itu, dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program pembangunan penting berbasis data. “Kerja harus berdasarkan data. Peningkatan sumber daya manusia juga harus menjadi prioritas agar mampu melahirkan inovasi untuk pengembangan daerah,” tegas […]

  • Dapur SPPG Maluku Tenggara Hadirkan Gizi Sehat, Gerakkan Ekonomi Masyarakat

    Dapur SPPG Maluku Tenggara Hadirkan Gizi Sehat, Gerakkan Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • visibility 301
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Imelda Iin Rahae, menegaskan keberadaan dapur SPPG merupakan langkah strategis dalam memperkuat pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). “Dapur ini merupakan hasil survei langsung yang saya lakukan pada 12 Agustus lalu, dan hasilnya memenuhi standar dapur Badan Gizi Nasional (BGN) karena dilengkapi dengan […]

  • “Tanpa Inklusi Keuangan, Pertumbuhan Ekonomi Tidak Akan Berkeadilan”

    “Tanpa Inklusi Keuangan, Pertumbuhan Ekonomi Tidak Akan Berkeadilan”

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • visibility 206
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara berkomitmen mempercepat akses keuangan sebagai bagian dari strategi pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, pada pembukaan Rapat Pleno Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026 menekankan, sistem keuangan yang inklusif merupakan prasyarat penting untuk mengoptimalkan potensi ekonomi […]

  • Tarif Listrik PLN  Triwulan III Sama dengan Triwulan II

    Tarif Listrik PLN Triwulan III Sama dengan Triwulan II

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 339
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan III (Juli-September 2025) tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.  “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya belimasyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2024 diputuskan […]

  • Senator Bisri Ungkap Sisi Lemah Masyarakat Hukum Adat di Maluku

    Senator Bisri Ungkap Sisi Lemah Masyarakat Hukum Adat di Maluku

    • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
    • visibility 415
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Secara normatif, masyarakat hukum adat diakui keberadaannya oleh negara melalui Undang-undang. Akan tetapi banyak sekali hak-hak masyarakat adat, utamanya di Maluku yang dirampas.  Hal ini terjadi karena ada problmen mendasar ditingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah prodak hukum sah ditingkat pemerintahan negeri. “ Hampir semua peraturan negeri yang […]

expand_less