Dua Daerah Ini Kelebihan Bayar Puluhan Paket Proyek, Jadi Temuan BPK
- calendar_month Sel, 3 Jun 2025
- visibility 438
- comment 0 komentar

AMBON-DM : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku sudah menyerahkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2024 untuk sembilan kabupaten/Kota di Maluku.
Tersisa Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat belum diserahkan.
Dokumen itu diterima langsung oleh masing-masing kepala daerah dan pimpinan DPRD setiap Kabupaten/Kota.
Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, tidak semua Kabupaten/Kota mendapatkan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), ada pula yang mendapatkan Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Berikut opini BPK atas LKPD 2024 di empat daerah dari sembilan Kabupaten/Kota di Maluku :
1.Kabupaten Maluku Tengah
Pada tahun anggaran 2024, Kabupaten Maluku Tengah dinakodai Rakib Sahubawa sebagai Pj. Bupati.
LKPD yang disajikan pemerintah kabupaten setempat mendapatkan predikat WTP.
Dengan berbagai catatan, diantaranya ada kelebihan belanja biaya perjalanan dinas pada sepuluh Organisasi Perangkat Daerah.
Kemudian tidak berfungsinya sistem pengedalian internal.
2.Kota Tual
Kota Tual kala itu juga dipimpin Penjabat Walikota, Fandi Hasanussi. Sesuai hasil pemeriksaan auditor. BPK Perwakilan Maluku memberikan opini WTP atas penyajian LKPD tahun anggaran 2024.
Tapi ada masalah, BPK menemukan tiga fakta yakni, pertama ada kelebihan pembayaran atas belanja jasa ketentraman keamanan umum dan perlindungan masyarakat serta belanja jasa keamanan pada satuan Polisi Pamong Praja yang tidak sesuai ketentuan.
Kedua, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan pada 23 paket di empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.
Ketiga, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap belum sepenuhnya memadai mengakibatkan potensi resiko penyalahgunaan, pemanfaatan dan penilaian aset.
3.Kabupaten Maluku Barat Daya
Daerah ini juga sempat dipimpin seorang penjabat sementara, saat itu Melky Lohy Kepala Dinas Kominfo Maluku dipercayakan untuk menduduki posisi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) MBD tahun anggaran 2024. Terdapat tiga pokok permasalahan yang ditemukan BPK.
Pertama, kelebihan pembayaran atas kekurangan volume untuk 13 paket di empat OPD.
Kedua, kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan penyelesaian 17 paket pekerjaan di 3 OPD yang belum dikenakan.
Ketiga, penatausahaan aset lainnya belum memadai diantaranya, reklasifikasi aset tetap ke aset lain-lain (aset rusak berat) belum dilengkapi dengan dokumen yang memadai sehingga mengakibatkan potensi pemusnahan dan penghapusan aset lain-lain tidak dapat dilakukan dengan segera dan membenani laporan keuangan.
Meski demikian, BPK memberi opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
4.Kabupaten Buru Selatan
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2024 mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Ada beberapa temuan BPK saat dilakukan pemeriksaan, pertama penyusunan LKPD tidak memadai yang berpotensi menimbulkan kekeliruan pengambil keputusan bagi pengguna laporan keuangan atas informasi keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi keuangan sebenarnya.
Kemudian, pengelelolaah kas di bendahara pengeluaran tidak memadai yang mengakibatkan saldo kas di bendahara pengeluaran pada laporan keuangan salah saji (lebih saji). Ketiga, pengelolaan dana bantuan operasional pendidikan tidak memadai yang mengakibatkan saldo kas Dana Bos tidak dapat diyakini kebenaranya. (*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar