“KPID Maluku Gelar Monitoring: Ungkap Fenomena TV-Radio Gulung Tikar hingga Masalah Kesejahteraan SDM”
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 5
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
AMBON.-DEMAL ; Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku kembali melaksanakan monitoring arsip dan isi serta program siaran di sejumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah layanan Maluku.
Kegiatan yang telah dilangsungkan selama dua hari berturut-turut ini memiliki beberapa tujuan sebagaimana yang diamanahkan dalam undang-undang , yakni tentang Kepatuhan Regulasi.
“ Penting bagi kami untuk meninjau rekaman arsip dan konten siaran guna memastikan tidak ada pelanggaran hukum, norma, atau isi yang menyesatkan,” ujar Ketua KPID Maluku, Mutiara D.Utama dalam prees relis, Rabu,23 September 2026.
Selain itu, KPID berupaya untuj Menjaga kualitas siaran agar tetap sehat, aman bagi anak-anak, netral, serta mendidik pengagum atau pendengar setempat.
Terpenting lagi soal Pemenuhan Konten Lokal. KPID perlu memastikan lembaga penyiaran (khususnya penyiaran swasta/berjaringan) memenuhi porsi konten lokal dan melestarikan budaya Maluku.
Untuk mengefektifkan waktu pemgawasan dan monitoring, dalam agenda ini, KPID Maluku membagi enam komisioner ke dalam dua tim, masing-masing tim akan melaksanakan monitoring langsung di lembaga penyiaran televisi dan radio.
Sebagaimana data terkahir, jumlah lembaga penyiaran yang beroperasi di wilayah Maluku mengalami dinamika yang cukup dinamis, terkini di pertengahan tahun hanya terdapat lima (5) radio swasta, satu (1) radio komunitas serta satu (1) lembaga penyiaran radio publik, sementara televisi berjaringan alami pertumbuhan positif terkini ada lima belas (15) stasiun televisi berjaringan dari empat belas (14) ditambahkan satu (1) lembaga penyiaran publik.
“ Ada beberapa radio yang sudah tak lagi beroperasi diantaranya Radio Ameks FM, Radio Alfatah, dan Radio Kominitas Harmoni di UIN Amsa, serta televisi swasta lokal semisal Carang TV yang tak lagi on air di frekuensi terestial,” kata Ketua KPID Maluku.
Menurutnya, problem utama sehingga banyak radio tak lagi on air, karena bergesernya pendengar seiring laju perkembangan teknologi komunikasi kemudian masalah adminitrasi tentang perizinan dan pendapatan.
Mutiara juga mengatakan, berdasarkan hasil monitoring, digitalisasi penyiaran ini juga telah berdampak buruk terhadap angka kerja di Maluku, sebab ada beberapa lembaga penyiaran yang sudah melakukan perampingan SDM (sumber daya manusia).
Semisal grup Trans Crop (TRANS TV,Trans7) yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada beberapa karyawannya.
“ Di Trans Crop untuk dua televisi tersisa satu SDM saja. Kami juga menemukan masalah pada tingkat kesejahteraan SDM di lembaga penyiaran. Ada beberapa karyawan di salah satu grup televisi yang gajinya itu telah dicicil tak lagi dibayarakan sekaligus setiap bulannya,” ungkapnya.
Mutiara memastikan, berbagai temuan tersebut dan sejumlah masalah lainnya tentang isi dan program siaran lembaga penyiaran akan disusun dan dianalisa untuk kemudian ditindaklanjuti kepada pihak-pihak terkait.
” Kami juga akan berkoordinasi dengan KPI Pusat dan Komdigi tentang pemanfataan tower-tower Bhakti di Maluku, agar aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan oleh daerah untuk kepentingan penyebaran informasi melalui lembaga penyiaran,” pungkasnya.
Selain itu, dalam relis yang sama, KPID Maluku juga mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan RUU tentang Daerah Kepulauan dan revisi UU Penyiaran.
Mutiara menilai, kedua RUU tersebut sangat dinantikan agar masyarakat Maluku di berbagai pelosok pulau memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses informasi (digital & information equality), serta terbebas dari isolasi komunikasi yang selama ini dialami.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar