Kamis, 27 Agu 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

  • calendar_month Senin, 30 Mar 2026
  • visibility 234
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah  

 

Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Rony Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Rony berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Ronny Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber dekritmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah, dia menyebut jika …..(Bersambung)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

    Pemkab Malra Hibahkan Dua Bidang Tanah Untuk Kejari dan Parpol

    • calendar_month Rabu, 1 Okt 2025
    • visibility 266
    • 0Komentar

    Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) secara menyerahkan dua bidang aset tanah kepada Kejaksaan Negeri Malra dan partai politik. Penyerahan tanah bagi Kejaksaan Negeri Malra merupakan realisasi komitmen jangka panjang Pemkab Malra. Tahap pertama telah dilakukan pada 2019 dengan hibah seluas 15.000 meter persegi. Kini, melalui tahap kedua seluas 5.000 meter persegi, kebutuhan lahan untuk Kejaksaan […]

  • Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    Mario Tegaskan Namanya Dicatut Oknum Sudutkan Koordinator APKRT

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • visibility 405
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Peserta aksi demonstrasi di kantor Inpex Jakarta yang tergabung dalam Aliansi Perjuagan Keadilan Rakyat Tanimbar (APKRT) menyatakan tidak pernah mengeluarkan pernyataan pers kepada pihak manapun untuk menyudutkan Simon Batmamolin selaku koordinator aksi. “Saya tidak pernah mengeluarkan pernyataan semacam itu, apalagi menuduh Bung Simon Batmomolin yang bukan-bukan. Itu tidak benar,” ungkap Simon yang namanya dicatut […]

  • Kukuhkan 183 PPPK Aru, Bupati : Mari Kita Satukan Kekuatan Dalam Satu Perahu

    Kukuhkan 183 PPPK Aru, Bupati : Mari Kita Satukan Kekuatan Dalam Satu Perahu

    • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
    • visibility 256
    • 0Komentar

      ARU.-DEMAL ; Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap II formasi tahun 2024 mengikuti pengambilan sumpah dan janji serta penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan secara simbolis. Mereka tersebear disejumlah OPD teknis terdiri dari, 130 Tenaga Teknis, 41 Tenaga Guru dan 12 Tenaga Kesehatan. Bupati Kep. Aru, Timotius Kaidel dalam sambutannya menegaskan jika status […]

  • Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    Dituduh Berzinah, Kuasa Hukum Bripka Malfry Bakal Tempuh Jalur Hukum 

    • calendar_month Minggu, 13 Jul 2025
    • visibility 564
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Tuduhan terhadap Bripka Malfry Mikhael Masela yang dituding berselingkuh dengan istri orang dan menggunakan narkoba jenis sabu dibantah keras oleh kuasa hukumnya, Yohanis Laritmas, S.H., M.H.  Dalam keterangannya, ia menyebut semua tudingan itu adalah fitnah keji, penuh rekayasa, dan tidak didukung bukti hukum sedikit pun. “Tuduhan zina, tuduhan pakai sabu, bahkan disebut-sebut melakukan […]

  • Deretan Agenda Populis Untuk Kemakmuran Maluku Berakhir Tragis

    Deretan Agenda Populis Untuk Kemakmuran Maluku Berakhir Tragis

    • calendar_month Rabu, 6 Agt 2025
    • visibility 343
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Sejak reformasi, Provinsi Maluku telah dipimpin lima kepala daerah dengan periode berbeda-beda. Pertama Karel Albert Rahalau yang menjabat dua periode berturut-turut, kemudian Said Assagaff, dan Murad Ismail, ada pula nama Sinyo Hary Sarundajang dan Sadali Lie yang dipercayakan sebagai Pj Gubernur Maluku. Setiap kepala daerah hadir dengan gagasan yang tak seragam. Ada program […]

  • Bupati MTH Apresiasi Penyelenggaraan Pesparani

    Bupati MTH Apresiasi Penyelenggaraan Pesparani

    • calendar_month Sabtu, 9 Agt 2025
    • visibility 241
    • 0Komentar

      LANGGUR-DM : Bupati Maluku Tenggara (Malra), M. Thaher Hanubun mengapresiasi pelaksanaan Pesparani Malra yang terus memberikan hasil baik dalam ajang perlombaan lantunan lagu-lagu rohani. “Hadirin mari kita menengok kembali di tahun 2022, setelah covid-19. Itu ada prestasi yang luar biasa yang dicapai oleh Pesparani Maluku Tenggara,” sebut Bupati Hanubun dalam Berbagaiya di acara pelantikan […]

expand_less