Senin, 13 Jul 2026
light_mode

Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

  • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
  • visibility 187
  • comment 0 komentar

Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah  

 

Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri.

Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu punya segel berwarna merah senilai 1,5 Golden tapi jenis kertas, huruf dan ejaan serta kebenaran ceritanya belum teruji secara ilmiah.

Salah satu warga Desa Batu Merah dari klan Ternate,Amirul Mukminin Ternate bahkan menegaskan jika dokumen itu palsu.

“Saya bisa katakan hari ini bahwa bukti tersebut palsu. Kenapa saya tidak memakai narasi terindikasi, karena dua alat bukti tersebut itu dia menyangkut keturunan saya ke atas,” tegas putra dari mendiang raja Batu Merah Alm.Awad Ternate kepada sejumlah media belum lama ini.

Pria yang akrab di sapa Rony Ternate itu kemudian membeberkan, kepalsuan dua dokumen tersebut. Pertama, surat pemberian mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate untuk memimpin negeri (Batu Merah) sementara.

“Penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 merupakan pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah,” tegasnya.

Alasannya Muhammad Malik Ternate bukanlah moyang dari klan Ternate.

“Saya berani bersumpah (Muhammad Malik Ternate) tidak ada dalam garis keturunan,” tegasnya.

Sehingga Rony berani memastikan kalau, surat penyerahan mandat dari Abdul Kahar Hatala kepada Muhammad Malik Ternate tertanggal 17 Juni 1926 adalah sebuah pembohongan publik terhadap Negeri Batumerah, begitupun kegiatan musyawarah adat tahun 1927 adalah bentuk pembohongan.

“Ronny Ternate merupakan turunan dari Klan Ternate di Negeri Batumerah menyatakan dengan resmi bahwa ada tindakan pemalsuan administratif dan adanya kegiatan Musyawarah Adat Tahun 1927 juga merupakan pembohongan publik,” tegasnya lagi.

Dengan adanya dua dokumen itu ditangan penyidik, maka seharusnya laporan yang disampaikan dengan bukti-bukti dan keterangan saksi dapat ditindaklanjuti segera oleh Polda Maluku dengan meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan.

“Seharusnya sudah menyandang status tersangka, karena perbuatan mereka telah menghilangkan hak seseorang sesuai dengan ketentuan pidana yang berlaku.” pungkasnya.

Sementara itu salah satu sumber dekritmaluku.com di Belanda ketika dikonfirmasi mengenai keasilan Historisch Negorij Batoemerah, dia menyebut jika …..(Bersambung)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 5000 Mahasiswa UIN Amsa Tak Bisa Baca Al-Qur’an Dengan Baik

    5000 Mahasiswa UIN Amsa Tak Bisa Baca Al-Qur’an Dengan Baik

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • visibility 682
    • 0Komentar

    Akademisi Kritik Pedas Peran Kanwil Agama Maluku   AMBON.-DEMAL ; Pembangunan rohani bangsa di Maluku menunjukkan kecenderungan melemah sejak tahun 1999 sampa saat ini. Lemah pada aspek pengkaderan Imam Masjid, Lemah pada aspek pengkaderan Guru TPQ di Desa, dan lemah dari aspek pengkaderan Khatib (muballig). Pasca konflik berdarah roadmap pemahaman agama orang Maluku mulai bervariasi […]

  • Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    Modis ditiadakan, Rumjab dibangun, Lira : Selama Bisa Dipertanggungjawabkan Tak Masalah 

    • calendar_month Sen, 16 Jun 2025
    • visibility 394
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Keputusan Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, meniadakan pengadaan Mobil Dinas mendapatkan banyak aplaus. Sedianya diawal pemerintahan, Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa mendapatkan pasilitas mobil mewah seharga Rp1,2 miliar. Tapi itu ditiadakan.  Sejumlah elemen mengapresiasi keputusan yang satu ini, banyak yang beranggapan keputusan tersebut sebagai wujud nyata keberpihakan Gubernur Maluku kepada kepentingan publik, mengingat kondisi […]

  • Bentuk Tim Penanggulangan, Bupati MTH Juga Bermalam bersama Korban Bencana di Kei Besar 

    Bentuk Tim Penanggulangan, Bupati MTH Juga Bermalam bersama Korban Bencana di Kei Besar 

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 451
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM : Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, menaruh atensi khusus untuk penanggulangan bencana alam di Pulau Kei Besar.  Saat ini, Bupati Kabupaten Maluku Tenggara M.Thaher Hanubun bersama rombongan bahkan sudah berada di Kei Besar sehari setelah mendapatkan informasi bencana di Kei Besar. “ Pak Bupati tiba pada Selasa, 3 Juni dan bermalam bersama kami di sini,” […]

  • Biaya Perjalan Dinas T.A 2024 di Pemkab Malteng Bermasalah 

    Biaya Perjalan Dinas T.A 2024 di Pemkab Malteng Bermasalah 

    • calendar_month Sen, 2 Jun 2025
    • visibility 357
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI telah menyerahkan hasil audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah tahun anggaran 2024.  Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan secara ketat, yang dilakukan petugas, BPK kemudian menetapkan LKPD Maluku Tengah dalam posisi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Dokumen hasil pemeriksaan ini telah diserahkan BPK kepada Pemerintah Kabupaten […]

  • Tingkatkan SDM Kesehatan, Pemkab Malra Sukses Sekolahkan Puluhan Bidan

    Tingkatkan SDM Kesehatan, Pemkab Malra Sukses Sekolahkan Puluhan Bidan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • visibility 292
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Sebanyak 95 bidan asal Maluku Tenggara berhasil menyelesaikan pendidikan profesi dan resmi diwisuda pada 2025. Para bidan ini merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bekerjasama dengan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes Kemenkses) Makassar. “Kami bangga, karena 95 bidan dari Malra hari ini resmi menjadi tenaga profesional. Ini […]

  • Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    Bantah Lakukan Pelanggaran, CV Rumbia Perkasa Buka “Borok” Kadis Indag Maluku

    • calendar_month Sel, 24 Jun 2025
    • visibility 402
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Maluku, Yahya Kota dinilai telah menyampaikan berita bohong kepada masyarakat Maluku. Pernyataan ini disampaikan CV. Rumbia Perkasa menyusul penjelasan Kepala Dinas Perindag Yahya Kota tentang alasan-alasan penghentian sepihak kontrak kerja sama pengelolaan Parkir Pasar Mardika Kota Ambon.  Direktur CV. Rumbia Perkasa Arie menjelaskan, selama berlangsungnya hubungan kemitraan, […]

expand_less