Jumat, 11 Sep 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
  • visibility 554
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Malra, Warga Diminta Waspada

    Akun Facebook Palsu Mengatasnamakan Bupati Malra, Warga Diminta Waspada

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • visibility 318
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM : Sebuah akun Facebook dengan nama Drs. M Thaher Hanubun, lengkap dengan foto profil Bupati Maluku Tenggara, beredar di media sosial dan berinteraksi dengan warga melalui fitur Messenger. Akun tersebut bahkan menerima pesan dari masyarakat terkait pembangunan masjid dan pondok pesantren di Maluku Tenggara. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Maluku Tenggara, Walken […]

  • Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    Terlindungi: Dugaan Suap Parkir, Sejumlah Petinggi Ambon “Dijatahi” Rp10-50 Juta/Bulan

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • visibility 566
    • 0Komentar

    Tidak ada kutipan karena ini adalah pos yang terlindung sandi.

  • Lepas 21 PMO-BA, Wabup Ingatkan Profesional di Lapangan

    Lepas 21 PMO-BA, Wabup Ingatkan Profesional di Lapangan

    • calendar_month Jumat, 17 Okt 2025
    • visibility 222
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam, menegaskan Program Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis pemerintah dalam memperkuat kelembagaan ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Koperasi kata Wagubm sebagai sokoguru perekonomian bangsa harus menjadi motor penggerak pembangunan ekonomi berbasis kearifan lokal dengan semangat gotong royong dan keadilan sosial. “Tugas saudara-saudara bukan sekadar administratif, tetapi […]

  • Opini yang Terbungkam: Spiral Keheningan dan Kontroversi Ijazah Jokowi

    Opini yang Terbungkam: Spiral Keheningan dan Kontroversi Ijazah Jokowi

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • visibility 538
    • 0Komentar

    Penulis: Karmanto Program Studi Magister Ilmu Komunikasi- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Jakarta

  • Polisi Diminta Bongkar Pemicu Bentrok Ariate-Tanah Goyang

    Polisi Diminta Bongkar Pemicu Bentrok Ariate-Tanah Goyang

    • calendar_month Jumat, 5 Jun 2026
    • visibility 142
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL : Salah satu tokoh muda Kabupaten Seram Bagian Barat,Alex Kuparuw meminta aparat Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Barat tidak hanya fokus pada pelaku lapangan peristiwa bentrokan yang melibatkan warga Desa Ariate dan Dusun Tanah Goyang, Kecamatan Huamual Belakang, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). “Penyelidikan harus dilakukan secara menyeluruh agar peristiwa serupa tidak kembali terulang. […]

  • Bupati Maluku Tenggara Tekankan Efisiensi dan Pemanfaatan Pangan Lokal di Sektor Kesehatan

    Bupati Maluku Tenggara Tekankan Efisiensi dan Pemanfaatan Pangan Lokal di Sektor Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 18 Jun 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan pentingnya semangat efisiensi, kreativitas, dan kemandirian daerah dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan, khususnya di sektor kesehatan dan pemenuhan gizi masyarakat. Menurutnya, keterbatasan anggaran tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan inovasi dan pemanfaatan sumber daya yang tersedia secara optimal, berbagai program strategis […]

expand_less