Kamis, 11 Jun 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 363
  • comment 0 komentar

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • RSUD Cendrawasih Dobo Masuk Program Percepatan Kesehatan Nasional

    RSUD Cendrawasih Dobo Masuk Program Percepatan Kesehatan Nasional

    • calendar_month Jum, 13 Mar 2026
    • visibility 100
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Aru dibawa kepimpinan Timotius Kaidel terus bekerja untuk meningkatkan kualitas pelayanan dasar, salah satunya merenovasi bangunan RSUD Cendrawasi Dobo melalui bantuan dari Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Batch 3 Kementrian Kesehatan RI. PHTC Bidang Kesehatan Batch 3 tahun ini fokus untuk meningkatkan RSUD dari tipe D ke C di daerah terpencil/perbatasan […]

  • Sekali Cair, Bos Mansur Punggul Miliaran Rupiah

    Sekali Cair, Bos Mansur Punggul Miliaran Rupiah

    • calendar_month Sen, 26 Mei 2025
    • visibility 502
    • 0Komentar

    AMBON – DM : Pemerintah Provinsi Maluku telah mencairkan hutang pihak ketiga kepada sejumlah pengusaha peyedia jasa kontruksi dan jasa pengadaan barang tahun anggaran 2024. Pencairan proyek-proyek yang terdapat di sejumlah intansi pemerintah Provinsi Maluku dilakukan pada Medio Maret-April-Mei 2025.  Dari deretan daftar hutang yang dilunasi Pemerintah Provinsi Maluku, satu yang menarik yakni perusahaan-perusahaan milik […]

  • Jumpa Menteri Komdigi, Anak Muda Maluku Suarakan Keadilan Akses Digital

    Jumpa Menteri Komdigi, Anak Muda Maluku Suarakan Keadilan Akses Digital

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • visibility 246
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Para pegiat literasi digital, anak muda, dan aktivis organisasi kepemudaan (OKP/OKPI) berkumpul dalam forum hangat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Selasa, 7 Oktober 2025. Pertemuan bertajuk “Temu Komunitas Literasi Digital dan OKP/OKPI bersama Menteri Komdigi” ini juga dihadiri Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, Kepala Badan Pengembangan SDM […]

  • Matangkan Agenda Kedatangan Mendikdasmen, Pemkab Malra Gelar Rapat Koordinasi

    Matangkan Agenda Kedatangan Mendikdasmen, Pemkab Malra Gelar Rapat Koordinasi

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • visibility 214
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia (Mendikdasmen) dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Maluku Tenggara pada 23 Oktober 2025 mendatang. Kunjungan itu akan membawa tiga agenda utama, yakni peresmian infrastruktur pendidikan, pengukuhan organisasi masyarakat, serta penguatan karakter siswa melalui kegiatan edukatif. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, Umar Hanubun, mengungkapkan bahwa pihaknya telah […]

  • Pimpinan DPRD Tual Minta Kapolres Tegas Atasi  Bom Ikan 

    Pimpinan DPRD Tual Minta Kapolres Tegas Atasi  Bom Ikan 

    • calendar_month Kam, 19 Jun 2025
    • visibility 247
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual, mendatangi Polres Tual untuk menyuarakan keluhan masyarakat tentang maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di beberapa wilayah. “Penangkapan ikan dengan bom adalah kejahatan lingkungan yang tidak hanya melukai laut, tetapi juga menyakiti masyarakat pesisir. DPRD mendorong agar penegakan hukum dilakukan tanpa toleransi,” pinta Ketua […]

  • Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Angkat 183 PPPK Paruh Waktu

    Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru Angkat 183 PPPK Paruh Waktu

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

      DOBO,-DEMAL; Sebanyak 183 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru. Penyerahan SK sekaligus pengambilan sumpah/janji Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut berlangsung di Lantai II Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kepulauan Aru, Selasa 10 Februari 2026. Acara tersebut dihadiri langsung […]

expand_less