Senin, 27 Apr 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 270
  • comment 0 komentar

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Konservasi Laut Banda Disorot, Akademisi: Warga Lokal Harus Jadi Pemain Utama

    Konservasi Laut Banda Disorot, Akademisi: Warga Lokal Harus Jadi Pemain Utama

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • visibility 197
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Kebijakan pengalihan utang menjadi pendanaan pengelolaan kawasan konservasi laut di Banda mendapat apresiasi dari akademisi bidang Perikanan dan Kelautan. Namun, kebijakan tersebut dinilai perlu dijalankan dengan memperhatikan manfaat nyata bagi masyarakat setempat. Menurut salah satu Dosen pada Program Studi Ilmu Kelautan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Khairun Ternate Abdul Ajiz Siolimbona, salah […]

  • Bupati Resmikan Peluncuran MBG di SD Vatwahan

    Bupati Resmikan Peluncuran MBG di SD Vatwahan

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • visibility 192
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara Muhamad Thaher Hanubun, secara resmi mulai meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Inpres Vatwahan, Kecamatan Langgur, Selasa 7 Juli 2025. Program MBG memiliki peran strategis dalam upaya penanganan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), sejalan dengan Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) Asta Cita Presiden dan Wakil […]

  • Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi”  Diduga Pendukung AV,

    Usai Lapor Wagub di Polda, SEMMI Akui Dapat “Intimidasi” Diduga Pendukung AV,

    • calendar_month Sel, 29 Jul 2025
    • visibility 740
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan Abdullah Vanath Wakil Gubernur Maluku resmi dilaporkan ke Polda Maluku, Selasa,29 Juli 2025. Ketua Umum PC Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Kota Ambon, Anshari Betekenen, bertindak sebagai pelapor bersama Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM SEMMI, Mujahidin Buano Laporan teregister dengan nomor STTP/40/VII/2025/Ditreskrimsus. Dalam dokumen laporan […]

  • Dua Daerah Ini Kelebihan Bayar Puluhan Paket Proyek, Jadi Temuan BPK

    Dua Daerah Ini Kelebihan Bayar Puluhan Paket Proyek, Jadi Temuan BPK

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 416
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku sudah menyerahkan hasil audit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran  2024 untuk sembilan kabupaten/Kota di Maluku.  Tersisa Kota Ambon dan Kabupaten Seram Bagian Barat belum diserahkan.  Dokumen itu diterima langsung oleh masing-masing kepala daerah dan pimpinan DPRD setiap Kabupaten/Kota.  Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara mendalam, […]

  • Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda

    Desentralisasi Kian Tergerus, Senator Bisri Dorong Revisi UU Otda

    • calendar_month Rab, 21 Jan 2026
    • visibility 435
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL; Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menilai satu dekade terakhir, semangat desentralisasi yang lahir dari rahim reformasi kian tergerus. ” Saya mohon maaf tidak dalam menjustifikasi siapapun juga, tapi dalam 10 tahun terakhir ini semangat otonomi daerah ini sudah sangat tergerus,” kata Bisri dalam rapat antara Forum Kerjasama […]

  • Jumpa Menteri Komdigi, Anak Muda Maluku Suarakan Keadilan Akses Digital

    Jumpa Menteri Komdigi, Anak Muda Maluku Suarakan Keadilan Akses Digital

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • visibility 225
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Para pegiat literasi digital, anak muda, dan aktivis organisasi kepemudaan (OKP/OKPI) berkumpul dalam forum hangat bersama Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid. Selasa, 7 Oktober 2025. Pertemuan bertajuk “Temu Komunitas Literasi Digital dan OKP/OKPI bersama Menteri Komdigi” ini juga dihadiri Dirjen Komunikasi Publik dan Media, Fifi Aleyda Yahya, Kepala Badan Pengembangan SDM […]

expand_less