Minggu, 26 Jul 2026
light_mode

Tebang Pohon Kelapa Tanpa Ganti Rugi, PT.PLN Maluku disomasi PB-BPHI

  • calendar_month Rab, 17 Des 2025
  • visibility 477
  • comment 0 komentar

AMBON.-DEMAL;  PT.PLN Wilayah Maluku-Maluku Utara disomasi dan terancam dipidana jika tidak segera membayar biaya konpensansi atas penebangan pohon-pohon kelapa milik warga Desa Waewali Kecamatan Leksula Kabupaten Buru Selatan belum lama ini.

Dalam surat somasi yang telah disampaikan Pengurus Besar – Badan Pengawas Hukum Indonesia (PB-BPHI) kepada  manajemen PT.PLN Maluku – Maluku Utara, diminta supaya mengakui dan bertanggung jawab atas penebangan pohon di lahan milik para ahli waris.

PT PLN juga diminta melakukan pembayaran ganti rugi atas nilai lahan (jika ada pemanfaatan), pohon kelapa dan tanaman lainnya, serta kerugian ekonomi yang ditimbulkan serta melakukan pertemuan klarifikasi resmi dan menyelesaikan masalah ini dalam waktu 4 x 24 jam sejak surat somasi diterima.

“ PT PLN (Persero) Wilayah Maluku – Maluku Utara (PIHAK KEDUA) telah menerima Somasi atau Peringatan Hukum (Nomor: 001/B/PB-BPHI/AMB/SOM/XI/2025),” beber Anshari Betekeneng, S.H. Sebagai PIHAK PERTAMA, yang bertindak sebagai ahli waris pemilik lahan dan pohon di Desa Waewali, Kecamatan Leksula, Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu,17 Desember 2025.

Menurut Anshari, somasi disampaikan karena dugaan tindakan merugikan berupa penebangan pohon, termasuk pohon kelapa, yang dilakukan oleh petugas atau kontraktor pelaksana PLN di atas lahan miliknya.

“Penebangan ini dituduh dilakukan tanpa adanya persetujuan tertulis dari pemilik lahan dan tanpa adanya pembayaran ganti rugi atas lahan dan tanaman produktif,” kata Anshari.

Selaian itu, Anshori juga menyatakan bahwa tindakan penebangan sepihak tanpa ganti rugi ini telah mengakibatkan kerugian materiil dan immateriil.

Tindakan  PT.PLN juga dinilai bertentangan dengan beberapa peraturan perundang-undangan di Indonesia, di antaranya:

  • Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah, yang menegaskan bahwa Ganti Kerugian adalah penggantian yang layak dan adil.
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 47 ayat (3), yang mengatur kewajiban memberikan ganti rugi yang layak kepada pemilik tanah atas penggunaan lahan untuk instalasi ketenagalistrikan.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah, yang menyebutkan bahwa Pengadaan Tanah dilakukan dengan cara memberi ganti kerugian yang layak dan adil.
  • Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, yang menekankan bahwa pemberian ganti rugi atas tanaman wajib dilakukan sebelum pelaksanaan pekerjaan.
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) Pasal 1365 tentang Perbuatan Melawan Hukum.
  • Ancaman pidana dalam KUHP terkait perusakan barang milik orang lain (termasuk tanaman/pohon).(*)

Editor : Abd Karim

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hasil PDPB, Angka Pemilih Kaum Hawa di Ambon Terus Meroket

    Hasil PDPB, Angka Pemilih Kaum Hawa di Ambon Terus Meroket

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • visibility 432
    • 0Komentar

    AMBON.-DM;Pemilihan Umum 2029 di Kota Ambon diprediksi bakal dikuasai suara pemilih dari kaum hawa, sebab jumlahnya terus meroket. Sementara dengan kaum adam ada selisih yang sangat jauh. Sesuai hasil pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025 Tingkat Kota Ambon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ambon ditetapkan jumlah 255.912 pemilih. Angka tersebut tersebar […]

  • Pangkas Jarak di Wilayah Kepulauan, Pemkab Maluku Tengah Hadirkan Mesin Cetak E-KTP di Banda

    Pangkas Jarak di Wilayah Kepulauan, Pemkab Maluku Tengah Hadirkan Mesin Cetak E-KTP di Banda

    • calendar_month Sab, 7 Mar 2026
    • visibility 140
    • 0Komentar

      MALUKU TENGAH .-DEMAL ; Sebagai upaya jemput bola untuk mempercepat pelayanan administrasi kependudukan di wilayah kepulauan dan daerah terluar. Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah resmi menghadirkan fasilitas mesin cetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kecamatan Banda. Selama ini, warga di Kepulauan Banda harus menempuh perjalanan laut yang cukup jauh menuju ibu kota kabupaten di […]

  • Kemkomdigi Gaungkan Literasi Digital di Ambon: Siapkan Generasi Garuda yang Cakap, Kreatif, dan Tangguh di Era Digital

    Kemkomdigi Gaungkan Literasi Digital di Ambon: Siapkan Generasi Garuda yang Cakap, Kreatif, dan Tangguh di Era Digital

    • calendar_month Kam, 9 Okt 2025
    • visibility 317
    • 0Komentar

    AMBON.-DM; Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperkuat komitmennya dalam mencetak generasi muda yang cakap digital melalui kegiatan Indonesia.go.id (IGID) Goes to Campus (IGtC) di Kota Ambon, Maluku.Rabu, 8 Oktober 2025. Kegiatan bertema “Sekolah Unggul Garuda: Suara Muda, Ruang Cerdas, Untuk Indonesia Kuat” ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam mengintegrasikan literasi digital ke dunia pendidikan […]

  • BPS Sebut SE 2026 Acuan Baru Penyusunan Kebijakan Pembangunan di Maluku Tenggara

    BPS Sebut SE 2026 Acuan Baru Penyusunan Kebijakan Pembangunan di Maluku Tenggara

    • calendar_month Sel, 16 Jun 2026
    • visibility 72
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL ; Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 menjadi langkah strategis untuk menghadirkan gambaran menyeluruh mengenai kondisi perekonomian Indonesia, termasuk di Kabupaten Maluku Tenggara. Hal tersebut disampaikan Kepala BPS Kabupaten Maluku Tenggara, Freddy Abrahams, saat pencanangan Sensus Ekonomi 2026 di Taman Landmark Kota Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, […]

  • Desa Debut Wakili Kecamatan Manyeuw di Lomba PKK Tingkat Kabupaten

    Desa Debut Wakili Kecamatan Manyeuw di Lomba PKK Tingkat Kabupaten

    • calendar_month Kam, 21 Agu 2025
    • visibility 330
    • 0Komentar

    LANGGUR -DM : Para ibu-ibu yang tergabung dalam tim Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Desa Debut sukses menghantarkan desa desa mereka ke Lomba 10 Program Pokok PKK Tingkat Kabupaten Maluku Tenggara tahun 2025. Setelah melalui seleksi yang ketat sejak Rabu 20 Agustus 2025, PKK Desa Debut mewakili seluruh desa di Kecamatan Manyeuw dalam seleksi tingkat […]

  • Tingkatkan SDM,Pemkab Maluku Tenggara Siapkan Strategi Percepatan Pendidikan S2

    Tingkatkan SDM,Pemkab Maluku Tenggara Siapkan Strategi Percepatan Pendidikan S2

    • calendar_month Jum, 19 Jun 2026
    • visibility 40
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara terus memperkuat pembangunan sumber daya manusia sebagai fondasi utama kemajuan daerah. Komitmen tersebut ditegaskan melalui Sosialisasi Program Pascasarjana Universitas Pattimura yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Kamis 18 Juni 2026. Dalam kegiatan tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, menyampaikan apresiasi […]

expand_less