Terlibat Dua Pelanggaran, Esok WRL Jalani Sidang Etik di DK Hanura
- calendar_month Sel, 10 Jun 2025
- visibility 1.226
- comment 0 komentar

AMBON – DM : Dewan Kehormatan (DK) Partai Hanura akhirnya menjadwalkan agenda persidangan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah William R. Lomo.
“ Esok (Rabu,11 Juni 2025) persidangan dimulai, sudah ada undangannya dari DPP,” kata Sekretaris Wilayah (Sekwil) DPD Hanura Maluku Alferd Erens Lelau yang dihubungi redaksi. Selasa,10 Juni 2025.
Sidang akan dipimpin Dr. Dodi S. AbdulKadir, SE. SH. MH selaku Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Hanura.
Hadir sebagai terperiksa adalah WRL, para pimpinan partai ditingkat DPC Hanura Maluku Tengah dan DPD Hanura Provinsi Maluku juga diundang dan akan dimintai keterangan.
Sekwil menyebut, ada dua perkara pelanggaran etik WRL yang akan disidangkan oleh Dewan Kehormatan, pertama dugaan pemalsuan dokumen partai dan kedua adalah dugaan aborsi.
“ Ada dokumen partai untuk kepentingan kredit oleh WRL itu dipalsukan olehnya, kemudian terkait aborsi,” bebernya.
Dalam perkara pertama ini, sesuai keterangan Ketua DPC dan Sekwil DPC Hanura Maluku Tengah, mereka tidak pernah menandatangani surat apapun untuk kepentingan pengajuan kredit.
“ Untuk kepentingan kredit harus ada keterangan dari Partai yang menjelaskan bahwa yang bersangkutan tidak akan di PAW, surat ini tidak pernah dibuat dan ditandatangani oleh Ketua dan Sek DPC Hanura Maluku Tengah, tapi dipalsukan,” ungkapnya.
Sementara perkara kedua, yakni dugaan tindak pidana aborsi yang melibatkan WRL.
“ Sidangnya di DPP,” tandas Lelau.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar