Awasi Implementasi UU ASN, Senator Bisri Datangi BKD Maluku
- calendar_month Jum, 17 Okt 2025
- visibility 210
- comment 0 komentar

Anggota Komite I DPD RI BIsri As Shiddiq Latuconsina bersama Plt. Kepala BKD Maluku. Jumat 17 Oktober 2025. (foto/dekritmaluku)
AMBON.-DM; Pemerintah Provinsi Maluku sedang menyiapkan proses pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang direncakan akan berlangsung awal bulan depan.
“Jumlah PPPK Paruh Waktu yang akan dilantik 2980 orang, tapi lebih banyak disektor pendidikan, kurang lebih 1400 orang merupakan guru,” demikian pernyataan Plt. Kepala BKD Provinsi Maluku Ritche Huwae kepada Anggota Komite I DPD-RI asal Maluku Bisri As Shiddiq Latuconsina di kantor BKD Maluku, Jumat 17 Oktober 2025.
Menurutnya sebagian kecil gagal diusulkan dan diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu karena ada terkendala adminitratif dan juga mereka masalah secara hukum, sehingga nama mereka dibatalkan.
“Karena lebih banyak guru. Kami harap Bapak Senator, bisa menyuarakan di pusat supaya gaji Para Guru PPPK Paruh Waktu ini, dapat dibiayai melalui anggaran BOS, tentunya perlu ada perubahan Juknis,” pinta Riche di pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah pejabat esalon lingkup BKD Maluku.
Menanggapi ini, Senator Bisri menilai usulan itu sah-sah saja dan akan diperjuangkan, mengingat jumlah 2980 merupakan angka yang sangat besar ditengah kondisi keuangan daerah yang terseret sekarang.
“Jumlah 2980 PPPK Paruh Waktu sebenarnya berkah, tapi akan jadi beban daerah kalau kemudian tak ada sumber-sumber pembiyaan lain. Sekarang saja PAD kita kecil kan, sudah begitu banyak sumber-sumber PAD saat ini diambil pusat, ya kalau bisa jangan cuma dibiayai dana bos, dana bos kita pun harus ditambah,” ujar Bisri.
Sekadar tahu, kedatangan Bisri Ass Shidiq Latuconsina di BKD Maluku dalam rangka menginvetarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ada banyak masalah yang telah disampaikan, dan sudah kami catat untuk dibicarakan dalam rapat-rapat bersama BKN dan Kemendagri nantinya, misalnya juga tentang pelaksanaan merit syitmen, dan perlindungan terhadap ASN,” beber Bisri yang juga menegaskan jika sudah tidak jamannya lagi penempatan jabatan dilingkup Pemerintahan Daerah hanya karena faktor like and thislike.
” Kompetensi, kecakapan dan integaritas ASN harus kita jaga. Jangan setiap Pilkada para ASN selalu jadi korban,” tutupnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar