Sabtu, 5 Sep 2026
light_mode

Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal Hak Ulayat

  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 472
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

BPN Dorong Pemda Bentuk Perda Hak Ulayat


AMBON-DM :
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku. Rabu,23 Juli 2025.

Dalam pertemuan ini, BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru Setiawan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Adapun issu yang diangkat selama pertemuan diantaranya menyangkut tanah ulayat di Maluku, serta infrastruktur pelayanan BPN di 11 Kabupaten/Kota.  Terpenting juga  proyek strategis nasional (PSN) yang kini dan akan berlangsung di Maluku.

Bisri menjelaskan, untuk mendapatkan satu paket PSN tentu tak mudah, banyak syarat yang harus terpenuhi, PSN juga sangat strategis untuk kemajuan pembangunan di Maluku, namun dalam implementasinya PSN, tidak boleh abaikan kepentingan dan hak masyarakat adat,pemilik ulayat yang terdampak dari program-program tersebut harus diperhatikan.

“ Salah satu PSN akan dibangun di SBB itu di atas lahan milik negara (bekas tanah swasta), tapi daerah-daerah sekitar saya rasa akan terdampak dari masifnya pembangunan kelak.” kata Bisri.

Selain itu, pembangunan infrastruktur untuk mendukung Blok Masela juga akan berdampak terhadap masyarakat adat. Terutama para pemilik ulayat.

Berkaca dari pengalaman di daerah lain, jika ada invetasi atau PSN, sering timbul perkara antara masyarakat pemillik ulayat dengan negara atau investor, hal-hal semacam itu tidak boleh terjadi di Maluku. Sedini mungkin dicegah dan perlu dihindari terjadinya konflik antara masyarakat adat dan negara.

”jangan sampai ada. Kita melihat di banyak daerah itu sering terjadi, (konflik agraria) jangan lagi di Maluku tanah para raja ini. Itu akan menghambat dan daerah sangat rugi,” ingatnya.

Salah satu faribel pemicu konflik masyarakat adat dengan negara biasanya dipengaruhi klaim atas tanah dimana berlangsungnya PSN. Sehingga peran penting dari BPN sangatlah dibutuhkan, untuk bagaimana dalam pengadaan tanah tidak kemudian menimbulkan perkara lain ditengah masyarakat adat.

Menanggapi ini, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Maluku, Suwinto, menguaraikan, untuk proses pembebasan lahan dalam rangka PSN, BPN merujuk pada UU Nomor tahun 2012, yang mengatur tentang asas keterbukaan dalam pembangunan melalui konsultasi publik dengan masyarakat langsung.

“ Sampai titik finalisasi dari proses pengadaan ada rangkaian panjang yang perlu dilalui. Bagi masyarakat terdampak akan disosialisasikan lebih dulu, sehingga mereka mengetahui secara detil. Kemudian, akan dilakukan musayawarah ganti kerugian, Masyarakat akan diberi pilihan terkait ganti kerugian yang mereka terima. Bagi yang keberatan dengan hasil penilaian (tim apprasial), juga diberi waktu dan kesempatan,” beber Suwanto.

Suwanto akui, cara  untuk mengetahui kepemilikan tanah BPN tak hanya menggunakan keterangan raja tapi juga bukti penguasaan fisik.

Hal lain dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Heru Setiawan tentang dinamika yang selama ini dihadapi BPN terkait status dari sebidang tanah ulayat.

Menurutnya, ketiadaan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan tanah ulayat sangat berpengaruh buruk terhadap proses pembebasan tanah ulayat yang biasanya timbul ditengah masyarakat adat.

“ Tanah ulayat yang ada (di Maluku) pembuktian tertulisnya itu banyak tidak ada. Belum lagi Perda tentang Tanah (hak) Ulayat juga tidak ada,” ungkapnya yang meminta supaya senator asal Maluku itu bisa mendorong pemerintah daerah dapat merumuskan  dan membuat perda semacam itu.

Ironisnya lagi, ketika ada proyek strategis, dilakukan pembebasan hampir seluruh perselisihan kepemilikan dan batas tanah ulayat (adat) tidak diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku, ujungnya berproses secara litigasi. Kondisi tersebut sangat tidak efektip untuk percepatan program karena menyita waktu serta anggaran.

“ Kami biasanya berharap (perselisihan) cukup dimediasi secara adat saja, jangan sampai litigasi (gugat-menggugat) kalau sudah litigasi, waktu terbuang juga uang. Itu juga hambatan,” kata Heru.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APKASI Tunjuk MTH Korwil Maluku, Ini Kata Alumni GMNI

    APKASI Tunjuk MTH Korwil Maluku, Ini Kata Alumni GMNI

    • calendar_month Kamis, 10 Jul 2025
    • visibility 557
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Bupati Maluku Tenggara, Drs. Hi. M. Thaher Hanubun, telah dipilih sebagai Koordinator Wilayah (Korwil ) Maluku pada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Pemilihan dilakukan melalui mekanisme internal APKASI dan akan dikukuhkan secara resmi oleh Menteri Dalam Negeri pada 17 Juli 2025 mendatang di Jakarta. Penunjukan MTH sebagai Korwil […]

  • The Policy Shift That Could Radically Change the Housing Crisis

    The Policy Shift That Could Radically Change the Housing Crisis

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • visibility 336
    • 0Komentar

    Maecenas dignissim, ex nec varius laoreet, mauris nibh cursus velit, vel sagittis leo velit vel quam. Quisque eu eros in felis luctus posuere nec id ipsum. Vivamus ullamcorper orci a mi pharetra finibus ac ut nunc. Morbi porta, mauris sit amet consequat mattis, nunc sapien sodales nulla, ut maximus mi mi sed magna. Ut congue […]

  • Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay

    Why Plant-Based Burgers Are Here to Stay

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • visibility 257
    • 0Komentar

    Phasellus ornare elit et sapien tempor, quis ultrices nisl semper. Sed porta odio eget sapien varius sagittis. Praesent leo diam, pulvinar vel malesuada quis, vulputate in diam. Sed dignissim ullamcorper arcu nec condimentum. Phasellus fermentum odio eu eros pharetra rutrum. leo ac justo iaculis rhoncus. Vestibulum elementum massa et nisi ullamcorper, sed lacinia nulla ultricies. […]

  • Diduga Sembunyikan Kekayaan, Risman: AQA Tak Layak Jabat Sekda SBT

    Diduga Sembunyikan Kekayaan, Risman: AQA Tak Layak Jabat Sekda SBT

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • visibility 503
    • 0Komentar

    AMBON.-DM : Sejumlah organisasi sipil yang tergabung dalam Koalisi Pemerhati Demokrasi (KPD) Maluku angkat bicara terkait dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan Achmad Quadri Amahoru (AQA). “Jika benar yang bersangkutan tidak melaporkan kekayaan secara benar, itu artinya AQA tidak layak ditetapkan sebagai Sekda SBT,” kata Ketua KPD Maluku Risman Soulissa menanggapi […]

  • Edukasi Kebangsaan di Jantung Tulehu: Novita Bakar Semangat Nasionalisme Warga

    Edukasi Kebangsaan di Jantung Tulehu: Novita Bakar Semangat Nasionalisme Warga

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • visibility 257
    • 0Komentar

    MALUKU TENGAH,-DEMAL; Suasana di Lapangan RT 14, Negeri Tulehu, Kabupaten Maluku Tengah, mendadak ramai dan penuh antusiasme pada Rabu siang 11 Maret 2026. Ratusan warga berkumpul untuk mengikuti agenda penting yang dibawakan langsung oleh srikandi asal Maluku di Senayan, Novita Anakotta, SH., MH. Anggota DPD RI ini hadir untuk menggelar Sosialisasi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa […]

  • Dari Ambon untuk Maluku, MTQ XXXI Jadi Ajang Menyiapkan Generasi Masa Depan

    Dari Ambon untuk Maluku, MTQ XXXI Jadi Ajang Menyiapkan Generasi Masa Depan

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026 resmi dibuka di Gedung Islamic Center, Kota Ambon, Provinsi Maluku, pada Senin 22 Juni 2026. Perhelatan keagamaan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat pembinaan sumber daya manusia (SDM) Qurani sekaligus meneguhkan komitmen membangun masyarakat Maluku yang maju, harmonis, dan berkeadaban. Pembukaan MTQ XXXI berlangsung […]

expand_less