Selasa, 20 Okt 2026
light_mode

Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal Hak Ulayat

  • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
  • visibility 505
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

BPN Dorong Pemda Bentuk Perda Hak Ulayat


AMBON-DM :
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku. Rabu,23 Juli 2025.

Dalam pertemuan ini, BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru Setiawan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Adapun issu yang diangkat selama pertemuan diantaranya menyangkut tanah ulayat di Maluku, serta infrastruktur pelayanan BPN di 11 Kabupaten/Kota.  Terpenting juga  proyek strategis nasional (PSN) yang kini dan akan berlangsung di Maluku.

Bisri menjelaskan, untuk mendapatkan satu paket PSN tentu tak mudah, banyak syarat yang harus terpenuhi, PSN juga sangat strategis untuk kemajuan pembangunan di Maluku, namun dalam implementasinya PSN, tidak boleh abaikan kepentingan dan hak masyarakat adat,pemilik ulayat yang terdampak dari program-program tersebut harus diperhatikan.

“ Salah satu PSN akan dibangun di SBB itu di atas lahan milik negara (bekas tanah swasta), tapi daerah-daerah sekitar saya rasa akan terdampak dari masifnya pembangunan kelak.” kata Bisri.

Selain itu, pembangunan infrastruktur untuk mendukung Blok Masela juga akan berdampak terhadap masyarakat adat. Terutama para pemilik ulayat.

Berkaca dari pengalaman di daerah lain, jika ada invetasi atau PSN, sering timbul perkara antara masyarakat pemillik ulayat dengan negara atau investor, hal-hal semacam itu tidak boleh terjadi di Maluku. Sedini mungkin dicegah dan perlu dihindari terjadinya konflik antara masyarakat adat dan negara.

”jangan sampai ada. Kita melihat di banyak daerah itu sering terjadi, (konflik agraria) jangan lagi di Maluku tanah para raja ini. Itu akan menghambat dan daerah sangat rugi,” ingatnya.

Salah satu faribel pemicu konflik masyarakat adat dengan negara biasanya dipengaruhi klaim atas tanah dimana berlangsungnya PSN. Sehingga peran penting dari BPN sangatlah dibutuhkan, untuk bagaimana dalam pengadaan tanah tidak kemudian menimbulkan perkara lain ditengah masyarakat adat.

Menanggapi ini, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Maluku, Suwinto, menguaraikan, untuk proses pembebasan lahan dalam rangka PSN, BPN merujuk pada UU Nomor tahun 2012, yang mengatur tentang asas keterbukaan dalam pembangunan melalui konsultasi publik dengan masyarakat langsung.

“ Sampai titik finalisasi dari proses pengadaan ada rangkaian panjang yang perlu dilalui. Bagi masyarakat terdampak akan disosialisasikan lebih dulu, sehingga mereka mengetahui secara detil. Kemudian, akan dilakukan musayawarah ganti kerugian, Masyarakat akan diberi pilihan terkait ganti kerugian yang mereka terima. Bagi yang keberatan dengan hasil penilaian (tim apprasial), juga diberi waktu dan kesempatan,” beber Suwanto.

Suwanto akui, cara  untuk mengetahui kepemilikan tanah BPN tak hanya menggunakan keterangan raja tapi juga bukti penguasaan fisik.

Hal lain dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Heru Setiawan tentang dinamika yang selama ini dihadapi BPN terkait status dari sebidang tanah ulayat.

Menurutnya, ketiadaan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan tanah ulayat sangat berpengaruh buruk terhadap proses pembebasan tanah ulayat yang biasanya timbul ditengah masyarakat adat.

“ Tanah ulayat yang ada (di Maluku) pembuktian tertulisnya itu banyak tidak ada. Belum lagi Perda tentang Tanah (hak) Ulayat juga tidak ada,” ungkapnya yang meminta supaya senator asal Maluku itu bisa mendorong pemerintah daerah dapat merumuskan  dan membuat perda semacam itu.

Ironisnya lagi, ketika ada proyek strategis, dilakukan pembebasan hampir seluruh perselisihan kepemilikan dan batas tanah ulayat (adat) tidak diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku, ujungnya berproses secara litigasi. Kondisi tersebut sangat tidak efektip untuk percepatan program karena menyita waktu serta anggaran.

“ Kami biasanya berharap (perselisihan) cukup dimediasi secara adat saja, jangan sampai litigasi (gugat-menggugat) kalau sudah litigasi, waktu terbuang juga uang. Itu juga hambatan,” kata Heru.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taman Doa Samawi akan Menjadi Warisan Berharga bagi Generasi Mendatang

    Taman Doa Samawi akan Menjadi Warisan Berharga bagi Generasi Mendatang

    • calendar_month Sabtu, 30 Mei 2026
    • visibility 155
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, menegaskan bahwa Taman Doa Stasi Samawi di Desa Samawi, Kecamatan Kei Kecil Timur, bukan sekadar fasilitas keagamaan, tetapi juga ruang spiritual untuk memperkuat iman, harapan, dan persaudaraan masyarakat. Hal itu disampaikan Thaher saat menghadiri syukuran dan peresmian Taman Doa Stasi Samawi, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada […]

  • Pimpinan DPRD Tual Minta Kapolres Tegas Atasi  Bom Ikan 

    Pimpinan DPRD Tual Minta Kapolres Tegas Atasi  Bom Ikan 

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • visibility 333
    • 0Komentar

    AMBON- DM : Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tual, mendatangi Polres Tual untuk menyuarakan keluhan masyarakat tentang maraknya aktivitas penangkapan ikan menggunakan bom di beberapa wilayah. “Penangkapan ikan dengan bom adalah kejahatan lingkungan yang tidak hanya melukai laut, tetapi juga menyakiti masyarakat pesisir. DPRD mendorong agar penegakan hukum dilakukan tanpa toleransi,” pinta Ketua […]

  • Tiga Bulan Gaji Pasilitator Program BSPS di Maluku Belum Dibayar PUPR

    Tiga Bulan Gaji Pasilitator Program BSPS di Maluku Belum Dibayar PUPR

    • calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
    • visibility 223
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL; Hampir selesai masa tugas, gaji ratusan tenaga pendamping yang direkrut secara profesional oleh Kementrian Pekerjaan Umum untuk mendampingi masyarakat penerima manfaat Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) belum dibayar. “Tiga bulan ini kami belum menerima gaji,sesuai kontrak,” kata salah satu sumber dalam pesan pendek kepada media. Rabu 10 Juni 2026. Sumber yang juga […]

  • Capaian SPM Pendidikan Baru 58,21 Persen, Pemkab Maluku Tenggara Lakukan Pembenahan

    Capaian SPM Pendidikan Baru 58,21 Persen, Pemkab Maluku Tenggara Lakukan Pembenahan

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • visibility 180
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara terus memperkuat upaya peningkatan kualitas layanan pendidikan melalui percepatan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang pendidikan. Langkah tersebut menjadi prioritas daerah menyusul capaian SPM pendidikan yang saat ini berada pada angka 58,21 persen. Komitmen tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang diselenggarakan Dinas Pendidikan […]

  • Belum Setahun Menjabat, Bupati Datangkan Investor Jepang ke Kepulauan Aru

    Belum Setahun Menjabat, Bupati Datangkan Investor Jepang ke Kepulauan Aru

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • visibility 296
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL ; Belum genap satu tahun menjabat sebagai kepala daerah, Bupati Kepulauan Aru, Tomatius Kaidel langsung tancap gas, menunjukkan kinerja nyata melalui langkah strategis dengan mendatangkan investor asal Jepang ke wilayah tersebut, Sabtu 31 Januari 2026. Kehadiran investor asing ini dinilai sebagai bukti keseriusan kepemimpinan Tomatius dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta membuka peluang investasi […]

  • How Skipping Breakfast May Be Harming Your Mental Health

    How Skipping Breakfast May Be Harming Your Mental Health

    • calendar_month Rabu, 8 Jan 2025
    • visibility 297
    • 0Komentar

    Morbi neque enim, dapibus quis turpis at, posuere dignissim magna. Integer ac interdum sem. Vivamus iaculis, lorem in vulputate dapibus, lectus turpis varius ante, vel vestibulum nunc elit in magna. Phasellus in orci sed dolor accumsan tincidunt. Duis gravida auctor libero, non vehicula est volutpat et. congue leo ac justo iaculis rhoncus. Vestibulum elementum massa […]

expand_less