Kamis, 4 Jun 2026
light_mode

Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal Hak Ulayat

  • calendar_month Kam, 24 Jul 2025
  • visibility 387
  • comment 0 komentar

 

BPN Dorong Pemda Bentuk Perda Hak Ulayat


AMBON-DM :
Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku. Rabu,23 Juli 2025.

Dalam pertemuan ini, BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru Setiawan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa.

Adapun issu yang diangkat selama pertemuan diantaranya menyangkut tanah ulayat di Maluku, serta infrastruktur pelayanan BPN di 11 Kabupaten/Kota.  Terpenting juga  proyek strategis nasional (PSN) yang kini dan akan berlangsung di Maluku.

Bisri menjelaskan, untuk mendapatkan satu paket PSN tentu tak mudah, banyak syarat yang harus terpenuhi, PSN juga sangat strategis untuk kemajuan pembangunan di Maluku, namun dalam implementasinya PSN, tidak boleh abaikan kepentingan dan hak masyarakat adat,pemilik ulayat yang terdampak dari program-program tersebut harus diperhatikan.

“ Salah satu PSN akan dibangun di SBB itu di atas lahan milik negara (bekas tanah swasta), tapi daerah-daerah sekitar saya rasa akan terdampak dari masifnya pembangunan kelak.” kata Bisri.

Selain itu, pembangunan infrastruktur untuk mendukung Blok Masela juga akan berdampak terhadap masyarakat adat. Terutama para pemilik ulayat.

Berkaca dari pengalaman di daerah lain, jika ada invetasi atau PSN, sering timbul perkara antara masyarakat pemillik ulayat dengan negara atau investor, hal-hal semacam itu tidak boleh terjadi di Maluku. Sedini mungkin dicegah dan perlu dihindari terjadinya konflik antara masyarakat adat dan negara.

”jangan sampai ada. Kita melihat di banyak daerah itu sering terjadi, (konflik agraria) jangan lagi di Maluku tanah para raja ini. Itu akan menghambat dan daerah sangat rugi,” ingatnya.

Salah satu faribel pemicu konflik masyarakat adat dengan negara biasanya dipengaruhi klaim atas tanah dimana berlangsungnya PSN. Sehingga peran penting dari BPN sangatlah dibutuhkan, untuk bagaimana dalam pengadaan tanah tidak kemudian menimbulkan perkara lain ditengah masyarakat adat.

Menanggapi ini, Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan BPN Maluku, Suwinto, menguaraikan, untuk proses pembebasan lahan dalam rangka PSN, BPN merujuk pada UU Nomor tahun 2012, yang mengatur tentang asas keterbukaan dalam pembangunan melalui konsultasi publik dengan masyarakat langsung.

“ Sampai titik finalisasi dari proses pengadaan ada rangkaian panjang yang perlu dilalui. Bagi masyarakat terdampak akan disosialisasikan lebih dulu, sehingga mereka mengetahui secara detil. Kemudian, akan dilakukan musayawarah ganti kerugian, Masyarakat akan diberi pilihan terkait ganti kerugian yang mereka terima. Bagi yang keberatan dengan hasil penilaian (tim apprasial), juga diberi waktu dan kesempatan,” beber Suwanto.

Suwanto akui, cara  untuk mengetahui kepemilikan tanah BPN tak hanya menggunakan keterangan raja tapi juga bukti penguasaan fisik.

Hal lain dijelaskan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Maluku, Heru Setiawan tentang dinamika yang selama ini dihadapi BPN terkait status dari sebidang tanah ulayat.

Menurutnya, ketiadaan Peraturan Daerah yang berhubungan dengan tanah ulayat sangat berpengaruh buruk terhadap proses pembebasan tanah ulayat yang biasanya timbul ditengah masyarakat adat.

“ Tanah ulayat yang ada (di Maluku) pembuktian tertulisnya itu banyak tidak ada. Belum lagi Perda tentang Tanah (hak) Ulayat juga tidak ada,” ungkapnya yang meminta supaya senator asal Maluku itu bisa mendorong pemerintah daerah dapat merumuskan  dan membuat perda semacam itu.

Ironisnya lagi, ketika ada proyek strategis, dilakukan pembebasan hampir seluruh perselisihan kepemilikan dan batas tanah ulayat (adat) tidak diselesaikan melalui hukum adat yang berlaku, ujungnya berproses secara litigasi. Kondisi tersebut sangat tidak efektip untuk percepatan program karena menyita waktu serta anggaran.

“ Kami biasanya berharap (perselisihan) cukup dimediasi secara adat saja, jangan sampai litigasi (gugat-menggugat) kalau sudah litigasi, waktu terbuang juga uang. Itu juga hambatan,” kata Heru.(*)

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Hanubun Galakkan Tradisi ‘Jumat Bersih’ di Seluruh Ohoi

    Bupati Hanubun Galakkan Tradisi ‘Jumat Bersih’ di Seluruh Ohoi

    • calendar_month Ming, 15 Feb 2026
    • visibility 105
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, dan Indah (ASRI), Bupati Maluku Tenggara keluarkan edara dengan nomor Nomor 660/09/Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kerja Bakti Setiap Hari Jumat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Tahun 2026. Kebijakan tersebut tidak hanya menyasar kebersihan lingkungan perkantoran, tetapi juga ruang publik, pusat perekonomian, […]

  • Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Illegal Fishing Lintas Negara

    Indonesia-Australia Perkuat Kerja Sama Cegah Illegal Fishing Lintas Negara

    • calendar_month Sen, 19 Mei 2025
    • visibility 290
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Pencurian  ikan lintas negara kini menjadi ancaman bagi Indonesia dan Australia, kedua negara pun sepakat membuat kesepakatan untuk memperkuat peran-peran pengawasan kelautan.  Dalam pertemuan ke-24 Forum Pengawasan Perikanan Indonesia-Australia (IAFSF). Pejabat dari kedua negara menandatangani kerja sama dalam menanggulangi illegal unreported or unreglated (IUU) fishing. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) […]

  • Ciptakan Lingkungan Ramah Anak,  Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel,  Raih Penghargaan Nasional

    Ciptakan Lingkungan Ramah Anak, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, Raih Penghargaan Nasional

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 226
    • 0Komentar

      BALI.- DEMAL ; Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, terpilih sebagai penerima penghargaan Nasional di ajang “Indonesia Innovation Excellence Award 2026” dengan kategori penghargaan untuk Kabupaten yang berhasil menciptakan lingkungan ramah terhadap anak. Kegiatan pemberian penghargaan di ajang Indonesia Innovation Excellence Award 2026 dengan tema “Wujudkan Asta Cita, Menuju Indonesia EMAS 2045” yang dipersebahkan ONE […]

  • Saat ‘Capten’ Siong Tergiur Investasi Bodong, Rp125 M Nyaris Ludes

    Saat ‘Capten’ Siong Tergiur Investasi Bodong, Rp125 M Nyaris Ludes

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 471
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Nama Siong kembali mencuat ke publik usai Kejaksaan Negeri Ambon menggarap dugaan korupsi dana Dok Wayame. Dalam kasus ini, pengusaha Kapal Cepat Fiber nomor wahid di Indonesia Timur ini bukan sebagai terduga pelaku kajahatan, tapi  berstatus saksi. Siong tidak sendiri yang diperiksa soal Dok Wayame, ada juga nama Tony Rambitan pengusaha minyak kelas kakap […]

  • Polres Malteng Dalami Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan Malteng dan Istri Anggota TNI

    Polres Malteng Dalami Dugaan Perselingkuhan Oknum Dewan Malteng dan Istri Anggota TNI

    • calendar_month Ming, 18 Mei 2025
    • visibility 1.240
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, dari Partai Demokrat dilaporkan ke Polisi terkait dugaan perselingkuhan dengan istri salah satu anggota TNI. Hubungan antara HS politisi baru di DPRD Malteng dengan DT perempuan yang bekerja di RSUD Masohi itu, ditengerai sudah berjalan sejak dua bulan terakhir, dan baru […]

  • Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

    Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-II)

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Misteri Surat Mandat 1926 dan Historisch Negorij Batoemerah     Keasilan dua dokumen yang disampaikan penggugat Ali Hatala (raja saat ini) dalam sidang sengketa mata rumah parentah Negeri Batu Merah di Pengadilan Negeri Ambon beberapa waktu lalu masih jadi misteri. Meski dokumen Historisch Negorij Batoemerah dan Surat Kuasa Penyerahan Mandat yang ditunjukan dalam persidangan itu […]

expand_less