Usulan Ranperda Pemekaran Kecamatan di Jazirah Dapat Dukungan Elit Muda Leihitu
- calendar_month Rab, 21 Mei 2025
- visibility 320
- comment 0 komentar

AMBON – DM : Rencana pembentukan dua kecamatan baru di wilayah jazirah Leihitu yang diinisiasi Subhan Nur salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Maluku Tengah, mendapat dukungan dari elit muda setempat.
“ Kami sangat mendukung gagasan ini,” kata Sahril Salamena salah satu elit muda setempat, dalam jumpa pers. Rabu,21 Mei 2025.
Salamena menjelaskan, pemekaran dusun menjadi desa dan kemudian terbentuklah dua kecamatan baru di jazirah Leihitu adalah kebutuhan pembangunan masa depan.
Sehingga sangatlah tepat, ketika inisiasi dari salah satu anggota DPRD Maluku Tengah ini perlu dikawal tak hanya oleh Fraksi PAN sebagai inisiator saja, namun semua instrumen jazirah.
“Jalan menuju pemekaran daerah otonomi baru sudah semakin mudah dengan adanya pemekaran kecamatan,” bebernya.
Sahril juga mengajak semua komponen terkait, baik di tingkat desa agar juga mendukung dan memudahkan proses-proses pembentukan Ranperda tersebut.
“ Tidak ada yang dilanggar, pemekaran kecamatan sangat baik untuk masyarakat, memperpendek rentang kendali, memudahkan pelayanan dasar, dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi,” urainya.
Sebagaimana diketahui, Ketua DPD PAN Maluku Tengah, Subhan Nur Fatta, menegaskan bahwa pemekaran ini bukan sekadar agenda politik, melainkan respons konkret terhadap kebutuhan masyarakat.
“Dengan jumlah negeri yang cukup banyak dan kondisi geografis yang menantang, pemekaran akan mempersingkat rantai birokrasi serta mempercepat distribusi layanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur,” ujarnya kepada di Masohi, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan rencana, Kecamatan Leihitu Tengah Barat akan mencakup wilayah Asilulu, Negeri Lima, Ureng, Seith, serta beberapa dusun yang akan dikembangkan menjadi desa administratif. Sementara itu, Kecamatan Leihitu Timur akan mencakup Mamala, Morela, Hitu Lama, Hitu Mesing, dan Wakal.
Anggota DPRD Maluku Tengah dari Fraksi Gabungan Nasdem, PAN, dan PPP, Novian Kaman Tatuhey, menambahkan bahwa Ranperda ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Ranperda ini lahir dari aspirasi warga dan merupakan wujud nyata dari komitmen Maluku Tengah Bangkit,” tegasnya.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar