Minggu, 6 Sep 2026
light_mode

Senator Bisri Ungkap Sisi Lemah Masyarakat Hukum Adat di Maluku

  • calendar_month Selasa, 20 Mei 2025
  • visibility 436
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON-DM : Secara normatif, masyarakat hukum adat diakui keberadaannya oleh negara melalui Undang-undang. Akan tetapi banyak sekali hak-hak masyarakat adat, utamanya di Maluku yang dirampas. 

Hal ini terjadi karena ada problmen mendasar ditingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah prodak hukum sah ditingkat pemerintahan negeri.

“ Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa  kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” ungkap Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina kepada media di Ambon disela agenda kunjungan Dapilnya belum lama ini.

Bisri lantas mencotohkan, semua tanah-tanah adat, tanah-tanah dati di Maluku tidak ada pengakuannya secara hukum positif ditingkat desa atau negeri. 

Peraturan Negeri di desa-desa yang ada di Maluku hanya sebatas aturan mengenai mekanisme pemelihan raja atau kepala desa saja, tapi tidak ada aturan yang menjelaskan soal keberadaan entitas-entitas adat yang hidup ditengah masyarakat adat.

“ Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” urainya.

Akibatnya, ketika investasi masuk pada tanah atau wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, timbul perkara ditengah masyarakat.

Untuk itu, sudah saatnya semua simbol dan entitas adat baik itu marga, tanah dati dan perayaan-perayaan adat serta yang berhubungan dengan pranata adat seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat. 

“ Perlu ada Peraturan Negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalan peraturan negeri,” sarannya.

Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.(*)

Editor : Abd Karim

Tags
  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Galeri Bupati Malra photo_camera 3

    Galeri Bupati Malra

    • calendar_month Selasa, 12 Agt 2025
    • visibility 490
    • 0Komentar
  • Anggota MPR-RI Gandeng Fatayat NU Maluku Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

    Anggota MPR-RI Gandeng Fatayat NU Maluku Gelar Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan

    • calendar_month Sabtu, 17 Mei 2025
    • visibility 454
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI terus mendorong dan membumikan rasa cinta tanah air melalui sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara.  Kali ini sosialisasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara yang dilakukan Anggota MPR-RI utusan DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina menggandeng Fatayat NU Maluku. Sabtu,17 Mei 2025. “ Sosialiasi empat pilar merupakan […]

  • Pemkab Maluku Tenggara Dukung Pembangunan Gereja St. Antonius de Padua di Semawi

    Pemkab Maluku Tenggara Dukung Pembangunan Gereja St. Antonius de Padua di Semawi

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • visibility 77
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara menegaskan komitmennya mendukung pembangunan sarana keagamaan sebagai bagian dari upaya memperkuat kehidupan rohani masyarakat dan pembangunan manusia di daerah kepulauan tersebut. Komitmen itu disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat mewakili Bupati Maluku Tenggara dalam kegiatan peletakan batu pertama pembangunan Gedung Gereja St. Antonius de Padua Stasi […]

  • Dalam Empat Tahun Hanya Dua Kali Pernikahan di MBD, Malteng 1000 Pernikahan/Tahun

    Dalam Empat Tahun Hanya Dua Kali Pernikahan di MBD, Malteng 1000 Pernikahan/Tahun

    • calendar_month Sabtu, 15 Agt 2026
    • visibility 67
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL:Pertumbuhan penduduk di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) cukup lambat, salah satu pengaruh yakni minimnya pernikahan di wilayah tersebut. Dari data Badan Pusat Statistik (BPS), sejak tahun 2021 sampai tahun 2024 tak ada satupun pernikahan yang terekam di Kabupaten MBD. Tercatat nol pernikahan. Uniknya lagi, di tahun 2025 hanya dua kali pernikahan. Saat ini jumlah […]

  • Gandeng Bank Maluku Malut Pamkab Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

    Gandeng Bank Maluku Malut Pamkab Percepat Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • visibility 83
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara memperkuat transformasi digital dalam tata kelola keuangan daerah melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Maluku Malut terkait pelayanan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui jaringan dan layanan elektronik serta penerapan sistem pembayaran non tunai. Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung di Balai Room Lantai 4 Kantor […]

  • KNPI SBB Dorong Pemuda Sikapi MIP Secara Bijak dan Konstruktif

    KNPI SBB Dorong Pemuda Sikapi MIP Secara Bijak dan Konstruktif

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • visibility 278
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Seram Bagian Barat menggelar kegiatan bertajuk “MIP Failed Buka Puasa Bersama dan Diskusi Pemuda SBB di Kota Ambon” di Graha Ambon Ekspres, Kota Ambon, Rabu 4 Maret 2026. Kegiatan tersebut mengusung tema “Evaluasi Gagalnya Maluku Integrated Port (MIP) di SBB dan Konsolidasi Pemuda untuk Arah […]

expand_less