Kamis, 23 Apr 2026
light_mode

Senator Bisri Ungkap Sisi Lemah Masyarakat Hukum Adat di Maluku

  • calendar_month Sel, 20 Mei 2025
  • visibility 333
  • comment 0 komentar

AMBON-DM : Secara normatif, masyarakat hukum adat diakui keberadaannya oleh negara melalui Undang-undang. Akan tetapi banyak sekali hak-hak masyarakat adat, utamanya di Maluku yang dirampas. 

Hal ini terjadi karena ada problmen mendasar ditingkat paling bawah yang seyogyanya perlu disusun dan dilegalkan sebagai sebuah prodak hukum sah ditingkat pemerintahan negeri.

“ Hampir semua peraturan negeri yang ada di desa-desa  kita (Maluku) tidak mengakomodir esensi dari keberadaraan entitas-entitas adat itu sendiri,” ungkap Anggota Komite I DPD RI, Bisri As Shiddiq Latuconsina kepada media di Ambon disela agenda kunjungan Dapilnya belum lama ini.

Bisri lantas mencotohkan, semua tanah-tanah adat, tanah-tanah dati di Maluku tidak ada pengakuannya secara hukum positif ditingkat desa atau negeri. 

Peraturan Negeri di desa-desa yang ada di Maluku hanya sebatas aturan mengenai mekanisme pemelihan raja atau kepala desa saja, tapi tidak ada aturan yang menjelaskan soal keberadaan entitas-entitas adat yang hidup ditengah masyarakat adat.

“ Sebut saja, kita semua masyarakat hukum adat di Maluku punya namanya marga, punya namanya tanah dati, tapi tanah dati ini milik marga ini tidak dilegalisasikan pada sebuah produk hukum yang kuat di tengah masyarakat adat,” urainya.

Akibatnya, ketika investasi masuk pada tanah atau wilayah yang dianggap tanah dati atau tanah adat, timbul perkara ditengah masyarakat.

Untuk itu, sudah saatnya semua simbol dan entitas adat baik itu marga, tanah dati dan perayaan-perayaan adat serta yang berhubungan dengan pranata adat seluruhnya penting diatur dan disahkan keberadaraannya di Maluku berdasarkan situasi masing-masing desa adat. 

“ Perlu ada Peraturan Negeri yang mengatur semua itu. Baik itu marga, hak-hak setiap marga apa saja, wilayah petuanan mereka sampai mana, bagaimana pengelolaan sumber daya alam yang mereka miliki, itu semua harus diatur dalan peraturan negeri,” sarannya.

Demi mewujudkan ini, Senator Boy begitu biasa disapa mengaku, jika dirinya tengah menggagas program yang menghimpun para akademisi di Maluku untuk meneliti dan membantu penyusunan naskah akademik guna menguatkan peraturan negeri dimaksud.(*)

Editor : Abd Karim

Tags

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadi Narasum TRTN-HMI, Kolatlena Singgung Peran Pemuda dan Makan Gizi 

    Jadi Narasum TRTN-HMI, Kolatlena Singgung Peran Pemuda dan Makan Gizi 

    • calendar_month Ming, 4 Mei 2025
    • visibility 337
    • 0Komentar

    DM-AMBON : Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kanda Alimudin F. Kolatlena, berkesempatan menjadi narasumber dalam kegiatan Training Raya Tingkat Nasional (TRTN) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon.  Kegiatan ini mengangkat tema “Redesain Kebijakan Publik dan Lewat Geopolitical Lobby & Politik Anggaran: Menuju Indonesia Berkeadilan dan Sejahtera.” Dalam pemaparannya, Kanda […]

  • Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-III)

    Skandal “Mata Rumah Palsu” di Negeri Batu Merah (Bag-III)

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 263
    • 0Komentar

    Pakar Bongkar Kebohongan Naskah Historiseh Negorij Batoemerah (Batu Merah)   Dalam dokumen yang menceritakan tentang sejarah Negeri Batu Merah dengan segel 1,5 Gulden berjudul Historiseh Negorij Batoemerah mengisahkan awal mula berdirinya negeri tersebut di Gunung Zoya (Soya). Sejarah ini juga menguraikan kedatangan Bangsa Portugis di tanah Ambon, perang-perang yang terjadi pada masa lalu,juga peristiwa kedatangan […]

  • Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Kemerdekaan di Langgur

    Warga Tumpah Ruah Saksikan Kirab Kemerdekaan di Langgur

    • calendar_month Sab, 16 Agu 2025
    • visibility 144
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Ribuan warga tumpah ruah menyaksikan Pawai Pembangunan dan Kirab Kemerdekaan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia di Langgur, Sabtu 16 Agustus 2025. Peserta pawai berasal dari berbagai unsur, mulai dari organisasi perangkat daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, kecamatan, ohoi/desa, badan usaha milik daerah (BUMD), badan usaha milik negara (BUMN), hingga pelajar […]

  • Tarif Listrik PLN  Triwulan III Sama dengan Triwulan II

    Tarif Listrik PLN Triwulan III Sama dengan Triwulan II

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 237
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) pada triwulan III (Juli-September 2025) tidak mengalami perubahan bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan daya saing industri.  “Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional dan meningkatkan daya belimasyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2024 diputuskan […]

  • Tifa Creative Bakal Tampil Memukau di Festival Pesona Meti Kei 2025

    Tifa Creative Bakal Tampil Memukau di Festival Pesona Meti Kei 2025

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • visibility 160
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Sebagai bentuk dukungan komunitas seni nasional terhadap festival budaya kebanggaan masyarakat Kei, Tifa Creative (TC) Timika bakal tampil memukau dalam ajang Festival Pesona Meti Kei (FPMK) yang digelar pada 20–27 Oktober 2025. Direktur Tifa Creative, Alfo Smith, menyatakan komitmennya untuk terus mendukung FPMK sebagai ruang ekspresi budaya yang memperkuat identitas daerah. “FPMK adalah kebanggaan […]

  • Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama

    Tingkatkan PAD, PT. LAS Sahapory Nurlembe Pemkot Ambon Teken Kerjasama

    • calendar_month Sen, 7 Jul 2025
    • visibility 327
    • 0Komentar

    AMBON-DM : PT. Las Sahapory Nurlembe dipercayakan sebagai pihak ke dua  oleh Pemerintah Kota Ambon untuk menarik retribusi kebersihan dari para pedagang di sejumlah lokasi yang ada di Kota Ambon.  Sesuai dengan kontrak yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup,Kebersihan dan Persampahan (DLHKP) Kota Ambon, PT. Las Sahapory Nurlembe berhak menarik retribusi jasa pelayanan kebersihan dari […]

expand_less