Disdikbud Aru dan Kejari Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Kegiatan Fisik 2026
- calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
- visibility 4
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOBO;DEMAL,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menandatangani perjanjian kerja sama terkait pendampingan hukum (legal assistance) dalam pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2026.
Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung Jumat (14/8/2026) dan menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan Disdikbud Kepulauan Aru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., dalam sambutannya mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan aturan dalam pelaksanaan kerja sama maupun kegiatan yang mendapatkan pendampingan hukum.
“Dalam perjanjian kerja sama ini tidak boleh ada yang dilanggar. Karena kalau ada yang dilanggar, pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegas Amanda.
Amanda menjelaskan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan atau ruang bagi pihak tertentu melakukan penyimpangan.
Sebaliknya, pendampingan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum.
“Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan kegiatan fisik Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.
Pendampingan juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan penandatanganan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru, Aris Gainau; Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H.; Kasi Datun Megi Salay; Plt. Kasi Intel Raymond Hendriksz, S.H., M.H.; serta jajaran jaksa.
Turut hadir Kabid SMP Laban Kailey, Kabid SD Thimotius Jamco, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta staf Disdikbud Kepulauan Aru.
Kerja sama tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola kegiatan fisik di sektor pendidikan sekaligus mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar