Jumat, 23 Okt 2026
light_mode

Disdikbud Aru dan Kejari Teken Kerja Sama Pendampingan Hukum Kegiatan Fisik 2026

  • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
  • visibility 4
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DOBO;DEMAL,-Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kepulauan Aru bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru menandatangani perjanjian kerja sama terkait pendampingan hukum (legal assistance) dalam pelaksanaan kegiatan fisik tahun anggaran 2026.

Penandatanganan kerja sama tersebut berlangsung Jumat (14/8/2026) dan menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan kegiatan fisik di lingkungan Disdikbud Kepulauan Aru berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H., dalam sambutannya mengingatkan seluruh pihak agar mematuhi ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama tersebut.

Ia menegaskan, tidak boleh ada pihak yang mengabaikan aturan dalam pelaksanaan kerja sama maupun kegiatan yang mendapatkan pendampingan hukum.

“Dalam perjanjian kerja sama ini tidak boleh ada yang dilanggar. Karena kalau ada yang dilanggar, pasti ada konsekuensi hukumnya,” tegas Amanda.

Amanda menjelaskan, pendampingan hukum yang dilakukan Kejari Kepulauan Aru bukan dimaksudkan untuk memberikan kekebalan atau ruang bagi pihak tertentu melakukan penyimpangan.

Sebaliknya, pendampingan dilakukan sebagai langkah pencegahan agar seluruh tahapan kegiatan dilaksanakan sesuai aturan dan meminimalkan potensi pelanggaran hukum.

“Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, pelaksanaan kegiatan fisik Disdikbud Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2026 diharapkan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel dan tepat sasaran.

Pendampingan juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi para pelaksana dalam menjalankan setiap tahapan kegiatan, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan penandatanganan dihadiri Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepulauan Aru, Aris Gainau; Kajari Kepulauan Aru, Dr. Amanda, S.H., M.H.; Kasi Datun Megi Salay; Plt. Kasi Intel Raymond Hendriksz, S.H., M.H.; serta jajaran jaksa.

Turut hadir Kabid SMP Laban Kailey, Kabid SD Thimotius Jamco, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta staf Disdikbud Kepulauan Aru.

Kerja sama tersebut diharapkan menjadi bagian dari penguatan tata kelola kegiatan fisik di sektor pendidikan sekaligus mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih tertib dan sesuai ketentuan.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aparat Keamanan Turun ke Lokasi Bentrok di Aru, Situasi Mulai Terkendali

    Aparat Keamanan Turun ke Lokasi Bentrok di Aru, Situasi Mulai Terkendali

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • visibility 2
    • 0Komentar

    DOBO,-DEMAL ;Bentrokan antar kelompok pemuda kembali terjadi di Kota Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru. Aksi saling serang berlangsung di depan Polsek Pulau-Pulau Aru, Jalan Ali Moertopo, Kelurahan Galaidubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 13.00 WIT. Dalam peristiwa tersebut, seorang warga dilaporkan mengalami luka pada bagian dada kanan yang diduga akibat terkena tembakan senapan angin. […]

  • Dinilai Pandai Akrobat, Jais Gagal Bangun Citra Positif Pemprov

    Dinilai Pandai Akrobat, Jais Gagal Bangun Citra Positif Pemprov

    • calendar_month Senin, 21 Jul 2025
    • visibility 416
    • 0Komentar

    AMBON-DM: Polemik Finalis Miss Youth Indonesia, Efrita Trifena Lamerkabel tidak bisa dilihat sebagai lemahnya fungsi komunikasi, tetapi kegagalan Dinas Pariwisata dalam mendorong potensi sumber daya manusia pada level nasional juga lemhanya pelayanan publik. Ketika Jais Elly sebagai Kadis Pariwisata Maluku menyalahkan Efrita yang tak mau bangun komunikasi dengan Pemprov Maluku. Alibi Jais keliru. Tanpa perhitungan. […]

  • Jamin Keamanan Pangan Ramadan, Pemkab Malteng dan BPOM Gelar Sidak Pasar

    Jamin Keamanan Pangan Ramadan, Pemkab Malteng dan BPOM Gelar Sidak Pasar

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • visibility 236
    • 0Komentar

      MALUKU TENGAH,-DEMAL ; Guna menjamin keamanan konsumsi masyarakat selama bulan suci Ramadan hingga menjelang Idul Fitri, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi pangan. Wakil Bupati Maluku Tengah, Mario Lawalata, memimpin langsung jalannya sidak yang menyasar pasar tradisional, pasar modern, sentra […]

  • Gubernur Bertemu OKP Islam, Risman : Kami Harap Polisi Profesional Usut Dugaan Penistaan

    Gubernur Bertemu OKP Islam, Risman : Kami Harap Polisi Profesional Usut Dugaan Penistaan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • visibility 803
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Koordinator Wilayah Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Maluku, Risman Soulissa menegaskan pihaknya tak akan mencabut laporan polisi meski telah bertemu dengan Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa. Selasa,29 Juli 2025. “ Di hadapan bapak Gubernur saya juga mengatakan agar Polisi profesional mengambil langkah-langkah hukum,” kata Risman Soulissa. Risman menegaskan, pihaknya tidak ada menarik laporan yang […]

  • Mengungkap Sosok Susana “Bayangan” Bos Kiat di Proyek Irigasi Sariputih

    Mengungkap Sosok Susana “Bayangan” Bos Kiat di Proyek Irigasi Sariputih

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • visibility 482
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Pasca jebolnya 31 meter saluran irigasi Sariputih, nama Ronny Rambitan ikut dibawa-bawa. Sejumlah media mainstrem menyebut taipan yang akrab di sapa Bos Kiat itu sebagai pihak yang harus bertanggungjawab dalam pekerjaan Irigasi Sariputih tahun 2024. PT. Ikinresi Bersama merupakan perusahaan lokal yang beralamat di Skip Karang Panjang Kota Ambon. Namun, Direkturnya bukan Ronny […]

  • Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal  Hak Ulayat

    Cegah Konflik Agraria di PSN, Senator Bisri Ingatkan BPN Maluku Soal Hak Ulayat

    • calendar_month Kamis, 24 Jul 2025
    • visibility 507
    • 0Komentar

      BPN Dorong Pemda Bentuk Perda Hak Ulayat AMBON-DM : Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Bisri As Shiddiq Latuconsina kembali menggelar pertemuan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Wilayah Maluku. Rabu,23 Juli 2025. Dalam pertemuan ini, BPN Maluku diwakili Suwinto, selaku Kabid Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Petrus Saija Kabid Penataan dan Pemberdayaan, serta Heru […]

expand_less