Rabu, 29 Apr 2026
light_mode

Paradox Ruang Publik

  • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
  • visibility 15
  • comment 0 komentar

RUANG publik kita sedang mengalami disorientasi hukum. Di satu sisi, sebuah pemikiran atau kritik yang dilontarkan oleh intelektual seperti Saiful Mujani melalui media sosial bisa dengan cepat ditarik ke ranah pidana dengan label “makar”.

Di sisi lain, simbol-simbol separatisme yang nyata muncul secara fisik di lapangan justru sering kali dianggap sebagai residu sejarah yang hanya perlu “diimbau”.

Antologi ini mempertanyakan: sejauh mana definisi makar telah bergeser dari tindakan bersenjata menjadi sekadar ketakutan akan kata-kata?

Saiful Mujani, seorang ilmuwan politik, dipolisikan karena kicauannya. Di sini, hukum tampak bekerja sangat reaktif terhadap narasi. Jika kritik terhadap kekuasaan atau analisis tentang masa depan politik dianggap sebagai ancaman kedaulatan, maka kita sedang menuju era di mana “imajinasi” pun bisa dipenjara. Pertanyaannya: Apakah sebuah cuitan memiliki daya hancur yang lebih besar daripada upaya pemisahan diri secara teritori?

Pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) adalah aksi simbolik yang eksplisit merujuk pada pemisahan diri dari NKRI. Namun, seringkali respons negara terasa kontras. Ada kalanya aparat bersikap tegas, namun tak jarang aksi-aksi ini dianggap sebagai riak kecil atau “angin lalu” demi menjaga stabilitas atau karena alasan kearifan lokal. Kontras ini menciptakan kecemburuan hukum: mengapa kain yang berkibar dimaafkan, sementara kata yang terketik dikejar hingga ke meja hijau?

Pasal makar dalam KUHP seharusnya menjadi “senjata pamungkas” untuk melindungi negara dari kudeta atau pemberontakan fisik. Namun, ketika pasal ini digunakan untuk menjerat pengamat politik, makar kehilangan makna sakralnya. Ia berubah menjadi instrumen pembungkaman.

Sementara itu, pembiaran terhadap gerakan separatisme yang nyata (seperti RMS) justru menunjukkan ketidakberdayaan atau ketidakkonsistenan negara dalam menegakkan kedaulatan yang hakiki.

Negara yang sehat adalah negara yang bisa membedakan mana “lawan” dan mana “kritikus”.

Menganggap Saiful Mujani sebagai ancaman negara sambil membiarkan simbol separatisme berkibar adalah bentuk ironi penegakan hukum. Kita butuh hukum yang presisi: tajam pada pengkhianat kedaulatan, namun tumpul pada kebebasan berpikir.(*)

Seluruh isi dari naskah ini merupakan hasil imajinasi dari penggunaan kecerdasan buatan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Amahoru Calon Sekda SBT Diduga “Kaburkan” Nilai Kekayaan

    Amahoru Calon Sekda SBT Diduga “Kaburkan” Nilai Kekayaan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 301
    • 0Komentar

    AMBON.DM- Calon Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Achmad Quadri Amahoru diduga menyembunyikan nilai kekayaannya sebenarnya, sebab dalam laporan harta kekayaannya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), harga delapan bidang tanahnya alami penurunan nilai di tahun 2024, berkurang Rp5.700.000. Kecurigaan adanya pengkaburan informasi tentang harta kekayaan yang disampaikan kepada KPK, saat nilai tanah harusnya terus alami kenaikan […]

  • FPMK 2025 Tampilkan Kekayaan Budaya, Tradisi, dan Keindahan Wisata

    FPMK 2025 Tampilkan Kekayaan Budaya, Tradisi, dan Keindahan Wisata

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • visibility 147
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terus matangkan persiapan Festival Pesona Meti Kei (FPMK) 2025 yang akan berlangsung pada 21–27 Oktober 2025 mendatang. Kegiatan bergengsi ini akan berlangsung di sejumlah lokasi berbeda, menampilkan kekayaan budaya, tradisi, dan keindahan wisata lokal yang menjadi kebanggaan masyarakat Kei. “Untuk lokasi acara akan menyebar, tidak hanya di satu tempat,” […]

  • Ustadz Rifqi  Sebut Pernyataan Wagub Maluku Nistakan Agama

    Ustadz Rifqi Sebut Pernyataan Wagub Maluku Nistakan Agama

    • calendar_month Ming, 27 Jul 2025
    • visibility 451
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Salah satu pemuka agama Islam Ustadz Rifqi Idrus Al-Hamid menyatakan pernyataan Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath menimbulkan kegaduhan ditengah masyarakat. Melalui rekaman videonya yang tesebar di berbagai media sosial, pembina Yayasan Ar-Rahman Ambon ini menegaskan pernyataan Wakil Gubernur Maluku bahwa “hukum dan firman Tuhan sudah tidak manjur lagi” adalah penistaan terhadap ajaran suci […]

  • Wao, Total Kekayaan Wagub dan Istri Nyaris Setara PAD Ambon Tahun 2020

    Wao, Total Kekayaan Wagub dan Istri Nyaris Setara PAD Ambon Tahun 2020

    • calendar_month Rab, 13 Agu 2025
    • visibility 650
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Wakil Gubernur Maluku Abdullah Vanath bersama istrinya Rohani Vanath ternyata punya kekayaan melimpah. Nyaris setara PAD Kota Ambon tahun 2020. Pada saat massa covid-19, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon hanya diangka Rp121 miliar, angka ini hampir setara kekayaan Wakil Gubernur Maluku dan Istrinya Rohani Vanath dalam laporan kekayaan mereka saat daftar di […]

  • MRT  Resmi Gantikan Yusuf Wali, PKS Kota Ambon Siap Melaju

    MRT Resmi Gantikan Yusuf Wali, PKS Kota Ambon Siap Melaju

    • calendar_month Kam, 14 Agu 2025
    • visibility 284
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menata ulang struktur organisasinya di tingkat daerah. Berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan Presiden PKS, Malik R. Tuasamu (MRT) resmi menggantikan Yusuf Wali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Tingkat Daerah (DPTD) PKS Kota Ambon untuk periode 2025–2030. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Tuasamu membenarkan informasi tersebut. Ia menyatakan kesiapannya untuk menjalankan […]

  • Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    • calendar_month Rab, 8 Apr 2026
    • visibility 54
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang telah diyakini Palsu, Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang ditandatangani pada 14 Juni 1926 juga diragukan keasliannya. Dokumen itu bisa dipastikan baru ditulis pada era 2000an, sebab jenis kertas dan tintanya tidak sesuai dengan sejumlah dokumen sejarah waktu itu. “Ini juga […]

expand_less