Senin, 3 Agu 2026
light_mode

Paradox Ruang Publik

  • calendar_month Ming, 26 Apr 2026
  • visibility 185
  • comment 0 komentar

RUANG publik kita sedang mengalami disorientasi hukum. Di satu sisi, sebuah pemikiran atau kritik yang dilontarkan oleh intelektual seperti Saiful Mujani melalui media sosial bisa dengan cepat ditarik ke ranah pidana dengan label “makar”.

Di sisi lain, simbol-simbol separatisme yang nyata muncul secara fisik di lapangan justru sering kali dianggap sebagai residu sejarah yang hanya perlu “diimbau”.

Antologi ini mempertanyakan: sejauh mana definisi makar telah bergeser dari tindakan bersenjata menjadi sekadar ketakutan akan kata-kata?

Saiful Mujani, seorang ilmuwan politik, dipolisikan karena kicauannya. Di sini, hukum tampak bekerja sangat reaktif terhadap narasi. Jika kritik terhadap kekuasaan atau analisis tentang masa depan politik dianggap sebagai ancaman kedaulatan, maka kita sedang menuju era di mana “imajinasi” pun bisa dipenjara. Pertanyaannya: Apakah sebuah cuitan memiliki daya hancur yang lebih besar daripada upaya pemisahan diri secara teritori?

Pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) adalah aksi simbolik yang eksplisit merujuk pada pemisahan diri dari NKRI. Namun, seringkali respons negara terasa kontras. Ada kalanya aparat bersikap tegas, namun tak jarang aksi-aksi ini dianggap sebagai riak kecil atau “angin lalu” demi menjaga stabilitas atau karena alasan kearifan lokal. Kontras ini menciptakan kecemburuan hukum: mengapa kain yang berkibar dimaafkan, sementara kata yang terketik dikejar hingga ke meja hijau?

Pasal makar dalam KUHP seharusnya menjadi “senjata pamungkas” untuk melindungi negara dari kudeta atau pemberontakan fisik. Namun, ketika pasal ini digunakan untuk menjerat pengamat politik, makar kehilangan makna sakralnya. Ia berubah menjadi instrumen pembungkaman.

Sementara itu, pembiaran terhadap gerakan separatisme yang nyata (seperti RMS) justru menunjukkan ketidakberdayaan atau ketidakkonsistenan negara dalam menegakkan kedaulatan yang hakiki.

Negara yang sehat adalah negara yang bisa membedakan mana “lawan” dan mana “kritikus”.

Menganggap Saiful Mujani sebagai ancaman negara sambil membiarkan simbol separatisme berkibar adalah bentuk ironi penegakan hukum. Kita butuh hukum yang presisi: tajam pada pengkhianat kedaulatan, namun tumpul pada kebebasan berpikir.(*)

Seluruh isi dari naskah ini merupakan hasil imajinasi dari penggunaan kecerdasan buatan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Eratkan Hubungan, Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama Warga Kelurahan Siwalima

    Eratkan Hubungan, Bupati Hadiri Buka Puasa Bersama Warga Kelurahan Siwalima

    • calendar_month Ming, 1 Mar 2026
    • visibility 151
    • 0Komentar

    DOBO.- DEMAL ; Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, hadiri kegiatan buka puasa bersama warga RT 001/RW 004, Kelurahan Siwalima, di kawasan Sipur Pantai, Sabtu 1 Maret 2026 sore. Kehadiran orang nomor satu di Bumi Jargaria ini disambut hangat masyarakat setempat. Kegiatan yang berlangsung di kediaman Ketua RT tersebut dilaksanakan dengan penuh kesederhanaan. Bupati yang akrab […]

  • BPTD Maluku Imbau Bahaya Truk ODOL

    BPTD Maluku Imbau Bahaya Truk ODOL

    • calendar_month Kam, 12 Jun 2025
    • visibility 809
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Maluku, mengimbau masyarakat terkait bahaya truk ODOL atau yang bermuatan Over Dimension & Over Loading. Kepala BPTD Kelas II Maluku, H. Hasan Bisri, melalui Mohammad Fausan Salatalohy, Pengolah Data Kehumasan dan Publikasi,mengungkapkan, pihaknya terus menggencarkan penanganan truk ODOL. Ini dilakukan untuk meminimalisir bahaya, serta membangun kesadaran […]

  • Mata Uang Iran Anjlok 1.000.000 Rial = 1 Dolar AS

    Mata Uang Iran Anjlok 1.000.000 Rial = 1 Dolar AS

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • visibility 281
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Sebelum satu peluru pun ditembakkan pada Februari 2026, ekonomi Iran sudah dalam kondisi darurat parah. Terhitung Per Januari 2026, Iran mengalami krisis ekonomi terdalam dan terpanjang dalam sejarah modernnya. Inflasi melonjak melampaui 48,6% pada Oktober 2025. Antara 22% hingga 50% warga Iran hidup di bawah garis kemiskinan. Kementerian Kesejahteraan Sosial melaporkan 57% […]

  • Raih 218 poin,Kafilah Maluku Tenggara Tembus Tiga Besar MTQ Provinsi Maluku

    Raih 218 poin,Kafilah Maluku Tenggara Tembus Tiga Besar MTQ Provinsi Maluku

    • calendar_month Sen, 29 Jun 2026
    • visibility 66
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL; Kabupaten Maluku Tenggara kembali menorehkan prestasi di bidang keagamaan dengan meraih peringkat ketiga pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXI Tingkat Provinsi Maluku Tahun 2026. Capaian tersebut menjadi indikator keberhasilan pembinaan Al-Qur’an yang dilakukan secara berkelanjutan oleh pemerintah daerah bersama Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ). Berdasarkan keputusan dewan hakim, Kafilah Kabupaten Maluku Tenggara mengumpulkan […]

  • Bantah Selingkuh, Ketua Bawaslu Malteng Bilang Rumah Tangganya Harmonis

    Bantah Selingkuh, Ketua Bawaslu Malteng Bilang Rumah Tangganya Harmonis

    • calendar_month Sel, 23 Sep 2025
    • visibility 2.164
    • 0Komentar

    AMBON.-DM ; Ketua Bawaslu Maluku Tengah, La Amsuri membantah kabar adanya perselingkuhan dia dengan salah satu perempuan di Jawa Barat, sebagaimana postingan media sosial yang viral. “Seng batul itu, katong seng ada masalah, katong baik-baik saja dan harmonis,” kata La Amsuri kepada dekritmaluku.com ketika dikonfirmasi mengenai postingan istrinya di media sosial yang viral. Selasa,23 September […]

  • Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Masih Tinggi, Alimudin Minta Atensi Kementerian PPPA dan KPAI

    Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak di Maluku Masih Tinggi, Alimudin Minta Atensi Kementerian PPPA dan KPAI

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • visibility 152
    • 0Komentar

    JAKARTA.-DEMAL ; Anggota Komisi VIII DPR RI, Alimudin Kolatlena, secara tegas menyuarakan urgensi penanganan kasus kekerasan seksual (KS) terhadap perempuan dan anak di Maluku. Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta […]

expand_less