Penggerebekan Judi Dadu di Dobo Disorot: 12 Orang Dilepas, Hanya 2 Ditahan
- calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
- visibility 2
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOBO,-DEMAL ;Penanganan kasus dugaan perjudian dadu di Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, yang diungkap Tim Jatanras Polda Maluku sekitar 10 Juli 2026, menuai sorotan.
Beredar informasi adanya dugaan pelepasan tersangka setelah membayar sejumlah uang serta selisih antara jumlah uang yang diamankan saat penggerebekan dengan yang tercatat sebagai barang bukti resmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, penggerebekan dilakukan sekitar pukul 12.00 WIT dan mengamankan 14 orang — sembilan laki-laki dan lima perempuan.
Dari jumlah itu, 12 orang kemudian dilepaskan, sementara tersangka yang dibawa ke Polda Maluku di Ambon hanya dua orang.
Informasi yang beredar menyebut dua perempuan berinisial E dan L diduga dilepaskan pada dini hari. Dilepasnya mereka diduga karena ada sogokan.
Selain itu, uang tunai yang diamankan saat penggerebekan diperkirakan lebih dari Rp50 juta, namun barang bukti yang kemudian diumumkan hanya sekitar Rp6,9 juta.
Menanggapi informasi itu, anggota Tim Jatanras Polda Maluku, Ipda Faldry Nikijuluw, membantah adanya kejanggalan.
“Ada beberapa yang dilepas karena perannya hanya datang menonton aktivitas judi. Mereka tidak terlibat langsung sehingga statusnya hanya sebagai saksi,” kata Faldry saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat, 31 Juli 2026.
Mengenai barang bukti uang, Faldry menegaskan penyitaan dilakukan sesuai prosedur dan disaksikan para pihak yang diamankan, termasuk diketahui Polres Kepulauan Aru sebelum seluruh yang diamankan dibawa ke Ambon.
“Barang bukti uang yang berkaitan dengan perkara disita sesuai prosedur. Penyitaan itu disaksikan oleh para tersangka dan juga diketahui Polres Kepulauan Aru,” ujarnya.
Namun pernyataan Faldry berbeda dengan keterangan salah seorang perempuan berinisial LW yang mengaku turut diamankan dalam penggerebekan itu.
“Yang hari itu ditangkap itu semua bermain judi. Jadi kalau dia bilang hanya nonton, itu omong kosong. Pertanyaannya kenapa mereka dilepas,” ujar LW.
Hingga berita ini ditulis, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi mengenai jumlah pasti barang bukti uang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar