Bupati Timotius Kaidel Buka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru, Fokus Penetapan Batas Hak Ulayat
- calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
- visibility 1
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOBO, DEMAL,- Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026 di Dobo, Kamis (23/7/2026).
Kegiatan ini menjadi langkah awal pemerintah daerah dalam memperkuat eksistensi masyarakat adat melalui pemetaan dan penetapan wilayah masyarakat hukum adat di Kabupaten Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Kaidel menyampaikan apresiasi kepada para narasumber, tim konsultan, DPRD, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran pemerintah daerah, camat, lurah, kepala desa, serta tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan, dan tokoh pemuda yang hadir.
Menurutnya, tema “Memperkuat Eksistensi Masyarakat Adat Aru Melalui Pemetaan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat Aru” merupakan komitmen bersama untuk menjaga identitas, hak, dan jati diri masyarakat adat sebagai warisan leluhur Jargaria-Sarkuarisa.
Kaidel menegaskan masyarakat hukum adat Aru telah ada jauh sebelum terbentuknya batas-batas administratif pemerintahan modern. Karena itu, tanah, laut, hutan, dan wilayah adat merupakan warisan leluhur yang harus memperoleh kepastian hukum.
“Pemetaan wilayah adat bukan untuk memecah persaudaraan, tetapi memberikan kepastian hukum terhadap hak ulayat, melindungi warisan leluhur, serta memastikan generasi mendatang tidak kehilangan pijakan di tanahnya sendiri,” ujar Kaidel.
Ia menjelaskan, fokus utama pra musyawarah adalah menyelesaikan dan menetapkan batas-batas hak ulayat antar desa atau petuanan melalui mekanisme musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kearifan adat.
Menurut Kaidel, penyelesaian batas wilayah adat menjadi penting karena ketidaksepakatan berpotensi memicu konflik horizontal, menghambat pembangunan akibat sengketa lahan, hingga membuka peluang bagi pihak luar memanfaatkan perpecahan masyarakat untuk menguasai sumber daya alam.
Selain itu, sengketa yang tidak diselesaikan sejak dini dikhawatirkan akan menjadi beban bagi generasi berikutnya.
Karena itu, ia mengajak seluruh peserta mengedepankan musyawarah mufakat, mendengarkan sejarah adat berdasarkan fakta, serta membangun sinergi dengan pemerintah daerah agar hasil musyawarah dapat memperoleh kepastian hukum melalui Peraturan Daerah maupun Keputusan Bupati.
“Pemerintah Daerah siap mendampingi dan memfasilitasi seluruh proses agar pengakuan masyarakat hukum adat dan hak ulayat memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Di akhir sambutannya, Kaidel mengajak seluruh elemen masyarakat membuktikan bahwa masyarakat adat Aru mampu menyelesaikan setiap persoalan secara bijaksana demi mewujudkan masa depan yang lebih adil, harmonis, dan sejahtera.
Dengan mengucapkan syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, Bupati Timotius Kaidel secara resmi membuka Pra Musyawarah Masyarakat Hukum Adat Aru Tahun 2026.
“Kora-Kora Maju, Aru Bangkit,” tutup Kaidel.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar