APBD Kepulauan Aru 2025: Pendapatan Rp837,38 Miliar, BPK Beri Opini WDP
- calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
- visibility 3
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DOBO,-DEMAL; Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kepulauan Aru di Gedung Sidang Sementara Sitakena, Jumat (7/8/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kepulauan Aru Fenny Silvana Loy, didampingi Wakil Ketua I DPRD Udin Belsigaway. Hadir pula Bupati Kepulauan Aru Timotius Kaidel, Wakil Bupati Mohamad Djumpa, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kepulauan Aru.
Dalam sambutannya, Bupati Timotius Kaidel mengatakan penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Menurut Kaidel, laporan pertanggungjawaban APBD bukan sekadar kewajiban administratif pemerintah daerah, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban moral dan politik kepada masyarakat melalui DPRD sebagai representasi rakyat.
“Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan hasil kerja bersama pemerintah daerah, DPRD, Forkopimda, dunia usaha, serta seluruh elemen masyarakat. Berbagai capaian yang diraih merupakan buah dari kolaborasi dan komitmen bersama dalam menjaga kesinambungan pembangunan daerah,” ujar Kaidel.
Pendapatan Daerah Rp837,38 Miliar
Dalam pemaparannya, Kaidel menyebutkan pendapatan daerah Kabupaten Kepulauan Aru pada 2025 ditargetkan sebesar Rp929,45 miliar. Dari target tersebut, realisasi mencapai Rp837,38 miliar atau 90,09 persen.
Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan sebesar Rp42,35 miliar dan terealisasi Rp40,29 miliar atau 95,16 persen.
Salah satu komponen PAD bahkan mencatat realisasi di atas target. Pajak daerah terealisasi sebesar Rp10,59 miliar atau 138,80 persen.
Namun, sejumlah komponen pendapatan lainnya belum mencapai target, termasuk retribusi daerah dan lain-lain PAD yang sah.
Untuk pendapatan transfer, Pemkab Kepulauan Aru menganggarkan Rp882,10 miliar. Realisasinya mencapai Rp791,58 miliar atau 89,74 persen.
Dana Alokasi Umum (DAU) menjadi salah satu komponen dengan tingkat realisasi tertinggi, yakni 99,60 persen. Sementara Dana Alokasi Khusus (DAK) terealisasi 54,60 persen.
Dari sisi belanja, Pemkab Kepulauan Aru menganggarkan Rp941,20 miliar pada APBD 2025. Hingga akhir tahun anggaran, realisasi belanja mencapai Rp769,29 miliar atau 81,73 persen.
Belanja operasi terealisasi sebesar Rp534,97 miliar. Sementara belanja modal mencapai Rp78,54 miliar atau 73,26 persen dari pagu yang tersedia.
Adapun transfer kepada pemerintah desa dan pihak lainnya terealisasi sebesar Rp155,78 miliar atau 96,54 persen.
Sementara itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp77,03 miliar.
Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Kaidel juga menyampaikan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2025.
Hasil pemeriksaan BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) terhadap LKPD Kabupaten Kepulauan Aru 2025.
Kaidel mengatakan, opini tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus membenahi pengelolaan dan tata kelola keuangan daerah.
Seluruh rekomendasi BPK RI, kata dia, akan ditindaklanjuti secara serius, terutama dalam memperkuat sistem pengendalian internal dan meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pencapaian ini menjadi bahan evaluasi sekaligus motivasi bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan dan penyempurnaan tata kelola keuangan daerah agar semakin akuntabel dan transparan,” tegasnya.
Kaidel juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kepulauan Aru atas sinergi dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah sepanjang 2025.
Rapat paripurna turut dihadiri Danlanal Aru Letkol Laut (P) Erwin Dwi Febrianto, Wakapolres Kepulauan Aru Kompol Djesy Batara, Kepala BPKAD sekaligus Plh Sekda Kepulauan Aru Adolof Pokar, para pimpinan OPD, serta anggota DPRD Kepulauan Aru.
Setelah penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, DPRD Kepulauan Aru akan melakukan pembahasan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(*)
- Penulis: Editor

Saat ini belum ada komentar