Jumat, 23 Okt 2026
light_mode

Tagop Akhirnya Bebas, Usai Jalani Delapan Tahun Hukuman Penjara

  • calendar_month 5 jam yang lalu
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

AMBON,-DEMAL ; Mantan Bupati Buru Selatan dua periode, Tagop Sudarsono Soulisa, resmi menghirup udara bebas setelah selesai menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon.

Tagop Sudarsono Soulisa merupakan figur sentral di Buru Selatan yang memimpin kabupaten tersebut selama dua periode, yakni tahun 2011–2016 dan 2016–2021. Namun, masa jabatannya ternoda setelah dirinya terseret perkara suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek infrastruktur di wilayah yang pernah dipimpinnya tersebut.

Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dakwaan bahwa Tagop telah menerima uang suap dan gratifikasi dengan total mencapai Rp23,279 miliar dari berbagai pihak selama memegang tongkat kekuasaan.

Majelis hakim kemudian menyatakan Tagop terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tinggi Ambon menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara serta denda sebesar Rp300 juta.

Tagop sempat menempuh upaya hukum dengan mengajukan kasasi, namun Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak permohonan kasasi tersebut pada Juli 2023. Putusan tersebut langsung berkekuatan hukum tetap (inkracht), dan KPK mengeksekusi Tagop ke Lapas Kelas IIA Ambon pada Agustus 2023.

Selain hukuman fisik dan denda, putusan pengadilan juga mewajibkan Tagop untuk membayar uang pengganti sebagai bentuk pemulihan kerugian negara.

KPK dilaporkan telah menyetorkan uang sebesar Rp5,7 miliar yang bersumber dari Tagop ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery (pemulihan aset) hasil tindak pidana korupsi.

Dengan bebasnya mantan orang nomor satu di Buru Selatan ini, tuntas sudah seluruh rangkaian masa hukuman yang harus dipertanggungjawabkannya di hadapan hukum, terkait skandal korupsi infrastruktur yang sempat menyita perhatian publik Maluku.(*)

  • Penulis: Editor

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KNPI KABUPATEN SBB photo_camera 6

    KNPI KABUPATEN SBB

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • visibility 1.073
    • 0Komentar
  • Diresmikan Prabowo, PLTP Ijen, Masuk PSEB yang Didukung PT SMI

    Diresmikan Prabowo, PLTP Ijen, Masuk PSEB yang Didukung PT SMI

    • calendar_month Jumat, 27 Jun 2025
    • visibility 505
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM : Jejak PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) dalam peta  percepatan  transisi  energi  di Indonesia  kian  nyata.  Kamis,26 Juni 2025, Presiden  Prabowo Subianto melalui video conference meresmikan PLTP Ijen, sebuah proyek energi baru  terbarukan yang didukung pembangunannya oleh PT SMI. Sesuai rilis yang diterima redaksi dekritmaluku.com, PLTP Ijen merupakan satu diantara Program Strategis Energi Baru (PSEB) yang didukung PT.SMI.  Peresmian PLTP Ijen merupakan  salah satu […]

  • APBD Perubahan Aru Bertambah Rp73,72 Miliar, Belanja Tembus Rp1 Triliun

    APBD Perubahan Aru Bertambah Rp73,72 Miliar, Belanja Tembus Rp1 Triliun

    • calendar_month Sabtu, 26 Sep 2026
    • visibility 5
    • 0Komentar

      DOBO,-DEMA; Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2026 mengalami peningkatan signifikan. Belanja daerah dalam rancangan APBD Perubahan bertambah Rp73,72 miliar dan kini menembus angka Rp1,007 triliun. Penambahan anggaran tersebut diarahkan pemerintah daerah untuk memperkuat pelayanan dasar, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat hingga mempercepat pembangunan […]

  • Data Ekonomi Akurat Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan Daerah

    Data Ekonomi Akurat Jadi Kunci Perencanaan Pembangunan Daerah

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
    • visibility 203
    • 0Komentar

      LANGGUR.-DEMAL ; Bupati Maluku Tenggara, Muhamad Thaher Hanubun, secara resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Taman Landmark Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, pada Senin 15 Juni 2026. Hal tersebut menandai dimulainya pendataan ekonomi yang akan menjadi dasar perencanaan pembangunan dan penyusunan kebijakan di daerah. Pencanangan ditandai dengan penekanan tombol sirene oleh […]

  • Kadis Kominfo, Jaringan 4G di Malra Meningkat Jadi 92 Persen

    Kadis Kominfo, Jaringan 4G di Malra Meningkat Jadi 92 Persen

    • calendar_month Selasa, 9 Sep 2025
    • visibility 401
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DM ; Masyarakat Kecamatan Kei Besar Utara Barat, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) kini sudah bisa mengakses internet seperti di kota-kota besar. wilayah itu sudah bebas dari blank spot atau kekosongan jaringan internet. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (KOMINFO) memastikan dua site baru Telkomsel dalam tahap pembangunan untuk memastikan masyarakat lebih mudah […]

  • Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    Diyakini Palsu, Ini Kejanggalan Surat Penyerahan Mandat Raja Batu Merah 1926

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • visibility 293
    • 0Komentar

      AMBON.-DEMAL ; Selain naskah Sejarah Desa Batu Merah yang telah diyakini Palsu, Surat Kuasa penyerahan mandat kepemimpinan Raja Negeri Batu Merah yang ditandatangani pada 14 Juni 1926 juga diragukan keasliannya. Dokumen itu bisa dipastikan baru ditulis pada era 2000an, sebab jenis kertas dan tintanya tidak sesuai dengan sejumlah dokumen sejarah waktu itu. “Ini juga […]

expand_less