Kamis, 23 Jul 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month Kam, 23 Apr 2026
  • visibility 240
  • comment 0 komentar

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengobatan Gratis Ramaikan HUT Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54

    Pengobatan Gratis Ramaikan HUT Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DOBO.-DEMAL; Wakil Bupati Kepulauan Aru, Mohamad Djumpa, menghadiri kegiatan kesehatan gratis dalam rangka menyongsong Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-54, yang dipusatkan di Puskesmas Kelurahan Siwalima, Jumat 27 Februari 2026. Kehadiran Wabup Sejumlah merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru terhadap peningkatan kualitas kesehatan masyarakat. Kegiatan ini menjadi lebih dari sekadar agenda seremonial tahunan Tim […]

  • Terbukti Curang Dalam Seleksi, Bupati Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    Terbukti Curang Dalam Seleksi, Bupati Bakal Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    • calendar_month Sel, 12 Agu 2025
    • visibility 251
    • 0Komentar

    LANGGUR-DM: Bupati Maluku Tenggara M.Thaher Hanubun menegaskan tidak akan segan mencoret nama-nama yang terbukti curang saat proses seleksi dari daftar kepegawaian.  “Kalau nanti saya menemukan, saya buat tim khusus, bukan hanya dari ASN, tapi juga melibatkan pihak luar. Mulai besok saya umumkan siapa yang membuat kesalahan itu. Saya kasih waktu sampai Rabu untuk melapor. Kalau […]

  • Sinergi BUMN di Ujung Timur: BBM Lancar, UMKM Papua Berkibar

    Sinergi BUMN di Ujung Timur: BBM Lancar, UMKM Papua Berkibar

    • calendar_month Jum, 15 Agu 2025
    • visibility 536
    • 0Komentar

    PAPUA-DM : PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku dan PT Bank Mandiri Wilayah Papua sepakat menjalin kerja sama strategis guna mendukung kelancaran distribusi energi sekaligus pemberdayaan UMKM di Tanah Papua. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Region Pertamina Papua Maluku, Rabu (13/8) lalu, mempertemukan Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Isfahani, dan […]

  • Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi, Dolar Dibuka Rp16.700

    Investor Tunggu Rilis Data Ekonomi, Dolar Dibuka Rp16.700

    • calendar_month Rab, 30 Apr 2025
    • visibility 319
    • 0Komentar

    Jakarta, CNBC Indonesia – Nilai tukar rupiah mengalami apresiasi terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada awal perdagangan hari ini. Merujuk Refinitiv, nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada Rabu (30/4/2025) dibuka pada posisi Rp16.700/US$ atau menguat 0,33%. Posisi ini selaras dengan penutupan perdagangan Selasa (29/4/2025) yang terapresiasi 0,56%. Sementara indeks dolar AS (DXY) mengalami depresiasi sebesar 0,03% ke […]

  • Wabup Malra Hadiri Wisuda Angkatan ke-21 STIS Mutiara Tual

    Wabup Malra Hadiri Wisuda Angkatan ke-21 STIS Mutiara Tual

    • calendar_month Sab, 4 Okt 2025
    • visibility 184
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL ; Wisuda bukanlah akhir dari proses pendidikan, melainkan awal dari tanggung jawab baru untuk berkontribusi dalam pembangunan daerah dan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Wakil Bupati Maluku Tenggara, Charlos Viali Rahantoknam, saat menghadiri Wisuda Angkatan ke-21 Sekolah Tinggi Ilmu Sosial (STIS) Mutiara Tual, di Aula Grand Vilia Hotel Langgur, Sabtu 4 Oktober 2025. “Di hadapan […]

  • Petugas PLN Alami Kecelakaan Kerja Saat Potong Ranting Pohon di Larike

    Petugas PLN Alami Kecelakaan Kerja Saat Potong Ranting Pohon di Larike

    • calendar_month Rab, 27 Agu 2025
    • visibility 624
    • 0Komentar

    AMBON.-DM; Freddy Akihari  salah satu petugas PLN Kantor Pelayanan Desa Larike, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku, harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) akibat alami kecelakaan saat sedang membersihkan jaringan listrik dari ranting pohon. Senin 25 Agustus 2025. Pria 54 tahun itu alami luka kerja luka robek di pelipis sebelah kiri dan lecet pada bagian […]

expand_less