Jumat, 24 Apr 2026
light_mode

Penjaga Jejuri Kejari Aru Diterungku Obral Rekrutmen CPNS Palsu

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 12
  • comment 0 komentar

Polisi mengendus sepak terjang Fredrika Schipper dari korban penipuan. Beraksi dengan modus rekrutmen CPNS Korps Adhyaksa.


Ringkasan :

  • Fredrika awalnya dilaporkan terkait dugaan penipuan.
  • Fredrika diduga menipu dengan modus rekrutmen CPNS.
  • Sempat terancam dijemput paksa akibat dua kali penuhi panggilan polisi.
  • Dipecat lantaran tidak bertugas 11o hari lalu diserahkan ke polisi.
  • Ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

FREDRIKA Schipper akhirnya meringkuk di Rumah Tahanan Polda Maluku. Tersangka penipuan dan penggelapan itu, sempat terancam dijemput paksa. Alih-alih memenuhi panggilan penyidik polisi, kini statusnya sebagai PNS tamat berbarengan dengan penahanan.

Fredrika tak bergemim kala mengenakan rompi tahanan, berkelir merah, Kamis, 23 April 2026 pukul 18.45 WIT. Kedua tangan wanita ini, terkulai ke depan dengan kondisi terborgol.

Saat itu, Fredrika berpose berlatar belakang jeruji besi. Ia tampak, diapit dua pria dari sisi kanan dan satu pria lagi di bagian kiri. Selanjutnya dimasukkan ke ruang tahanan.

“Penetapan Fredrika sebagai tersangka dan penahanan, sesuai ketentuan hukum berlaku,” tegas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Rositah Umasugi, Kamis, 23 April 2026.

Polisi menaganani kasus tersebut, bermula dari laporan SB di SPKT Polda Maluku pada 2025. Laporan tergistrasi dengan nomor: LP/B/432/XII/SPKT/Polda Maluku tertanggal 18 Desember 2025.

Kala itu, Fredrika dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan. Gayung pun bersambut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskirmum) Polda Maluku kemudian menyelidiki laporan itu merujuk Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP.

Terlapor SB bersama saksi berinisial FH dan AW lalu diperiksa. Bersamaan penyidik juga menyita surat perjanjian dan kwitansi pembayaran uang.

“Penyitaan telah mendapat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Ambon,” beber Rositah.

Menipu modus rekrutmen CPNS

Usai memeriksa dua saksi dan pelapor, Fredrika lantas diperiksa. Penyidik selanjutnya melakukan gelar perkara dan status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, pada 12 Maret 2026.

“Hasil  gelar perkara dan didukung dua alat bukti kemudian Fredrika ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Rositah.

Berdasarkan penyidikan itu pula, terungkap tersangka diduga menipu korban SB dengan modus rekrutmen CPNS di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Namun PNS yang bertugas sebagai penjaga tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru itu, tak kunjung memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka. Padahal surat panggilan telah dilayang pada pada 17 Maret dan 2 April 2026.

“Tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dari rumah sakit,” ungkap Rosita. Polisi pun berang dengan ulahnya dan sempat mengancam akan menjemput paksa.

“Maka akan dilakukan langkah hukum berupa penerbitan surat perintah membawa,” ucap Rositah, Rabu, 15 April 2026.

Dipecat lalu ditahan polisi

Melalui perintah  Kepala Kejati Maluku Rudy Irmawan, Fredrika dibawa pegawai Bidang Pidum untuk diserahkan ke penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, Kamis, 23 April 2025. Saat itu, ia baru saja menerima surat keputusan (SK) pemecatan lantaran bolos kerja selama 110 hari sebagai PNS di Kejari Kepulauan Aru.

Fredrika saat menerima SK pemecatan lantaran tidak bertugas 110 hari di Kejari Kepulauan Aru.(dok Kejati Maluku)

“Dengan dilakukannya pemberhentian dan penyerahan (Fredrika) ke penyidik Polda Maluku, maka Kejati Maluku telah menunjukan sikap profesional, transparansi dan tegas,” tegas Asisten Pengawasan Kejati Maluku, Bobby Ruswin, Kamis 23 April 2026.

Bobby mengaku penyerahan Fredrika ke pihak kepolisian kini berstatus ia juga sebagai tersangka dugaan penipuan yang merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.

“Terhadap oknum pegawai yang melakukan pelanggaran maupun kejahatan yang bukan hanya mencoreng nama baik Institusi namun juga merugikan masyarakat (akan ditindak  tegas),” ujarnya.

Terancam hukuman penjara 4 tahun

Saat dilakukan penahanan, tersangka dalam kondisi sehat dan telah ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan secara berlanjut, sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP dan Pasal 486 KUHP juncto Pasal 126 KUHP. Ancaman pidana penjaranya,  maksimal empat tahun.

Rositah menegaskan Polda Maluku berkomit untuk menangani perkara ini secara transparan, profesional, dan akuntabel tanpa pandang bulu.

“Kami pastikan setiap proses berjalan objektif dan sesuai aturan hukum. Penegakan hukum dilakukan secara proporsional dan berkeadilan,” tegasnya.

Dengan penahanan ini, penanganan kasus dugaan penipuan CPNS tersebut memasuki tahap lanjutan dalam proses penyidikan guna kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

Penulis : Mosalam Latuconsina

Editor   : M. Jaya

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dibangun Sejak 1963, Gedung Panca Karya Baru Dua Kali Alami Renovasi

    Dibangun Sejak 1963, Gedung Panca Karya Baru Dua Kali Alami Renovasi

    • calendar_month Sab, 31 Jan 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    AMBON.DEMAL;Gedung dua lantai milik PD Panca Karya yang berdiri di atas lahan seluas 1.304 meter persegi kini tampil lebih modern dan representatif, dan menjadi pusat aktivitas kerja sekitar 260 pegawainya. Direktur Utama Perumda Panca Karya, Rany Tualeka, menyebut setiap harinya ada kurang lebih 70 pegawai yang melakukan aktivitas. Hadirnya gedung kantor yang baru menjadi momentum […]

  • Australia dan Indonesia Percepat Kolaborasi Keuangan Berkelanjutan

    Australia dan Indonesia Percepat Kolaborasi Keuangan Berkelanjutan

    • calendar_month Rab, 21 Mei 2025
    • visibility 312
    • 0Komentar

    JAKARTA-DM ; Pejabat Pemerintah Indonesia dan Australia bertemu di Jakarta minggu ini untuk memperkuat kerja sama di sektor kebijakan dan regulasi keuangan terkait iklim. Program Pendalaman Keuangan Berkelanjutan Australia-Indonesia yang kedua ini mempertemukan lembaga-lembaga utama termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Treasury Australia, Prudential Regulation Authority (APRA), Securities and Investments Commission […]

  • Tingkatkan SDM Kesehatan, Pemkab Malra Sukses Sekolahkan Puluhan Bidan

    Tingkatkan SDM Kesehatan, Pemkab Malra Sukses Sekolahkan Puluhan Bidan

    • calendar_month Kam, 4 Des 2025
    • visibility 185
    • 0Komentar

    LANGGUR.-DEMAL; Sebanyak 95 bidan asal Maluku Tenggara berhasil menyelesaikan pendidikan profesi dan resmi diwisuda pada 2025. Para bidan ini merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) bidang kesehatan yang dibiayai Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara bekerjasama dengan Politeknik Kesehatan Kementrian Kesehatan (Poltekkes Kemenkses) Makassar. “Kami bangga, karena 95 bidan dari Malra hari ini resmi menjadi tenaga profesional. Ini […]

  • 8 ABK KM Indo Perkasa 03 Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Wasir Dobo

    8 ABK KM Indo Perkasa 03 Hilang Usai Kapal Tenggelam di Perairan Pulau Wasir Dobo

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DEMAL-ARU: – Sebanyak delapan Anak Buah Kapal (ABK) KM.Indo Perkasa 03 hingga saat ini belum ditemukan, usai kapal mereka disapu ombak dan tenggelam. Sesuai data, mereka yang belum ditemukan yakni, Muhammad Bilal, Afrizal, Ahmad Fauzi, Febry Alziran Firmansah, Fransisku, Mohamad Ridwan, Mohamad Nur Isnaeni, dan Wandi Salusi. “Dari total 16 orang di atas kapal, delapan […]

  • Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan

    Senator Bisri Komit Kawal RUU Perlindungan Masyarakat Adat dan RUU Daerah Kepulauan

    • calendar_month Sel, 13 Jan 2026
    • visibility 410
    • 0Komentar

    AMBON.-DEMAL ; Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah mengajukan sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) untuk disahkan sebagai produk hukum baru, diantaranya RUU Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan RUU Daerah Kepulauan. Anggota Komite I DPD RI Bisri As Shiddiq Latuconsina menyatakan, pihaknya sangat konsen memperjuangan kedua RUU terebut supaya dapat dibahas dan disahkan menjadi Undang-undang pada tahun […]

  • Polda Maluku Berhasil Ungkap Praktik Pengoplosan BBM di Ambon

    Polda Maluku Berhasil Ungkap Praktik Pengoplosan BBM di Ambon

    • calendar_month Jum, 27 Jun 2025
    • visibility 1.677
    • 0Komentar

    AMBON-DM : Aparat Kepolisian Daerah Maluku berhasil mengungkap praktik pengoplosan BBM bersubsidi  di kota Ambon.  Dalam kasus itu, penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reskrimsus Polda Maluku telah menetapkan  2 orang pelaku sebagai Tersangka dan mengamankan barang bukti 15.000 liter solar oplosan.  Dua Tersangka dugaan Tindak Pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi yang telah diamankan di rutan […]

expand_less