Duduk Perkara Dugaan Korupsi Proyek Jalan Tunguwatu-Nafar di Aru
- calendar_month Rab, 29 Okt 2025
- visibility 200
- comment 0 komentar

Kantor Kejaksanaan Tinggi Maluku.
AMBON.-DEMAL ; Sebanyak 14 saksi telah diperiksa termasuk Sekda Kabupaten Aru dan mantan Bupatu Aru Jhon Gonga, penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku memeriksa keduanya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan jalan lingkar Wokam antara Desa Tunguwatu sampai Desa Nafar tahun anggaran 2018.
Proyek ini dibangun mengunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Aru sebesar Rp.36.718.753.000,00. Tapi dalam pelaksanaan ada banyak item yang tidak diselesaikan sehingga bisa merugikan keuangan negara. Sesuai hasil audit BPK RI terkait proyek tersebut, terdapat Rp.11.350.723. 276,11 yang belum dikerjakan dan atau terjadi kelebihan bayar.
Indikasi yang menguat jika proyek ini sengaja didesain untuk “mencuri” anggaran negara yakni tentang status perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang adalah PT. Purna Dharma Perdana (PDP) yang beralamat di Bandung, Jawa Barat.
PT.PDP ternyata tercatat sebagai salah satu perusahaan yang sudah masuk daftar hitam alias dilarang mengikuti lelang atau menjadi pemenang proyek pemerintah. Ini merujuk Peraturan LKPP Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Masuknya PT.PDP dalam daftar hitam dikarenakan perusahaan yang dipinjam Timo Tius Kaidel Bupati Aru saat ini telah gagal dalam sejumlah proyek di beberapa daerah lainnya terutama wilayah Jawa Barat dalam kurun waktu 2014-2016.
Parahnya lagi, sesuai dokumen perencanaan panjang proyek jalan Tunguwatu-Nafar adalah 33,775 Km dengan lebar 8 m dan setebal 30 cm. Tapi, dalam addendum disebutkan panjang jalan bertambah menjadi 35,600 Km, fakta dilapangan jalan yang dibangun hanya 22,575 Km dengan lebar 16 m setebal 30 cm, sedangkan 13,25 Km sisanya tidak dikerjakan dan hanya dilakukan land clearing atau pembersihan lahan padahal anggaran sudah dicairkan 100%.
“Terhadap kasus tersebut kami memandang Kejati Maluku belum serius dan terkesan pencitraan karena sang kontraktor yang sekarang menjabat Bupati Aru yaitu Timotius Kaidel belum kunjung dipanggil dan diperiksa. Patutlah masyarakat Aru dan Maluku bertanya, ada apa dengan Kejati Maluku?” kata Ketua Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI) Jermias Kauy SH, dalam rilis yang diterima redaksi. Rabu, 29 Oktober 2025.
Jermias mengatakan, berulang kali Kejati Maluku melalui Asisten Pidana Khusus menegaskan akan memeriksa Bupati Aru, namun hingga kini pernyataan tegas tersebut nampaknya seperti balon-balon sabun yang terbang diudara.
“Apabila kita bersandar pada asas in criminalibus probationes debent esse luce clariores, dapat dipastikan 14 saksi yang telah diperiksa dan sejumlah alat bukti lainnya yang dikumpulkan oleh pihak penyelidik sesungguhnya sudah memberi kejelasan dan keyakinan hukum pada tim penyelidik dan tentu saja kita semua bahwa terdapat peristiwa hukum dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya Bupati Aru diperiksa dan kasus ini ditingkatkan ke level penyidikan,” pungkas Jermias.(*)
Editor : Abd Karim

Saat ini belum ada komentar